Intinya sih...

• Gugatan perdata senilai Rp104 miliar oleh PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Sebabi, yaitu Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
• Dalam sidang ahli pada Rabu (2/9/2026), ketiga tergugat merasa diuntungkan oleh kesaksian ahli perdata pihak penggugat yang menyatakan pejabat tidak dapat digugat secara perdata saat menjalankan kewenangannya.
• Parimus membantah tegas tuduhan memerintahkan pemasangan portal atau tindakan lain, menegaskan kehadirannya di forum warga adalah konsekuensi jabatan. Ia juga menilai gugatan yang telah berjalan sejak 15 April 2026 ini sebagai upaya kriminalisasi dan pembungkaman tokoh masyarakat.
• Pihak PT BAP selaku penggugat disebut belum dapat melampirkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah, dan kuasa hukum mereka menolak berkomentar usai sidang.
• Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit pada 16 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

Kalkulasi Angka Kerugian Riil

Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

Menanti Figur Pemilik Lahan

Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

Bungkam yang Merangkum Semuanya

Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)