• Ladang milik Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, digusur oleh PT Borneo Sawit Perdana (BSP) pada tahun 2026.
• PT BSP mengklaim telah membeli lahan tersebut dari kelompok Tobing, yang mendasarkan klaimnya pada batas wilayah administrasi desa, di mana lahan Hendrik disebut masuk Desa Sungai Paring.
• Hendrik membantah klaim tersebut (Jumat, 6/3/2026), menegaskan bahwa ia dan warga lain telah lama menguasai serta mengelola tanah tersebut, dan batas administrasi desa tidak bisa menggugurkan hak kepemilikan.
• Konflik lahan ini telah berlangsung beberapa tahun dan melibatkan klaim kepemilikan antara warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring, serta aktivitas perusahaan di area tersebut.
SAMPIT, kanalindependen.id – Bertahun-tahun Hendrik merawat ladangnya di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membeli sebagian lahan itu dengan uangnya sendiri, kemudian menanam, memelihara, hingga hasilnya bisa dipetik.
Sampai pada 2026, alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) datang dan menggusur semua yang telah ia bangun.
”PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” kata Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, Jumat (6/3/2026).
Bagi Hendrik, yang lebih menyakitkan bukan hanya tanaman yang rata dengan tanah. Dia dituduh sebagai pihak yang mengklaim lahan milik orang lain.
Padahal, dirinya bersama warga lain, seperti Apolo, justru merupakan pihak yang paling lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.
Hendrik membantah keras tudingan itu. Menurutnya, dasar klaim yang digunakan kelompok Tobing untuk kemudian menjual lahan kepada PT BSP hanya bertumpu pada satu alasan, batas wilayah administrasi desa.
Lahan yang dia kelola diklaim masuk wilayah administrasi Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter tempat ia bermukim.
”Batas wilayah administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.
Dia mempertanyakan logika yang dipakai dalam klaim tersebut. Bagaimana mungkin, katanya, hak seseorang atas tanah yang telah lama dikelola bisa gugur hanya karena perubahan atau penetapan batas administrasi desa.
”Apabila hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi, lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal. Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau pakai logika mereka, rusak kehidupan sosial, karena kami bisa saja ambil paksa tanah orang di desa kami secara cuma-cuma,” ujarnya.