• Budi Setiawan ditangkap Polres Seruyan pada 11 Mei 2026 di Kuala Pembuang I atas dugaan pelangsiran 165 liter Pertalite dari SPBU, yang kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali.
• Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 165 liter Pertalite, lima jeriken, dan mobil Toyota Rush.
• Budi mengajukan permohonan praperadilan pada 30 September 2026 di PN Sampit, menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya, dengan dalil penahanan di luar masa berlaku hukum dan "error in persona".
• Sidang perdana perkara pokok pidana Budi di PN Sampit pada 7 Oktober 2026 ditunda untuk menunggu putusan praperadilan, sesuai KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Sidang praperadilan akan berlanjut pada 8 Oktober 2026 dan 12 Oktober 2026, dengan putusan diharapkan keluar sebelum 21 Oktober 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Layar sistem MyPertamina menampilkan persetujuan tanpa ragu. Toyota Rush hitam KH 1264 P milik Budi Setiawan mulus menembus pengawasan langsung aparat di SPBU 65.742.001 Buih Seruyan, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat, 8 Mei 2026 lalu.
Personel Satreskrim Polres Seruyan hari itu turun mengimbau pengendara agar memakai kode QR yang cocok dengan pelat kendaraannya.
Budi menunjukkan barcode miliknya kepada operator. Status pemindaiannya sah. Itu merupakan kunjungan ketiganya dalam tiga hari. Kapasitas tangki mobilnya yang hanya 45 liter membuat kebijakan batas 50 liter dari pengelola tidak pernah menahannya.
Namun, menurut surat dakwaan jaksa, sensor digital SPBU buta terhadap apa yang terjadi sesudah mobil itu pulang.
Aktivitas sesungguhnya berlangsung di luar jangkauan kamera, mengandalkan perkakas manual, yakni seutas selang, jeriken lima liter, lalu jeriken 35 liter.
Perjalanan 165 liter Pertalite itu terhenti pada Senin, 11 Mei, sekitar pukul 14.30 WIB. Anggota Polres Seruyan mengamankan Budi di Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang I.
Lima jeriken di bagasi mobilnya disita sebelum sempat diserahkan kepada pemesannya di dermaga.
Rencana laba batal Rp200 ribu kini berhadapan dengan ancaman denda maksimal Rp60 miliar. Hampir lima bulan berselang, Budi melawan.
Lewat permohonan praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2026/PN Spt, ia meminta hakim menyatakan tidak sah status tersangkanya, yang terbit pada hari yang sama dengan penangkapannya.
Budi juga menyoal penangkapan serta penahanannya oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Seruyan, mendalilkan error in persona, dan meminta hakim memerintahkan kejaksaan mengeluarkannya dari Lapas Kelas IIB Sampit.
Permohonan itu membekukan laju perkara pokoknya. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (7/10/2026), tercatat berlangsung lima menit sebelum ditunda untuk menunggu putusan akhir praperadilan.
Dua Ruang Sidang dalam Sehari
Pekan ini, perkara Budi bergulir di dua ruang sidang PN Sampit. Pukul 10.05 – 11.00 WIB, Ruang Cakra menggelar sidang pertama praperadilan.
Agendanya pemeriksaan kehadiran para pihak, pembacaan permohonan, lalu jawaban Polres Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan sebagai termohon.
Isi jawaban kedua termohon tidak dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit. Sidang berlanjut Kamis (8/10/2026) dengan replik, duplik, dan bukti surat.
Bergeser ke sore hari, pukul 15.05, Ruang Chandra membuka sidang perdana perkara pokok Nomor 428/Pid.Sus/2026/PN Spt. Lima menit berselang, sidang ditunda. SIPP mencatat alasannya: menunggu putusan akhir praperadilan.
Penundaan itu adalah perintah undang-undang. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, membalik aturan lama yang menggugurkan praperadilan begitu perkara pokok disidangkan.
Pasal 163 ayat (1) huruf e kini melarang pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai.
Aturan itu menahan surat dakwaan Kejari Seruyan yang kini terpajang di SIPP agar tidak dibacakan di depan majelis hakim.
Perkara itu ditangani tiga jaksa penuntut umum: Putri Fasyla Ananta, Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa, dan Yolla Indriana. Permohonan praperadilan sendiri didaftarkan 30 September, lima hari sebelum jaksa melimpahkan perkara pokok.
