• Proyek Gedung Expo Sampit di Kotawaringin Timur (Kotim) ditemukan bermasalah karena kontraknya diperpanjang secara tidak sah dan terjadi manipulasi dokumen addendum, padahal progres bangunan belum mencapai 100% saat legalitas kontrak seharusnya berakhir pada 10-11 November 2020.
• Kasus ini telah menyeret Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim) yang telah divonis bersalah. Leonardus Minggo Nio (Direktur PT Heral Eranio Jaya) juga didakwa terkait proyek ini.
• Perpanjangan waktu kontrak dilakukan dengan rekayasa administrasi, termasuk penyusunan analisa dan rekomendasi fiktif, serta pembuatan "addendum kembar" yang ditandatangani pada 16 Desember 2020 namun di-backdate ke 9 November 2020. Proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) juga dimanipulasi untuk mengklaim pekerjaan tuntas.
• Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume, dan kegagalan fungsi bangunan (kebocoran). Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik dan Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.
DETIK-DETIK ”sakaratul maut” kontrak Gedung Expo Sampit sebenarnya sudah berdentang nyaring di ruang-ruang birokrasi. Jauh sebelum struktur itu berdiri tegak sebagai “mercusuar ekonomi” palsu di Jalan Tjilik Riwut.
Napas legalitas pekerjaan fisik gedung ini seharusnya sudah berhenti secara hukum pada 10–11 November 2020. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Progres bangunan masih terseok di angka 70-an persen, sebuah jarak yang teramat lebar menuju tuntas. Logika teknis mulai ditumbangkan oleh ritus administrasi tepat pada titik nadir ini.
Alih-alih menarik rem darurat demi menyelamatkan uang negara, para pemegang kewenangan justru memilih jalan gelap. Meramu siasat agar kontrak yang sekarat itu tampak seolah tetap bernapas segar di mata hukum.
Uraian dalam seri ini dirangkai dari tiga putusan pengadilan tipikor, yakni atas nama Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim), serta satu surat dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio Direktur PT Heral Eranio Jaya/kontraktor pelaksana Gedung Expo Sampit) yang mengupas tuntas skema proyek Expo Sampit dari meja gambar hingga ruang sidang.
Menyelamatkan Proyek Gagal Lewat Jalur Belakang
Siasat penyelamatan ini diawali dengan “surat cinta” dari PT Heral Eranio Jaya. Sang kontraktor pelaksana secara resmi melayangkan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 November 2020.
Surat tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan pintu masuk menuju babak baru penyimpangan proyek. Sebuah negosiasi tentang berapa lama lagi proyek yang sudah gagal jadwal ini boleh terus dibiarkan melenggang.
PPK menyambutnya dengan menyusun dokumen analisa dan evaluasi data pendukung. Dokumen itu mengakui adanya keterlambatan secara administratif, namun secara substansial, ia justru menjadi karpet merah bagi kompromi yang mematikan integritas proyek.
Suara teknis konsultan pengawas pun segera dirangkul ke dalam skenario demi memoles wajah kompromi agar tampak “ilmiah” dan berwibawa.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:
CV Mentaya Geographic Consultindo, di bawah kendali Fazriannur, diminta menyusun telaah resmi untuk melegitimasi hasrat kontraktor. Surat analisa dan rekomendasi yang menyimpulkan sebuah “napas tambahan” akhirnya lahir dalam hitungan hari, tepatnya 5 November 2020: 35 hari kalender untuk mengejar ketertinggalan fisik.
Hal ini tampak seperti wujud kehati-hatian profesional jika hanya dilihat di atas kertas. Namun, kenyataannya, ia tak lebih dari batu pijakan pertama untuk menghindarkan proyek dari jurang wanprestasi yang seharusnya sudah terbuka lebar.
Restu pun mengalir deras. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu berbekal analisa PPK dan “fatwa” pengawas.
Langkah ini dikunci dengan kesediaan Fazriannur untuk terus mengawal pekerjaan hingga masa tambahan berakhir melalui surat bertanggal 10 November 2020.
Rangkaian keputusan administrasi tersebut akhirnya melibatkan seluruh pihak dalam proyek, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK hingga pengguna anggaran.
