• M (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau pada akhir September 2026 karena membakar lahan 4 hektare untuk ditanami, dijerat Pasal 308 KUHP Nasional dan terancam 9 tahun penjara.
• Penetapan ini dilakukan setelah berlakunya KUHP Nasional (UU 1/2023) pada 2 Januari 2026 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan, riwayat hidup, dan keadaan sosial ekonomi pelaku dalam pemidanaan pembakaran lahan.
• Praktisi hukum Agung Adi Setiyono meminta aparat untuk membedakan praktik berladang tradisional dengan pembakaran yang melawan hukum, serta menekankan pentingnya pembuktian unsur pidana dan sosialisasi aturan baru sebelum penindakan.
• Hingga 28 September 2026, Polda Kalteng menindaklanjuti 130 laporan karhutla dengan 8 tersangka, sementara Polres Kotim pada 17 September 2026 mengumumkan 7 tersangka dan Polresta Palangka Raya pada 23 September 2026 mengamankan 3 tersangka, dengan motif pembakaran yang beragam.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemandangan itu bermula dari sebuah dapur. Dengan sebatang kayu yang masih menyimpan bara sisa memasak, M (58) melangkah menuju lahan seluas kurang lebih empat hektare di Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.
Pria ini menyulut empat titik api dengan satu harapan: tanah itu kelak ditumbuhi hamparan padi dan kelapa sawit. Akan tetapi, bara dari tungku tersebut kini memicu pusaran hukum yang jauh lebih besar.
Polres Lamandau pada akhir September 2026 menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara di bawah payung KUHP Nasional. Sebuah instrumen baru yang kelak memaksa palu hakim untuk tidak lagi buta terhadap motif peladang.
Apabila perkara ini bermuara ke meja hijau dan dakwaannya terbukti, majelis hakim yang mengadili M terikat kewajiban yang tidak pernah ada dalam perkara-perkara peladang Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelum 2026.
Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 54 ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, riwayat hidup, keadaan sosial ekonomi pelaku, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat selama proses pemidanaan.
Kewajiban menimbang hal-hal tersebut tidak tercantum dalam KUHP warisan Belanda yang berlaku sebelumnya. Pergeseran inilah yang memberi pijakan bagi seruan praktisi hukum Agung Adi Setiyono.
Seiring penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026, Agung meminta aparat tidak gegabah menindak masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang.
”Tidak bisa setiap orang yang membakar lahan kemudian langsung dianggap melakukan tindak pidana. Harus dilihat dulu bagaimana pembakaran itu dilakukan, untuk apa, apakah menimbulkan dampak, dan yang paling penting apakah unsur pidananya terpenuhi,” kata Agung.
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar masih dilakukan sebagian masyarakat sebagai bagian dari tradisi berladang. Kondisi ini berbeda dengan pembakaran sembarangan hingga api tak terkendali dan kebakaran meluas.
”Harus dibedakan antara praktik berladang tradisional dengan pembakaran yang memang dilakukan secara melawan hukum atau menyebabkan kebakaran yang tidak terkendali. Jangan sampai pendekatan hukumnya menyamaratakan semua perbuatan,” ujarnya.
Timbangan Hukum Era KUHP Lama
Kekhawatiran soal penyamarataan itu punya jejak di ruang sidang Kalteng. Pada 16 Desember 2019, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis Gusti Maulidin, peladang 63 tahun dari Desa Rungun, Kotawaringin Barat, lima bulan penjara.
Maulidin membuat sekat bakar dan menunggui apinya sampai padam di atas tanah mineral, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lewat Pasal 187 KUHP lama, pasal umum yang tidak mengenal pengecualian kearifan lokal sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sarwani, tetangganya yang berladang di lokasi terpisah, menerima vonis identik.
Pasal yang sama menjerat warga kota. H. Johan, sopir yang membersihkan rumput dan semak di depan rumahnya di Kelurahan Langkai, Palangka Raya, sempat menyiram api dengan satu setengah jeriken air hingga mengira apinya padam.
Fakta persidangan menunjukkan bara di dalam gambut ternyata terus merambat dan menyala tiga hari kemudian. Johan divonis tujuh bulan penjara pada Desember 2019.
Totok Prayoga, karyawan swasta yang membakar tumpukan kelakai, rumput, dan ranting di pekarangan atas nama istrinya di Kelurahan Tanjung Pinang, divonis sembilan bulan pada Mei 2024.
