• PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit, menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat (Parimus), Kepala Desa (Dematius), dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur (Yustinus).
• Objek sengketa dalam berkas gugatan adalah 50,38 hektare lahan, sementara masyarakat Desa Bangkal dan Sebabi mengklaim total lahan sengketa mencapai dua ribu hektare yang merupakan hak ulayat mereka.
• Anti Panting, warga Desa Bangkal dan Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng, menyatakan pada Jumat (8/5/2026) bahwa gugatan perusahaan salah sasaran karena tanah tersebut adalah milik masyarakat yang belum pernah menerima ganti rugi.
• Masyarakat Desa Bangkal memandang ketiga tokoh yang digugat sebagai pembela hak rakyat dan merasa kecewa dengan gugatan tersebut.
• Anti Panting menegaskan bahwa masyarakat siap turun ke jalan untuk membela tokoh-tokoh mereka jika proses hukum tetap dipaksakan berjalan.
• Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Binasawit Abadipratama belum memberikan respons maupun pernyataan resmi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.
Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.
Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.
Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim
Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.
”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).
Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa
Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.
Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.
Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.
Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.
”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.
Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.
Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.
”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.
Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur
Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.
”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.
Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.
Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman
Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.
”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.
Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.
”Kami sangat kecewa,” ujarnya.
Sinyal Perlawanan dari Seruyan
Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.
”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.
Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.
”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.
Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.
Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)