• Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada Kamis (24/9/2026) melakukan eksekusi lahan seluas 1.607 hektare milik PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, yang menandai akhir sengketa lahan selama 29 tahun.
• Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Adat Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang mewajibkan PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung pemanfaatan lahan, pengembalian dana koperasi, dan denda adat.
• Anggota Majelis, Hermas Bintih Assan, menyatakan masih ada satu sanksi adat yang belum dipenuhi PT BAP; jika tidak diindahkan dalam 2-3 kali 7 hari, akan digelar sidang adat terhadap manajer perusahaan dengan sanksi terberat berupa pengusiran dari Kotawaringin Timur atau Kalimantan Tengah.
• Lembaga adat menegaskan akan melawan jika PT BAP membawa perkara ini ke ranah hukum positif, karena dianggap tidak menghargai hukum adat yang diakui sebagai "living law" berdasarkan Perda 16/2008.
• PT BAP diketahui sedang berperkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, menggugat Damang Telawang dan beberapa pihak lain senilai Rp104 miliar, dengan sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (30/9/2026).
SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap menyisakan jarak pandang 200 hingga 300 meter pada hari portal yang menghalangi Jalan Begadang dibongkar, Kamis (24/9/2026).
Eksekusi lahan 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut menutup satu babak sengketa PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, langsung menyinggung babak berikutnya pada hari yang sama, yakni bila satu sanksi adat yang tersisa tak dipenuhi, sasarannya bukan lagi soal lahan, melainkan para manajer perusahaan.
”Kami tidak lagi semata-mata mencari pembayaran. Namun, manajer tersebut bisa dikenai sanksi untuk keluar dari Kotawaringin Timur atau dari Kalimantan Tengah. Itu merupakan sanksi paling berat bagi manajer-manajer yang sengaja mempersulit kami,” kata Hermas.
Hermas merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang yang duduk sebagai anggota Let (Hakim) Adat Dayak dalam Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Dia menyampaikan peringatan itu di lokasi eksekusi. Dalam wawancara yang sama, ia menyatakan lembaga adat akan melawan bila perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.
”Jika kemudian hari, atau beberapa hari mendatang, pihak perusahaan membawa persoalan ini ke ranah hukum, kami atas nama lembaga adat akan melawan. Kami menyatakan mereka tidak menghargai hukum adat,” kata Hermas.
Beberapa jam kemudian, dua anggota Majelis lain memperkuat sikap itu. Ketua Let Adat Wawan Embang, yang juga Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, menyatakan Majelis akan tetap melawan apa pun tindakan perusahaan.
Ardianson, Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, menyatakan Majelis tidak khawatir digugat.
Wawan juga mengingatkan bahwa hukum adat dan hukum positif tidak bisa dibanding-bandingkan, pesan yang lebih dulu disampaikan Hermas.
Garis Finis yang Menyisakan Satu Tagihan
Hari itu disebut sebagai penutup oleh dua anggota Majelis. ”Hari ini, eksekusi menandakan akhir dari perkara kita,” kata Hermas.
Wawan menyebutnya suatu garis finish penghentian sengketa yang cukup lama yang ditunggu warga dua desa selama kurang lebih 29 tahun. Meski demikian, masih ada ruang untuk menyelesaikannya lagi.
Hermas, dalam wawancara yang sama, menyebut masih ada tagihan yang belum dipenuhi.
”Sekali lagi, kami berharap PT BAP menghargai hukum adat. Sebab, masih ada satu sanksi adat yang kami tuntut. Apabila dalam dua kali atau tiga kali tujuh hari sanksi adat itu tidak diindahkan, kami akan menggelar sidang adat terhadap manajer-manajer yang ada,” katanya.
Hermas tidak merinci sanksi yang dimaksud. Putusan Majelis Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 menjatuhkan kewajiban bayar total Rp438.110.620.000.
Sebagian besar, yakni ganti untung pemanfaatan lahan Rp437.361.120.000 dan pengembalian dana Koperasi Huas Sebabi Rp499.750.000, ditetapkan untuk masyarakat adat Sebabi dan Bangkal.
Sisanya, denda adat Rp249.750.000 atas insiden 24 Agustus, dibayarkan kepada Majelis. Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026 mempertegas tagihan denda itu.
