• Proyek Gedung Expo Sampit senilai Rp35 miliar di Kotawaringin Timur mengalami kegagalan fungsi total dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar akibat serangkaian manipulasi administrasi dan desain yang cacat.
• Pada malam 12 November 2020, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Zulhaidir, memerintahkan kelanjutan pekerjaan proyek yang progresnya baru 73%, diikuti oleh Konsultan Pengawas Fazriannur yang menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan tanggal berlaku surut (9 November 2020, ditandatangani 16 Desember 2020).
• Manipulasi administrasi ini memuluskan pembayaran penuh kepada kontraktor PT Heral Eranio Jaya dan konsultan pengawas CV Mentaya Geographic Consultindo, seolah pekerjaan telah selesai.
• Audit teknis Politeknik Negeri Semarang (2022) mengonfirmasi bahwa desain dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) dan kanopi datar gedung tidak kedap air, kesalahan fatal yang dipertahankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Tahir atas "permintaan bupati" meski ada tawaran solusi.
• Permasalahan berakar dari konsultan perencana PT Hasrat Saruntung yang menggunakan tenaga ahli "pinjaman" dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perhitungan volume keliru pada 2018 dan 2019, yang pada akhirnya menjerat Leonardus Minggo Nio dkk. dalam dakwaan jaksa dan telah menghasilkan putusan bagi tiga terpidana.
NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.
Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.
Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.
Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.
”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.
Perintah inilah yang melahirkan ”keajaiban” administrasi. Kertas-kertas dirapikan demi menutupi realitas lapangan.
Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.
Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.
Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.
Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.
Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.
Mahakarya Menjelma Perangkap Air
Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.
ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.
Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.
Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.
Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.
Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:
Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.
Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.
Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.
Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.
Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.
Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.
Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.
Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.
Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.
Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.
Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.
Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.
Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.
PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.
Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.
Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan
Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.
Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.
Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.
Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.
Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.
Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.
Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.
Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.
Dosa Asal Hasrat Saruntung
Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.
Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.
Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.
Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.
PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.
Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.
Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.
Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.
Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.
Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.
Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.
Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.
Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.
Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi
Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.
Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.
Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.
Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.
Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.
Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.
Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.
Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.
Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.
Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.
Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.
Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.
Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.
Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.
Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.
M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.
Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.
Ujung Rantai Pengkhianatan
Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.
Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.
Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.
Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.
Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.
Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.
Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.
Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.
Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.
Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)