Mereka memilih menutup mata pada fakta bahwa kontrak asli nyaris ludes ketika bangunan belum mencapai 80 persen. Mereka sepakat bahwa kontrak yang seharusnya mati, wajib “dihidupkan” kembali dengan cara apa pun.
Drama di balik meja kerja ini melahirkan anomali yang melampaui sekadar penyesuaian jadwal. Dokumen addendum direkayasa sedemikian rupa hingga melahirkan fenomena yang kelak dikuliti jaksa sebagai “addendum kembar”.
Dua dokumen lahir dengan nomor dan tanggal yang identik, namun membawa durasi yang bertolak belakang: 35 hari dan 97 hari sekaligus.
Ironinya, dokumen-dokumen sakti ini baru benar-benar ditandatangani pada pertengahan Desember 2020, tepatnya 16 Desember 2020, saat kalender sudah melampaui batas kontrak asli lebih dari sebulan.
Mereka menciptakan delusi bahwa kesepakatan itu lahir sebelum kontrak kadaluwarsa melalui teknik backdate (berlaku surut) ke tanggal 9 November 2020.
Ritual stempel dan tanda tangan perlahan menghapus realitas genangan air di lantai gedung mulai dari sini, menyulap kegagalan konstruksi menjadi tumpukan berkas yang mengklaim: “pekerjaan tuntas seratus persen”.
Hadiah masa tambahan 97 hari yang tertuang dalam Addendum-03 itu akhirnya menemui tenggat pada 15 Februari 2021.
Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan merekam angka manis yang tampak menenangkan: progres fisik 87 persen.
Angka ini praktis menjadi tembok psikologis baru, cukup tinggi untuk dinarasikan sebagai proyek yang “nyaris rampung”, meski pada hakikatnya masih menyisakan 13 persen lubang pekerjaan yang entah bagaimana caranya harus ditutupi.
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial tiga hari setelah BA kemajuan 87 persen itu ditandatangani, tepatnya 18 Februari 2021.
Zulhaidir memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, didampingi PPK baru, PPTK, serta Fazriannur sang konsultan pengawas.
Perwakilan instansi teknis lain turut hadir melingkari meja, namun bangku kontraktor justru melompong tanpa alasan yang jelas.
Ruang rapat itu akhirnya menjadi tempat lahirnya keputusan yang menegaskan satu hal: angka 87 persen bukan lagi dianggap sebagai alarm kegagalan, melainkan dalih untuk kembali mengulur waktu.
Kompromi baru pun disepakati dengan memberikan napas tambahan selama 50 hari lagi, terhitung sejak 16 Februari hingga 6 April 2021.
Ketegasan formal coba ditunjukkan dengan menyematkan klausul denda satu permil per hari bagi setiap jengkal pekerjaan yang belum diselesaikan.
Secara administratif, langkah ini terlihat seolah melindungi keuangan negara dan menghukum kontraktor yang lalai.
Namun, di balik jubah legalitas itu, kebijakan tersebut hanyalah upaya menunda kewajiban yang paling mendasar: mengakui bahwa gedung tersebut tak pernah benar-benar layak dibawa ke meja serah terima, apalagi diklaim telah mencapai kesempurnaan seratus persen.
Delusi 90 Persen, Menjual Angka di Bawah Atap Bocor
Mukjizat yang dinanti tak kunjung datang hingga batas waktu 50 hari itu ludes. Bangunan tetap gagal menyentuh angka seratus persen saat tenggat tambahan berakhir pada 6 April 2021.
Langit Sampit yang kerap menumpahkan hujan justru menjadi saksi paling jujur yang menelanjangi kelemahan dinding miring dan kanopi ACP di lapangan.
Wajah luar gedung yang tampak gagah dari kejauhan perlahan memperlihatkan tabiat aslinya: air menyusup liar lewat celah sambungan panel, merambat di balik rangka hollow yang kopong, dan akhirnya menggenang angkuh di atas lantai ruang dalam.
Para pemegang kewenangan justru memilih kembali menggelar rapat koordinasi ketimbang menjadikan fakta teknis itu sebagai alasan untuk menghentikan laju administrasi.