Sidang terhadap manajer, kata Hermas, kemungkinan tidak lagi digelar di Sebabi.
”Kami masih memberi ruang kepada mereka untuk membayar sanksi adat. Namun, apabila sanksi itu tidak dibayar, kami akan memanggil mereka. Kemungkinan sidangnya tidak lagi dilaksanakan di sini, melainkan di tingkat provinsi agar diawasi DAD Provinsi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah sanksi terberat itu berarti pengusiran, Hermas menjawab singkat. ”Pengusiran. Kalau memang sampai pada tahap pengusiran, kami usir,” katanya.
Hermas kembali menegaskan. ”Sanksinya akan jelas, yakni pengusiran. Pimpinan-pimpinan PT BAP akan kami usir apabila tidak mengindahkan hukum adat.”
Dua Pemicu, Satu Sikap
Hermas dan Wawan mengaitkan pengusiran dengan pemicu yang berbeda. Hermas menyebutnya sebagai konsekuensi bila satu sanksi adat tidak dibayar.
Wawan menyebutnya sebagai kemungkinan bila perusahaan menggugat putusan adat.
Hermas mengakui hak perusahaan menempuh jalur hukum, tetapi menyatakan langkah itu akan dijawab.
”Kalau mereka melaporkan kami kembali, itu hak mereka. Namun, kami tetap menyatakan bahwa mereka tidak menaati hukum adat, dan akan ada reaksi dari kami selanjutnya,” katanya. Hermas tidak merinci bentuk reaksi itu.
Ia juga menyatakan. ”Apabila ada perlawanan yang tidak kami ketahui dan tidak terorganisir, kami anggap itu melanggar hukum adat.”
Hermas tidak menyebut siapa pelaku perlawanan yang ia maksud.
Wawan, dalam konferensi pers bersama anggota majelis lainnya menjelang sore, mengulang sikap yang sama.
”Kita tidak bisa mengatakan tidak, tetapi itu boleh terjadi karena mereka punya hak, namun kita akan tetap melawan, ya, apa pun. Apa pun tindakan mereka, dan kita tidak khawatir dengan itu karena kita sudah bekerja sesuai SOP, sesuai tatanan yang ada di peradilan adat,” kata Wawan.
Ia menyebut Majelis sudah membuka semua ruang bagi PT BAP. “Kita sudah memberi ruang untuk mereka hadir, untuk mereka menyampaikan pendapat, untuk mereka menyampaikan argumen, kita beri ruang untuk mereka bernegosiasi, bermediasi, bermusyawarah. Tidak ada satupun kesempatan itu yang mereka manfaatkan,” ujarnya.
Wawan lalu menguraikan cara Majelis akan membaca gugatan dari pihak yang tidak pernah hadir di sidang adat, dan sanksi yang menurutnya bisa menyusul.
”Saya beranggapan mereka selama persidangan adat tidak hadir, tapi ujug-ujug mereka langsung menggugat putusan adat, saya berpikirnya menganggap mereka ini mau perang dengan adat, mau melawan adat. Jangan lupa, di dalam Perda kita ada sanksi yang bisa lebih berat, di dalam ketentuan hukum adat Tumbang Anoi. Itu ya, bisa ada hukuman yang lebih berat, dengan sanksi dilipat gandakan, dan mereka bisa diusir, harus angkat kaki dari bumi Tambun [Bungai],” katanya.
Menurut Wawan, sasaran gugatan semacam itu sudah jelas. “Kalau perusahaan menggugat putusan Basara Hai, notabene secara yuridis yang digugat itu adalah SK Basara Hai yang ditandatangani oleh tiga petinggi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dia menyebut penanda tangan dokumen tersebut meliputi Sekretaris Umum Yulindra Dedy dan Ketua Harian Andrie Elia Embang, dengan Ketua Umum Agustiar Sabran, yang juga Gubernur Kalimantan Tengah, tercantum sebagai pihak yang mengetahui.
Dua Sistem Hukum yang Tak Boleh Dicampur
Ditanya soal perkara adat yang disebut sempat digali dalam gugatan perdata PT BAP melalui kuasa hukumnya, Hermas berpandangan hal itu hanya upaya membangun opini baru.