Pasal 89 KUHAP baru menggolongkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa, sejajar dengan penangkapan dan penahanan. Pasal 158 menjadikan keabsahan upaya paksa itu objek praperadilan.
Tersangka Sehari Jadi dan Bukti Lab yang Menyusul
Permohonan Budi membidik kecepatan polisi. Perkaranya bersandar pada Laporan Polisi Nomor LP/A/2/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERUYAN/POLDA KALTENG tertanggal 11 Mei, bertepatan dengan hari penangkapan.
Kode A menandai laporan yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa pidana. Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana petugas mengetahui aktivitas Budi.
Hari yang sama, penyidik menetapkan Budi sebagai tersangka lewat surat bernomor S.Tap/49/V/RES.5.5/2026/Reskrim.
Surat perintah penangkapannya bernomor SP.Kap/13/V/RES.5.5/2026/Reskrim; petitum tidak mencantumkan tanggalnya. Keesokan harinya, 12 Mei, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/42/V/RES.5.6/2026/Reskrim terbit.
Pemohon menilai penetapan tersangka itu tidak memenuhi due process of law dan tidak didukung dua alat bukti yang sah. Kronologi dalam dakwaan jaksa memperlihatkan dua pembuktian teknis datang belakangan.
Tenaga teknis Diskoperindag mengukur volume 165 liter BBM itu pada 21 Mei, sepuluh hari setelah penetapan tersangka. Pengukuran berlangsung di ruang Unit II Satreskrim Polres Seruyan, disaksikan penyidik dan didampingi Budi.
Surat penyampaian hasil uji dua sampel BBM bertanggal 24 Juli, 74 hari setelah penetapan tersangka. Berdasarkan parameter alat uji yang tersedia di Fuel Terminal Pangkalan Bun, sampel disimpulkan masuk kategori bensin jenis Pertalite.
Sementara itu, KUHAP baru memperluas jenis alat bukti. Pasal 235 ayat (1) menjadikan barang bukti sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, sejajar dengan keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik.
Lima jeriken itu sudah diamankan sejak 11 Mei. Hakim praperadilan yang akan menimbang apakah bukti saat penetapan sudah cukup.
Enam Puluh Hari dan Dalil ‘Error in Persona’
Permohonan juga menyasar masa penahanan. Pemohon mendalilkan penangkapan dan penahanan oleh Polres, serta penahanan oleh Kejari, tidak sah karena dilakukan setelah pemohon bebas demi hukum dan terdapat error in persona.
Dia meminta hakim menyatakan kedua termohon melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 28D, 28G, dan 28I UUD 1945, serta memerintahkan penyidikan atas laporan polisi itu dihentikan.
Pasal 102 KUHAP baru membatasi penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari, dapat diperpanjang penuntut umum paling lama 40 hari.
Lewat dari itu, tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan. Dihitung dari 12 Mei, batas 60 hari itu jatuh pada 10 Juli 2026.
Hasil uji laboratorium baru keluar 24 Juli, dua pekan setelah tenggat tersebut. Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan dari Kejari Seruyan, Nomor PRINT-1205/O.2.19/Eoh.2/08/2026, bertanggal 18 September, 70 hari setelah tenggat yang sama. Dua belas hari kemudian, permohonan praperadilan didaftarkan.
SIPP tidak memuat keberadaan Budi selama rentang waktu itu. Petitum hanya menyebut ia kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit dan meminta hakim memerintahkan kejaksaan mengeluarkannya.
KUHAP memberi kewenangan menahan yang terpisah kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim. Sah tidaknya penahanan jaksa terhadap orang yang menurut pemohon sudah bebas demi hukum, itulah yang kini diuji di Ruang Cakra.
Lima Kali Isi, Satu Selang
Menurut dakwaan, semuanya berawal dari toko sembako milik istri Budi di Jalan Ais Nasution pada pertengahan April 2026.
Seorang pembeli berinisial SJ menanyakan Pertalite, dan Budi menawarkan untuk membantu mencarikannya. Ia lalu menjual dua jeriken 35 liter seharga Rp400 ribu per jeriken, dibayar tunai Rp800 ribu.
Rabu, 6 Mei, sekitar pukul 09.00, SJ kembali ke toko itu membawa lima jeriken 35 liter.
”Bang minta tolong carikan Pertalite,” katanya, sebagaimana dikutip dakwaan.
”Iya nanti saya carikan,” jawab Budi.
