• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana merumuskan kebijakan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa di Sampit.
• Pj Sekda Kotim, Umar Kaderi, menyatakan Pemkab akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi.
• Rapat tersebut akan membahas pengaturan tempat hiburan malam dan warung makan, yang hasilnya akan diterbitkan dalam surat edaran sebagai pedoman.
• Pengawasan akan melibatkan BPOM, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan, termasuk sidak rutin untuk memastikan kelayakan makanan dan takjil.
• Pemkab Kotim menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten, tidak tebang pilih, dan melindungi kekhusyukan ibadah, serta menjaga toleransi.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Setiap Ramadan tiba, wajah Sampit selalu berubah. Tirai kain mulai menutup sebagian warung sakadup, jam operasional tempat hiburan dipertanyakan, dan perdebatan lama kembali muncul: sejauh mana toleransi harus dijaga, dan di titik mana ketertiban perlu ditegakkan.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, persoalan bukan semata warung makan yang tetap buka di siang hari. Gangguan kerap muncul dari hal-hal yang luput dari pengawasan, mulai dari aktivitas hiburan malam yang masih beroperasi diam-diam, hingga keramaian yang memicu keresahan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyadari potensi itu. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menegaskan bahwa Ramadan seharusnya menjadi ruang bersama yang dijaga, bukan sekadar rutinitas tahunan yang berlalu tanpa evaluasi.
“Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Kita harus menghargai umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Jangan sampai kekhusyukan itu terganggu oleh hal-hal yang tidak berkenan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Namun, pernyataan normatif saja kerap belum cukup. Di lapangan, masyarakat masih sering mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Surat edaran kerap terbit, tetapi pengawasan dinilai tidak selalu sejalan dengan isi kebijakan.
Umar mengungkapkan, Pemkab Kotim dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk merumuskan kebijakan Ramadan, termasuk pengaturan tempat hiburan malam dan warung makan.
“Insya Allah akan kami rapatkan. Nantinya akan diterbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Pertanyaannya kemudian, apakah surat edaran tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif, atau benar-benar diikuti dengan langkah pengawasan yang tegas dan adil?
Warung sakadup, yang selama ini mengandalkan kearifan lokal seperti penutupan sebagian etalase, sering kali justru menjadi sasaran sorotan publik. Padahal, tidak sedikit gangguan justru datang dari aktivitas lain yang berjalan di balik layar, namun luput dari pengawasan.
Selain ketertiban sosial, aspek kesehatan juga menjadi catatan penting. Lonjakan konsumsi takjil selama Ramadan kerap dibarengi dengan temuan makanan yang tidak layak konsumsi. Sidak rutin memang direncanakan, tetapi efektivitasnya bergantung pada keseriusan pelaksanaan.
“Rutinitas pemerintah daerah biasanya berkaitan dengan kesehatan, bekerja sama dengan BPOM, melaksanakan sidak makanan dan takjil,” ujar Umar.
Pengawasan ini akan melibatkan BPOM, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Namun, masyarakat berharap pengawasan tidak sekadar seremonial, melainkan benar-benar menyentuh pedagang kecil hingga pasar Ramadan yang kerap luput dari pantauan.
Terkait warung makan yang tetap buka pada siang hari, Pemkab Kotim menyebut kebijakan akan dituangkan dalam surat edaran. Meski demikian, pendekatan yang diambil diharapkan tidak tebang pilih, melainkan mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dalam waktu dekat kami akan rapatkan itu, insya Allah akan keluar surat edaran,” pungkas Umar.
Ramadan di Kotim pada akhirnya bukan hanya soal menutup warung atau membatasi hiburan malam. Ini tentang keberanian pemerintah hadir secara konsisten: menegakkan aturan tanpa pandang bulu, melindungi kekhusyukan ibadah, sekaligus memastikan toleransi tidak hanya menjadi slogan. (***)