Sementara itu, Ketua BK DPRD Kotim, Syahbana, mengaku belum menerima laporan dimaksud di meja BK.

”Belum turun lagi laporannya ke Badan Kehormatan (BK),” ucapnya singkat ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp pribadinya.

Menggugat Peran dalam KSO Agrinas

Dari berbagai langkah hukum dan politik terhadap Rimbun, Mandau Talawang sejatinya sedang ”menggugat” cara Ketua DPRD menjalankan perannya dalam pusaran KSO Agrinas.

Kritik mereka tidak berhenti pada satu surat, tetapi pada pola kerja yang dinilai cenderung main solo atas nama lembaga.

Sorotan utama Mandau Talawang mengarah pada surat pembatalan rekomendasi KSO kepada sejumlah koperasi yang hanya ditandatangani Ketua DPRD.

Hal itu dinilai bukan sekadar urusan teknis tanda tangan, melainkan menyangkut prinsip keluarnya keputusan tersebut yang dinilai hanya dilakukan Rimbun seorang diri.

Ricko sebelumnya mempertanyakan keberadaan berita acara rapat pimpinan, sikap resmi lembaga, serta sejauh mana unsur pimpinan dan anggota lain dilibatkan sebelum rekomendasi diterbitkan maupun dicabut.

Adapun Rimbun sebelumnya menjelaskan, rekomendasi dari dirinya selaku Ketua DPRD Kotim bukan syarat mutlak, melainkan hanya bentuk dukungan untuk memberi keyakinan kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar percaya kepada warga yang tergabung dalam kelompok tani atau koperasi.

”Tidak ada niat lain. Itu pun atas permintaan Agrinas, supaya Ketua DPRD sebagai wakil masyarakat bisa mewadahi dan memberi jaminan tertulis, sehingga kalau ada kendala di lapangan, koperasi bisa langsung berkomunikasi dengan Ketua DPRD untuk mencari solusi,” katanya. (ign)