Intinya sih...

• Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pencocokan fisik dan pemeriksaan pegawai di kantor KPU Kotawaringin Timur pada Senin, 11 Mei 2026.
• Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim dengan nilai perkara mencapai Rp40 miliar.
• Praktisi hukum menganalisis bahwa dugaan kasus ini melibatkan rekayasa administrasi dan berpotensi melibatkan banyak pihak dalam rantai birokrasi, berdasarkan pola penanganan kasus korupsi serupa.
• Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka, namun menyatakan akan segera mengumumkannya setelah hasil audit BPKP keluar.

SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pencocokan fisik dan pemeriksaan pegawai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah berlangsung sehari sebelumnya.

Tanda tanya tajam menyelimuti ruang publik. Berapa banyak pihak yang bakal terseret menduduki kursi tersangka?

Praktisi hukum di Kotim, Advokat Agung Adisetiyono, memiliki analisis mandiri yang membedah anatomi perkara ini.

”Kalau melihat pola penyidikannya, saya memperkirakan tersangkanya bisa lebih dari empat orang. Karena kasus seperti ini biasanya tidak mungkin berjalan sendiri,” kata Agung, Selasa (12/5/2026).

Prediksi tersebut bukan berangkat dari sebuah kebetulan. Agung membaca tanda-tanda yang sudah sangat lekat dengan penanganan perkara tipikor kepemiluan serupa dari berbagai penjuru daerah.

Rantai Birokrasi yang Saling Mengunci

Pengelolaan dana hibah pilkada merupakan mesin birokrasi yang digerakkan oleh banyak tangan.

Sistem ini membentang panjang bermula dari hulu perencanaan hingga bermuara pada hilir pertanggungjawaban.

”Dalam alur hibah itu ada pengguna anggaran, PPK, bendahara, panitia kegiatan, pihak penyedia sampai pihak yang melakukan verifikasi administrasi. Jadi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, biasanya penyidik akan melihat keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Gambaran tersebut berpijak pada preseden hukum yang terang. Deretan persidangan korupsi dana hibah KPU tingkat daerah memperlihatkan pola yang konsisten. Tidak ada yang berjalan dengan satu tersangka.

Baca Juga: Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

Perkara Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka dengan peran spesifik. Mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara selaku kuasa keuangan, dan ketua KPU selaku penanggung jawab divisi keuangan.

Kasus Karimun menyeret empat tersangka dari lini kesekretariatan: sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang.

Penyidikan Tanjungbalai menjerat empat nama, meliputi ketua KPU, sekretaris, bendahara, dan PPK. Sementara perkara Sumba Timur mengurung tiga tersangka yang terdiri dari sekretaris, PPK, dan bendahara.

Rangkaian kasus pembanding tersebut membuktikan satu hal. Walaupun komposisi jabatannya bervariasi, posisi sekretaris dan bendahara nyaris tidak pernah absen dari pusaran kasus lantaran keduanya menggenggam kendali utama atas keran aliran dan pelaporan uang.

Orkestrasi Stempel dan Kertas

Fokus Agung kemudian menukik pada rentetan temuan fisik dari penyidikan Kotim. Deretan nota, stempel usaha pihak ketiga, dan dokumen administrasi yang diduga kuat direkayasa menjadi kunci analisisnya.

”Kalau benar ada dugaan rekayasa administrasi, maka hampir pasti melibatkan lebih dari satu orang. Karena dokumen seperti itu tidak mungkin muncul tanpa adanya kerja sama beberapa pihak,” katanya.

Stempel milik rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri masuk ke ruang Sekretariat KPU Kotim.

Eksekusi pemalsuan pertanggungjawaban menuntut sebuah orkestrasi terstruktur.

Baca Juga: Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

Seseorang perlu mengumpulkan stempel, menerbitkan kuitansi kosong, memasukkan transaksi fiktif ke dalam sistem, lalu memverifikasi dokumen itu hingga lolos ke laporan final.

Tiap tahapan mutlak mengandalkan persetujuan dari jabatan yang berbeda dalam rantai birokrasi.

Peta Jalan dari Meja Auditor

Hasil hitungan auditor BPKP yang saat ini tengah dinantikan publik akan berfungsi sebagai penunjuk arah mendasar bagi langkah penyidik kejaksaan.

”Biasanya setelah hasil audit keluar, penyidik mulai memetakan siapa yang berperan aktif, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

Klasifikasi tiga peran tersebut, yakni pelaku aktif, pengendali, dan penerima manfaat, membentuk kerangka standar bagi jaksa dalam menyusun konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi.

Praktik ini tergambar jelas pada kasus Karimun. Keempat tersangka mengemban peran berbeda namun saling menopang: sekretaris yang memegang kemudi, PPK yang bertugas memvalidasi, bendahara yang mengeksekusi pencairan, dan pejabat pengadaan yang mengatur pasokan fiktif.

Empat kepala, empat fungsi, satu operasi.

Pola itulah yang Agung prediksi akan terulang di Kotim. Skalanya bahkan bisa melebar jauh mengingat nilai perkara menyentuh angka Rp40 miliar.

Jumlah ini melampaui dua setengah kali lipat pusaran dana kasus Tanjungbalai maupun Karimun yang masing-masing tercatat Rp16,5 miliar.

Menanti Palu Tersangka

Pembacaan pola ini tentu belum menjadi sebuah vonis hukum. Agung memberi batasan tegas bahwa seluruh pihak yang belum menyandang status tersangka wajib diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

”Tetapi kalau melihat arah penanganannya sekarang, perkara ini terlihat mengarah pada kasus besar dengan dugaan keterlibatan banyak pihak,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga hari ini belum mengumumkan identitas tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya menegaskan, rentetan kegiatan pencocokan bukti fisik murni digerakkan sebagai instrumen percepatan.

”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” katanya. Belum ada kepastian waktu mengenai pengumuman tersangka.

Namun, jika menelusuri panjangnya rantai administrasi dan modus operandi yang kini terkuak, orkestrasi dugaan kejahatan ini sangat sulit dipercaya sebagai lakon pemain tunggal. (ign)