Kursi-kursi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terisi penuh pada 22 Juni 2021. Zulhaidir, Abdul Azis, Fazriannur, hingga Hapsa Tjong hadir melingkari meja bersama perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, PUPR, BKAD, dan Pokja.
Laporan yang disodorkan di atas meja menyebut progres fisik telah merangkak naik ke angka 90 persen.
Namun, realitas lapangan tetap menunjukkan dinding miring dan kanopi yang gagal menjalankan fungsi paling purba sebuah bangunan: melindungi isinya dari guyuran air.
Keputusan tegas untuk memotong pembayaran atau memerintahkan pembongkaran bagian yang cacat sama sekali tidak lahir dari pertemuan tersebut. Kontraktor justru menyodorkan pengakuan tentang kendala pendanaan serta sulitnya pengadaan material mekanikal-elektrikal (MEP).
Mereka kembali menawarkan janji penyelesaian dalam tempo 90 hari ke depan. Solusi yang diambil praktis hanya menambah satu lapis rencana baru di atas fondasi yang sudah lama goyah, meskipun kontrak utama dan dua kali “napas tambahan” telah habis tak bersisa.
Jarak antara tumpukan dokumen dan kenyataan fisik pun kian menganga lebar pada titik ini.
”Anggaran Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tersebut telah dicairkan seluruhnya seratus persen, padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen,” demikian pertimbangan majelis dalam Putusan Banding Zulhaidir Nomor 17Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.
Angka 90 persen diperlakukan sebagai bukti kesungguhan di atas kertas, sementara setiap tetesan hujan di bawah plafon terus menambah titik rembesan baru.
Gedung yang sejatinya sudah memberi cukup alasan untuk dinyatakan gagal fungsi tetap dipoles seolah hanya butuh sedikit sentuhan akhir sebelum serah terima.
Delusi inilah yang kelak disempurnakan melalui rangkaian berita acara dan ritual serah terima resmi yang manipulatif.
Ritual PHO di Atas Genangan, Saat Kertas Mengalahkan Kenyataan
Rangkaian rapat, addendum, dan janji palsu penyelesaian 90 hari itu akhirnya bermuara pada satu titik, menyeret Gedung Expo Sampit ke meja serah terima.
Tubuh bangunan tersebut sebenarnya terus melayangkan “protes” lewat kebocoran di berbagai sudut, namun mesin administrasi tetap melaju kencang menuju puncak ritualnya, yakni Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
Dalam dunia konstruksi, PHO bertindak sebagai seremoni “serah terima kunci” tahap awal saat fisik gedung diklaim tuntas dan masa garansi mulai berdetak.
Ritual ini kemudian disempurnakan oleh FHO, sebuah stempel pamungkas yang mengesahkan bahwa seluruh cacat bangunan telah sirna sebelum pembayaran kepada kontraktor dilunasi sepenuhnya.
Hujan yang turun silih berganti di Sampit seolah tak berdaya melawan keteguhan stempel birokrasi yang hendak menyatakan bahwa proyek ini telah usai.
Prosedur formal menempatkan PHO sebagai penanda selesainya pekerjaan fisik, di mana hanya tersisa cacat minor yang bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Namun, konsep luhur ini dibelokkan menjadi sekadar formalitas dalam kasus Expo Sampit.
Berita acara pemeriksaan bersama dan rekomendasi konsultan pengawas disusun di atas asumsi manis bahwa pekerjaan telah memenuhi kontrak.
Padahal, realitas lapangan menunjukkan kekurangan volume dan cacat fungsi yang tak mungkin terhapus hanya dengan catatan kecil di lembar pemeriksaan.
Panel ACP pada dinding miring yang hanya digantung pada rangka hollow kopong serta kanopi datar yang justru menyalurkan air ke area sirkulasi adalah bukti telanjang bahwa “selesai” hanyalah sebuah klaim di atas kertas.
Laporan bulanan CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai dari bulan pertama hingga ke-17, menjadi bahan bakar utama yang menggelindingkan proses menuju PHO.