Keempat perkara itu diputus sebelum ada ketentuan yang mewajibkan hakim menimbang motif pelaku maupun nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Kini Pasal 187 KUHP lama telah berganti menjadi Pasal 308 UU 1/2023, sedangkan delik kelalaian Pasal 188 berpindah ke Pasal 311.
KUHP Nasional juga memuat ketentuan yang lebih tegas: bila dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pedoman Pasal 54 bekerja pada tahap pemidanaan, setelah unsur pidana dinyatakan terbukti, dan menurut penjelasannya berfungsi membantu hakim menakar berat ringannya pidana.
Pembuktian unsur, yang ditekankan Agung, tetap menjadi gerbang pertama. Dalam diskusi implementasi KUHP baru yang dikutip dari Hukumonline sebelum aturan itu berlaku, muncul pandangan bahwa hakim akan kesulitan menemukan motif dan riwayat hidup pelaku bila bahannya tidak tercantum sejak pemeriksaan.
Dengan demikian, penyidik diingatkan memperhatikan kearifan lokal dan giat menggali nilai hukum pidana adat setempat.
Menguji Garis Api dan Pembuktian
Agung menekankan, aparat tidak cukup hanya menemukan aktivitas pembakaran. Hubungan antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkan harus dipastikan.
”Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, apa akibatnya, dan apakah unsur pasal yang digunakan terpenuhi. Itu semua harus jelas,” tegasnya.
Putusan perkara Totok memperlihatkan prinsip itu bekerja. Totok membakar tumpukan sampah pembersihan lahan pada 24 September 2023.
Dakwaan jaksa menyebut api akibat perbuatannya merambat hingga Jalan Karanggan 28, Gang Melon.
Saksi dari satgas karhutla menerangkan, kebakaran kembali terjadi di lokasi berdekatan pada 27 September, lalu pada 2 Oktober 2023 dengan titik api sekitar 400 meter dari titik pertama.
Majelis Hakim PN Palangka Raya menolak membebankan kedua kebakaran susulan itu kepada Totok karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan api tersebut merupakan akibat dari pembakaran yang dia lakukan. Totok hanya dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa 24 September.
Majelis hakim tetap menyatakan unsur kesengajaan terpenuhi, dalam bentuk sengaja sebagai kemungkinan, dengan menimbang keseluruhan perbuatannya: membakar tumpukan tanpa sekat bakar memadai dan tanpa izin pejabat berwenang.
Fakta persidangan mencatat Totok pulang sekitar pukul 11.30 WIB meninggalkan tumpukan yang masih berasap dan menyimpan bara.
Soal akibat juga menentukan pasal yang dipakai. Polres Katingan memproses pria 61 tahun berinisial G, warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, yang diamankan saat membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka pinggir Jalan Baun Bango Km 16 pada 27 Agustus 2026.
Petugas menghentikan pembakaran karena api mulai membesar dan berpotensi meluas, lalu memprosesnya dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a UU 1/2023.
Pasal 315 merupakan padanan ketentuan lama yang diterapkan bila seseorang menyalakan api di jalan umum atau dekat bangunan sehingga dikhawatirkan terjadi kebakaran, sedangkan Pasal 308 mensyaratkan timbulnya bahaya umum.
Ketentuan KUHP ini berbeda dengan Pasal 108 UU PPLH, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa mensyaratkan akibat tertentu.
Batas Aturan dan Pentingnya Sosialisasi
Agung juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Inpres 11/2026 sebelum diterapkan ketat. Masyarakat harus mengetahui larangan, batasan yang berlaku, serta konsekuensi hukumnya.
”Kalau masyarakat belum memahami aturan, kemudian langsung dilakukan penindakan, tentu berpotensi menimbulkan persoalan. Pemerintah harus memberikan pemahaman terlebih dahulu, terutama kepada masyarakat di desa yang masih menjalankan tradisi berladang,” katanya.
Sebagian batasan itu sudah tertulis sejak 16 tahun lalu. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 mengatur bahwa masyarakat hukum adat yang membakar lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal “wajib memberitahukan” kepada kepala desa, dan ketentuan itu tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal maupun kemarau panjang.
