Hendrik mengaku tidak sendiri. Banyak warga lain yang mengalami nasib serupa, namun memilih diam karena merasa tidak berdaya. Dia sendiri memilih jalan berbeda.
”Mereka hanya tidak berdaya melawan. Saya kebetulan memilih bertahan dan memperjuangkan hak saya,” katanya.
Di ujung perbincangannya, Hendrik menyampaikan sebuah gambaran dari apa yang bisa terjadi jika persoalan ini terus diabaikan dan tidak diselesaikan secara adil.
”Kalau masalah ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti akan menjadi konflik besar. Anak-anak dari pemilik tanah yang merasa dirugikan bisa saja bereaksi jika hak orang tua mereka dianggap hilang begitu saja,” tegasnya.
Konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang sendiri telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan melibatkan klaim kepemilikan antara warga dua desa serta aktivitas perusahaan di sekitar area tersebut.
Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, sebelumnya menegaskan, konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang tidak akan pernah selesai tanpa itikad baik dan transparansi dari seluruh pihak yang terlibat.
”Penyelesaian konflik ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mau jujur dan terbuka dengan bukti kepemilikan yang sah. Termasuk PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang harus menunjukkan dokumen HGU-nya. Kalau itu tidak dilakukan, jangan harap masalah ini selesai,” tegas Riduwan yang mengikuti pengecekan lapangan bersama jajaran Pemkab Kotim, Kamis (5/3/2026).
Dia menyoroti bahwa inti persoalan berada pada klaim sepihak oleh sebagian warga Desa Sungai Paring yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, sementara warga Desa Luwuk Bunter menyatakan lahan itu milik mereka.
Riduwan menduga, dalam proses pembebasan lahan masyarakat, ada dukungan tidak langsung dari oknum perusahaan terhadap klaim yang tidak disertai dasar hukum kuat.
”Transparansi dokumen itu kunci. Baik warga maupun perusahaan sama-sama harus mau membuka bukti kepemilikan yang sah, apakah berupa surat tanah, dasar jual beli, atau izin resmi,” ujarnya. (ign)