Progres yang digambarkan terus merangkak naik mendekati angka seratus persen dalam laporan tersebut menciptakan ilusi bahwa setiap kendala teknis telah terkendali.
Aparatur yang lebih sibuk memastikan kelengkapan kolom tanda tangan membiarkan rangkaian laporan itu memuluskan jalan menuju PHO.
Fakta bahwa dinding miring masih mengundang air tetap dibiarkan tenggelam di balik istilah minor defect (cacat kecil) yang dijanjikan akan diperbaiki di kemudian hari.
Drama administrasi ini mencapai klimaksnya saat Final Hand Over (FHO) digelar. Pekerjaan dinyatakan rampung sepenuhnya dan layak dibayar penuh hanya bermodalkan serangkaian berita acara serta justifikasi teknis yang disusun di atas angka progres 87–90 persen.
Arus uang negara mengalir tuntas ke rekening kontraktor dan pihak-pihak terkait sejak titik itu.
Keputusan tersebut secara otomatis menutup ruang koreksi substantif atas fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak pernah benar-benar ada di lapangan, dan fungsi gedung telah gagal bahkan sebelum sempat diresmikan.
Lembaga auditor negara akhirnya mengambil alih panggung untuk membongkar tumpukan berkas yang selama ini dijadikan tameng.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menyingkap kebenaran yang pahit: terdapat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, serta kegagalan fungsi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
BPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik, serta Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.
Angka-angka ini bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cermin dari bagaimana ritual PHO dan FHO dipakai untuk melegitimasi pembayaran atas sebuah gedung yang secara fungsional telah cacat sejak lahir.
Empat simpul aktor yang kerap menghiasi ruang sidang kini dipaksa mempertanggungjawabkan perannya di hadapan majelis hakim.
Mukhamad Rikhie Zulkarnain, sang perancang dari PT Hasrat Saruntung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian Rp258,7 juta yang dikaitkan hakim dengan desain dan perhitungannya.
Fazriannur, otak di balik laporan pengawasan CV Mentaya Geographic Consultindo, divonis menyalahgunakan kewenangan dan diwajibkan mengembalikan Rp10 juta yang diterimanya sebagai aliran keuntungan.
Zulhaidir, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, dinilai oleh Pengadilan Tinggi telah menyalahgunakan wewenang ketika ikut mengawal proses addendum hingga serah terima proyek yang bermasalah ini.
Dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio berdiri di ujung rantai ini sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari kerugian negara.
Direktur PT Heral Eranio Jaya itu dituding menikmati hasil kelebihan pembayaran senilai Rp3,007 miliar atas pekerjaan yang tak pernah benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Jika seri sebelumnya menyingkap bagaimana “janin cacat” itu dikandung di meja gambar, maka rangkaian PHO dan FHO inilah yang menjelaskan bagaimana janin itu dipaksa lahir menjadi gedung megah.
Namun, pada akhirnya, gedung itu hanyalah sebuah monumen bocor yang menyimpan jejak pengkhianatan di setiap sambungan panelnya.
Ketukan palu hakim mungkin telah menetapkan angka pasti bagi kerugian negara serta lamanya masa hukuman.
Namun, keputusan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, bagaimana para aktor di balik skandal gedung bocor ini mencoba membela diri saat duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.
Ruang sidang Expo Sampit sebenarnya menjelma menjadi panggung saling tuding dan upaya menyelamatkan nama di balik tumpukan berkas perkara yang membukit.
Perencana mengeluhkan minimnya informasi pagu anggaran, pengawas berlindung di balik tameng “analisa teknis”, kontraktor balik menuding kesalahan desain, sementara pejabat pengguna anggaran sibuk berkutat dengan tafsir lentur seputar ”kewenangan” dan ”diskresi”.
Seri berikutnya akan mengajak kita melangkah masuk lebih dalam ke ruang sidang tersebut, membedah ulang pernyataan saksi, terdakwa, hingga pertimbangan hakim. Kita akan melihat bagaimana masing-masing pihak berusaha menulis ulang peran mereka di hadapan fakta kebocoran yang sudah telanjur berdiri tegak sebagai monumen pengkhianatan di tepi Jalan Tjilik Riwut. (ign)