”Saya berharap hukum positif tidak dibanding-bandingkan dengan hukum adat, karena keduanya berbeda,” tegasnya.
PT BAP memang tengah berperkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.
Perusahaan itu menggugat Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius dengan nilai Rp104 miliar.
Perkara itu bergulir sejak April 2026, sebelum putusan Basara Hai dibacakan pada 28 Agustus 2026, dan sidang lanjutannya dijadwalkan Rabu (30/9/2026).
Wawan menyampaikan pesan serupa. “Ini tidak bisa dibanding-bandingkan, hukum adat dengan hukum positif, hukum negara, tidak bisa. Tetapi sekarang harus diakui bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup di masyarakat, yaitu living law, di mana masyarakat itu ada, pasti ada hukum adatnya,” katanya.
Landasan Perda 16/2008 dan Prosedur Majelis
Ardianson merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
”Keputusan ini adalah keputusan adat, kami garis bawahi. Soal keputusan adat itu jelas di Perda Nomor 16 Tahun 2008. Mantir itu adalah peradilan adat tingkat pertama, sedangkan keputusan Damang adalah bersifat final mengikat,” ujarnya.
”Kami tidak khawatir mereka menggugat karena kami bertahan pada keputusan adat,” tegasnya.
Teks Perda itu memuat beberapa ketentuan yang relevan. Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebut fungsi Damang “menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir”.
Pasal 28 ayat (1) menyebut perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang “telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan” bersifat “final dan mengikat para pihak”.
Ayat (2) menyebut para pihak yang tidak mengindahkan keputusan itu dikenakan sanksi adat yang lebih berat oleh karena merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat. Pasal itu tidak merinci bentuk sanksi yang lebih berat.
Pasal 32 memuat tujuh bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat “baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan”, dari teguran hingga pencabutan gelar adat, dan ditutup dengan “lain-lain bentuk sanksi sesuai dengan hukum adat setempat”.
Salah satu bentuknya adalah dikeluarkan dari masyarakat Desa, yakni “memutuskan semua hubungan sosial dan adat antara masyarakat adat dengan pihak pelanggar dalam jangka waktu tidak terbatas”.
Kata pengusiran tidak tercantum dalam daftar itu.
Majelis Basara Hai sendiri dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar hukum forum ini, sebagaimana tercantum dalam dokumen Majelis, adalah Pasal 31 ayat (1) Perda yang sama, yang menyerahkan penetapan prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa kepada Dewan Adat Dayak, dan Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.
Menurut Wawan, Majelis lintas kabupaten dan kota wajib mendapat SK dari Dewan Adat Dayak Provinsi.
Hermas turut menjawab anggapan bahwa adat memutus perkara secara instan.
”Banyak pemikiran yang kami anggap kurang tepat, misalnya anggapan bahwa adat begitu instan atau terlalu cepat mengambil keputusan. Kami mempunyai mekanisme dan SOP yang jelas,” ujarnya.
Wawan mengatakan prosesnya “tidak bisa dilihat hanya pada saat persidangan, tapi prosesnya itu berproses dari bulan Februari 2026”. Rantai dokumen dari laporan awal 23 Februari 2026 hingga putusan 28 Agustus 2026 berjalan sekitar enam bulan.
Preseden di Sampit
Gugatan terhadap putusan adat bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Dalam perkara yang diajukan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) terhadap sejumlah tergugat, termasuk Damang Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Pengadilan Negeri Sampit pada 29 April 2025 mengabulkan sebagian gugatan perusahaan dan menyatakan putusan adat tidak sah.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 25 Juli 2025 membatalkan putusan PN Sampit itu dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima, sebagaimana dilaporkan oleh media yang sama.
Pada 12 Februari 2026, putusan adat itu diabaikan dan aksi demonstrasi besar ke PT HAL digelar. PT HAL menyatakan bersedia melaksanakan putusan adat pada 24 Februari 2026, dengan sanksi sekitar Rp259 juta.
Harkat Martabat dan Bahasa Keras
Wawan menyebut Majelis beranggapan perusahaan belum menghormati nilai yang menopang adat Dayak.
