SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

M. Gumarang.

Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)