• Terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pengancaman terhadap petugas keamanan PT Buana Adhitama.
• Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, saat Leo tertangkap memanen sawit ilegal.
• Dalam kejadian tersebut, Leo mengancam petugas patroli dengan mandau, bahkan melukai jari manis tangan kanan Mokh Sodiq, salah satu petugas, dalam pergumulan.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) HM Karyadi menuntut Leo Suprobo dengan pidana penjara selama lima bulan, meyakini terdakwa melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Keheningan malam di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, mendadak pecah oleh ketegangan hebat pada awal Desember 2025 lalu.
Leo Suprobo bin Sulistiono, yang tertangkap basah memanen buah sawit di blok perusahaan, memilih jalan buntu. Dia menghunus mandau dan menantang maut pada tim patroli yang memergoki aksinya.
Aksi nekat tersebut kini membawa Leo ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, HM Karyadi, menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan kekerasan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Karyadi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Jaksa meyakini Leo melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Masa tahanan yang telah dijalani Leo akan dikurangkan sepenuhnya dari total tuntutan tersebut.
Ketegangan di Blok P7
Lini masa peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tiga petugas keamanan PT Buana Adhitama (BAT), yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, sedang menyisir area Divisi Plasma Blok P7 menggunakan mobil patroli.
Sorot lampu mobil mendapati sosok Leo yang tengah asyik memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Bukannya gentar karena tertangkap tangan, Leo justru melangkah ke tengah jalan, menghadang laju kendaraan patroli dengan sebilah mandau yang terhunus di tangan kanan.
Suasana kian mencekam saat petugas turun dari mobil. Alih-alih menyerah, Leo justru mengeluarkan gertakan yang membuat nyali berdesir.
”Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” tantang Leo, seperti yang tertuang dalam dokumen dakwaan.
Dia bahkan kembali mengayunkan senjata tradisional Kalimantan itu ke arah petugas sembari berteriak, “Silakan kalau mau coba-coba!”
Pergumulan dan Luka di Jari Manis
Ancaman nyata itu membuat tim patroli sempat tertahan. Namun, petugas tak kehilangan akal.
Memanfaatkan celah saat kewaspadaan terdakwa sedikit mengendur, salah satu petugas mencoba merangsek maju untuk melumpuhkan senjata yang dipegang Leo.
Pergumulan singkat tak terhindarkan. Dalam upaya merebut mandau tersebut, jari manis tangan kanan Mokh Sodiq terkena sabetan hingga terluka.
Meski ada korban luka, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan dan mengamankan Leo beserta mandau bersarung kayu warna merah miliknya.
Malam itu juga, Leo digelandang ke Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nasib Leo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan segera menjatuhkan putusan final atas aksi nekatnya di kebun sawit tersebut. (ign)