Rumusannya pun bisa dibaca berbeda di pengadilan. Permen menyebut kewajiban memberitahukan, sementara Majelis Hakim PN Sampit dalam perkara Sarbani bin Satrah, yang divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp2,5 miliar pada Februari 2024, menyebut pembakaran terbatas harus mendapat izin kepala desa dengan merujuk peraturan yang sama.
Pembatasan musiman dalam Permen itu sejalan dengan Inpres 11/2026, yang baru membolehkan pembakaran berbasis kearifan lokal setelah status darurat karhutla dicabut kepala daerah.
Status tanggap darurat karhutla Kotawaringin Timur (Kotim) sendiri telah diperpanjang hingga 15 Oktober 2026.
Sejumlah kabupaten di provinsi tetangga sudah menurunkan aturan itu menjadi prosedur yang bisa dipegang warga.
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.
Kabupaten Kayong Utara mengatur bahwa pembakaran terbatas baru boleh dilakukan setelah ada izin tertulis kepala desa, yang terlebih dahulu memverifikasi dan memvalidasi permohonan.
Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka belum menemukan aturan setingkat peraturan bupati dengan muatan serupa di Kotim.
Ragam Motif Kasus 2026
Data penindakan 2026 memperlihatkan mengapa pembedaan yang dituntut Agung menjadi penting. Dalam rilis 17 September 2026, Polres Kotim mengumumkan tujuh tersangka dari tujuh perkara karhutla.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menyebut para tersangka merupakan pemilik atau pihak yang membakar di lahan pribadi, dengan modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara berupa mengumpulkan ranting dan tanaman hasil tebasan lalu membakarnya hingga api merembet ke lahan sekitar.
Lima tersangka sudah ditahan, dan polisi belum menemukan indikasi pembakaran terkoordinasi. Total lahan terbakar dari perkara-perkara itu lebih dari 18 hektare, dengan 34 saksi diperiksa, sementara 17 perkara lain masih dalam tahap penyelidikan.
Rilis kepolisian tidak menyebut apakah ada di antara tujuh tersangka itu yang membakar dalam rangka berladang secara adat.
Skala provinsi memperlihatkan ragam pelaku dan cara yang jauh lebih lebar. Hingga 28 September 2026, Polda Kalteng menindaklanjuti 130 laporan karhutla dan mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi dalam dua pekan. Rilis itu juga menyebut dua pelaku lain ditangkap di Kotim.
Salah satu tersangka adalah pegawai negeri sipil di Barito Selatan yang tertangkap saat membakar lahan pribadinya; api yang semula dikendalikan justru merambat hingga sekitar enam hektare.
Polisi juga menyita jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol berisi oli bekas, dan ember dari lokasi kebakaran hampir 11 hektare di Barito Timur yang melibatkan dua tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 UU 1/2023, sementara 12 korporasi yang lahannya terindikasi terbakar masih disidik dengan penguatan keterangan ahli.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna pada Rabu (23/9/2026) mengungkap motif tiga tersangka yang juga beragam. Ada yang membuka lahan untuk menanam, ada pula yang membakar sampah lalu apinya menjalar. Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap dan dijerat Pasal 308 KUHP.
Ragam niat dan cara itulah yang kini wajib ditimbang hakim. Seluruh perbuatan tersebut terjadi setelah KUHP Nasional berlaku.
Larangan dan Jalan Keluar
Agung tidak menolak penegakan hukum. Dia menilai pemerintah tetap berkepentingan mencegah kebakaran hutan dan lahan, dan larangan pembakaran yang dapat memicu karhutla perlu ditegakkan demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Namun, kebijakan itu tidak boleh berhenti pada larangan dan penindakan.
”Kalau masyarakat diminta meninggalkan cara lama, pemerintah juga harus memberikan alternatif. Jangan hanya melarang, tetapi tidak memberikan jalan keluar. Masyarakat harus dibantu agar bisa membuka dan mengolah lahan dengan cara yang aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Inpres 11/2026 mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.
Bagi Agung, keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan karhutla, dan perlindungan masyarakat menjadi kunci agar Inpres itu berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi peladang tradisional.
Perkara M di Lamandau dan tujuh tersangka di Kotim, bila berlanjut ke pengadilan, akan diputus dengan pedoman pemidanaan yang tidak pernah dimiliki Maulidin dan Sarwani ketika palu hakim jatuh pada Desember 2019. (ign)