”Saya, kami beranggapan bahwa mereka tidak betul-betul menghargai filosofi Huma Betang dan Belum Bahadat,” ujarnya.
”Tanah hutan itu bagi masyarakat Dayak adalah orang tua,” katanya.
Baginya, tanah adalah daging yang ada di dalam tubuh manusia dan siapa yang mengabaikannya berarti tidak menghormati manusia.
Kata-kata paling keras keluar saat ia berbicara tentang orang yang tidak beradat.
”Kalau orang itu sudah tidak beradat, tanda kutip, saya agak keras kali ini, hampir boleh dikatakan bahasa orang Dayak itu metu. Metu itu adalah binatang,” kata Wawan.
Dia tidak menyebut nama perusahaan dalam pernyataan itu. Wawan turut menyebut eksekusi itu menjadi barometer untuk wilayah Kalimantan Tengah secara keseluruhan.
Ditanya apakah sanksi pengusiran pernah dijatuhkan sebelumnya, Wawan menjawab bahwa pengusiran bukan belum pernah terjadi, hanya bentuknya berbeda.
”Kejadian tahun 2000-an itu bentuk pengusiran. Jangan coba-coba, jangan coba-coba lah, janganlah seperti itu,” ujarnya.
“Bayangkan saja kalau orang Dayak sudah mengusir. Siapapun yang mengganggu, merendahkan, menghina harkat martabat orang Dayak,” kata Wawan melanjutkan.
”Orang Dayak ini sangat terbuka terhadap siapa pun yang datang di bumi Tambun Bungai, di bumi Pancasila, di Kalteng, Kalteng berkah rumah Betang, tetapi jangan ganggu harkat martabat orang Dayak,” tegasnya.
Meja Ketua Umum DAD
Hermas dan Wawan sama-sama mengarahkan ujung perkara ke Dewan Adat Dayak Provinsi.
Komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, menurut Wawan, sudah beberapa kali difasilitasi Agustiar Sabran, Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah yang juga Gubernur, tanpa hasil.
”Beberapa kali difasilitasi oleh Bapak Agustiar Sabran … namun masih belum ada titik temu sampai pada saat kami pembacaan putusan,” ujarnya.
”Setelah ini kami akan tetap menyerahkan kepada pimpinan, yaitu ketua umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wawan.
Ia menyebut masyarakat memohon agar pimpinan memberi solusi dalam penyelesaian dengan PT BAP. Wawan juga menambahkan adanya batas waktu untuk menunggu.
”Hal itu pun ada batasan, tidak bisa juga terlalu lama. Ada batas kesabaran, ada batas masa tunggu, ada batas kejenuhan,” ujarnya.
Kepercayaan pada pengawasan tingkat provinsi juga ditegaskan Hermas.
“Kami yakin dan percaya berada di bawah pengawasan Gubernur sebagai Ketua DAD. Kalau kami salah melangkah, kami mencoreng nama baik Gubernur,” katanya. “Kami tetap berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui meja Gubernur. Itu harapan kami. Ada peran Gubernur di situ.”
Meski begitu, ruang bagi PT BAP untuk berunding ditegaskannya masih terbuka dengan syarat.
”Kami persilakan apabila masih ada upaya negosiasi, tetapi tidak boleh mengubah hasil keputusan kami,” kata Hermas. Ia juga merujuk pesan Gubernur.
”Seperti pesan Gubernur, kita harus menjaga investor yang ada dengan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Hermas turut menjawab anggapan bahwa Majelis selalu berpihak pada masyarakat adat.
”Perusahaan tidak perlu takut apabila ada penyelesaian sengketa melalui adat. Bersikap kooperatif saja,” ujarnya.
”Saya pernah dua kali memenangkan perusahaan dalam sengketa lahan karena perusahaan tersebut memang memiliki dokumen yang jelas dan benar. Jadi, tidak ada perlakuan yang selalu membela masyarakat adat. Kebenaran yang utama.”
Klaim Hermas pernah memenangkan perusahaan lain belum dapat diverifikasi Kanal Independen.
Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri dari ruang klarifikasi. Sejumlah klarifikasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga upaya konfirmasi langsung dengan jajaran manajemen, tidak satu pun direspons sampai lahan korporasi diambil alih berdasarkan putusan adat. (ign)