Intinya sih...

• Patok kayu penanda lokasi Posko Terpadu Antinarkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, yang dipasang pada Rabu (22/4/2026), dicabut paksa oleh pihak tak dikenal.
• Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menuding tindakan tersebut sebagai pelecehan terang-terangan terhadap martabat masyarakat Dayak dan cerminan kepanikan jaringan pengedar narkoba.
• Peristiwa ini menjadi indikator bahwa jaringan peredaran obat terlarang di Puntun, yang dikenal sebagai salah satu zona merah, masih memiliki taring dan berani menentang simbol kehadiran negara.
• Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sebelumnya telah menginstruksikan percepatan pendirian posko tersebut sebagai strategi memutus mata rantai peredaran narkotika dan menegaskan tidak ada kompromi bagi bandar.
• GDAN menyatakan tidak akan mundur dan akan segera membangun konstruksi fisik posko, serta menuntut aparat kepolisian memberikan pengawalan ketat di lapangan guna membuktikan negara tidak tunduk pada gertakan sindikat.

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sindikat peredaran narkotika di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, seolah menantang balik genderang perang yang ditabuh masyarakat adat dan penegak hukum.

Patok kayu penanda lokasi Posko Terpadu Antinarkoba yang baru saja dipancang oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama aparat gabungan, lenyap dicabut paksa oleh pihak tak dikenal.

Sabotase fisik yang terjadi hanya hitungan hari sejak pemasangan perdana pada Rabu (22/4/2026) ini memantik kemarahan.

GDAN menuding tindakan tersebut sebagai pelecehan terang-terangan terhadap martabat masyarakat Dayak yang tengah bertekad membersihkan wilayah mereka dari jerat mafia.

Ketua GDAN Ririen Binti menafsirkan perusakan tersebut sebagai cerminan kepanikan jaringan pengedar yang ruang geraknya mulai terancam oleh kehadiran posko terpadu.

”Pencabutan patok ini adalah sinyal pengecut bahwa mereka sedang sekarat dan ketakutan! Jika mereka pikir, pencabutan beberapa potong kayu bisa menghentikan kami, mereka salah besar. Satu patok kalian cabut, seribu perlawanan masyarakat Dayak akan bangkit menerjang! Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah kami dijadikan sarang racun,” tegas Ririen dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Perusakan fasilitas awal ini menyentuh ranah harga diri warga yang sedang berjuang membersihkan nama Puntun.

Jaringan mafia narkoba diduga kuat berada di balik aksi ini demi mempertahankan kekuasaan mereka.

GDAN menyampaikan dugaan tersebut sebagai peringatan kesiagaan, mengingat aparat belum mengungkap identitas pelaku.

Peristiwa ini menjadi indikator nyata bahwa jaringan peredaran obat terlarang di Puntun masih memiliki taring.

Klaim genderang perang yang sering didengungkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seolah mendapat tantangan langsung.

Kelompok yang meraup untung dari bisnis gelap tersebut secara terang-terangan berani menentang simbol kehadiran negara di wilayah yang selama ini mereka kuasai.

Menghadapi intimidasi tersebut, barisan antinarkoba merasa langkah mereka sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sebelumnya telah menginstruksikan percepatan pendirian posko tersebut sebagai strategi memutus mata rantai peredaran sabu dan sejenisnya di kawasan padat penduduk.

Sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD), Agustiar memosisikan narkoba sebagai ancaman mematikan bagi masa depan generasi Dayak. Ia menutup rapat pintu kompromi bagi para bandar.

”Narkoba adalah penjajah modern yang merusak tatanan hidup kita. Tidak ada kata kompromi! Mata rantai peredaran haram ini harus diputus sekarang juga. Ini soal menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Agustiar, sebagaimana dikutip kembali oleh GDAN.

Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menganggap pencabutan patok sebagai pukulan terhadap martabat masyarakat adat yang telah mendukung penuh kehadiran aparat penegak hukum di Puntun.

”Kami tidak akan mundur selangkah pun! Jika mereka berani mencabut patok, kami akan balas dengan membangun pondasi beton yang tak tergoyahkan. Ini bukan sekadar urusan bangunan, ini adalah soal harga diri dan kehormatan masyarakat Dayak yang tidak bisa ditawar!” kata Ari.

Berbekal latar belakang sebagai praktisi hukum, Ari memastikan konstruksi fisik posko akan segera berjalan dalam hitungan hari.

Dia menuntut aparat kepolisian memberikan pengawalan ketat di lapangan—mulai dari pembersihan lahan hingga bangunan berdiri—guna membuktikan negara tidak tunduk pada gertakan sindikat.

Laporan media dan catatan penegak hukum selama bertahun-tahun menempatkan Puntun sebagai salah satu zona merah peredaran narkotika di Palangka Raya.

Meskipun demikian, gelombang perlawanan dari dalam mulai bermunculan. Warga setempat menyatakan keinginan kuat untuk lepas dari stigma suram tersebut.

Berdirinya posko terpadu diharapkan menjadi pusat koordinasi antara aparat, relawan, dan warga untuk memantau keamanan serta memulihkan kondisi sosial lingkungan.

Sebagai langkah lanjutan, GDAN terus merajut dukungan dari tokoh adat, pemerintah, dan institusi keamanan untuk memastikan kelancaran proyek ini.

Perusakan fisik itu tidak membuat mereka surut, melainkan menebalkan tekad untuk membumihanguskan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Puntun dan sekitarnya. (ign)