Istri Budi melihat penyerahan lima jeriken itu dan kini tercatat sebagai saksi. Sejak hari itu, Budi bolak-balik ke dua SPBU, selalu dengan Rush yang sama dan barcode miliknya sendiri.
Dia tiga kali mengisi di SPBU Buih Seruyan, Jalan Soekarno-Hatta, yakni 6, 8, dan 9 Mei. Dua pembelian lain berlangsung di SPBU 66.742.03 Berkat Ridho, Jalan Raya Pematang Panjang, pada 7 Mei dan 11 Mei, hari ia ditangkap.
Sepulang dari SPBU, Budi menguras tangki dengan selang ke jeriken lima liter, lalu memindahkannya ke jeriken 35 liter.
”Cara tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang setiap kali selesai melakukan pembelian BBM di SPBU,” tulis jaksa.
Narasi dakwaan menyebut panjang selang sekitar satu meter, sementara daftar barang bukti di SIPP mencatat 150 sentimeter.
Sabtu, 9 Mei, SJ datang menanyakan pesanannya, tetapi BBM belum terkumpul. Senin pagi, 11 Mei, ia datang lagi dan dijanjikan barang siap siang hari.
Sekitar pukul 14.30, sebelum lima jeriken itu berpindah tangan di dermaga, polisi lebih dulu mengamankan Budi.
Pola itu tidak menabrak pagar yang terpasang di dispenser. Terkait pemantauan 8 Mei itu, Kasat Reskrim Polres Seruyan kala itu, AKP Muhammad Affandi, menekankan peran kode QR.
”Penggunaan QR Code MyPertamina menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga transparansi distribusi,” katanya, seperti dikutip pemberitaan media.
Pada hari yang sama, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Kalteng, Donny Prasetya, menegaskan pembelian Pertalite untuk mobil wajib memakai barcode.
Dia juga memastikan tidak ada pembatasan kuota dari Pertamina, seperti diberitakan Prokalteng. Rata-rata bahan bakar yang terkumpul dari tiap kunjungan Budi tercatat 33 liter.
Modus Budi terhitung sederhana jika merujuk pada temuan polisi di daerah lain tahun ini. Polres Parepare menangkap pelangsir bertangki rakitan yang berganti-ganti barcode. Sementara itu, pelaku yang diungkap Polresta Klaten mengangkut sekitar 900 liter per hari selama tujuh bulan.
Kontras Untung Rp200 Ribu dengan Rush Rp100 Juta
Menurut dakwaan, lima jeriken itu akan dijual Rp400 ribu per jeriken, dan Budi memperhitungkan Rp10 ribu di antaranya sebagai ongkos angkut.
Modalnya Rp350 ribu per jeriken, setara 35 liter dengan harga resmi Rp10.000 per liter. Untung bersihnya Rp40 ribu per jeriken atau Rp200 ribu untuk lima jeriken, dari transaksi yang tidak pernah selesai.
Hitungan itu memakai asumsi 35 liter penuh. Hasil ukur 165 liter untuk lima jeriken berarti rata-rata 33 liter per jeriken. Harga Rp400 ribu per jeriken setara sekitar Rp11.400 per liter bila jeriken terisi penuh.
Sebagai pembanding, pada pekan yang sama, liputan Kanal Independen mencatat Pertalite di kios Kasongan, Katingan, menembus Rp25.000 per liter. Seorang warga pelosok Katingan menyebut jeriken 35 liter bisa dihargai Rp1 juta.
Margin Budi sekitar Rp1.100 per liter. Barang bukti yang disita bernilai jauh lebih besar: Toyota Rush ber-STNK atas nama Budi diperkirakan sekitar Rp100 juta, atau lima ratus kali lipat keuntungan menurut dakwaan.
BBM 165 liter itu sendiri dinilai Rp1,65 juta, sementara ponsel Samsung A33 yang ikut disita ditaksir sekitar Rp1,8 juta.
Antrean yang Kembali
Pembelian itu berlangsung saat krisis BBM melanda sejumlah daerah Kalimantan Tengah. Sepanjang 1 sampai 8 Mei, antrean mengular di Palangka Raya, Katingan, dan Kotawaringin Timur.
Jumat, 8 Mei, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan sembilan tersangka penimbun BBM yang ditangani Polda serta jajaran Kobar dan Kotim.
Polres Seruyan, dalam pemantauan 8 Mei, menyebut stok Pertalite dan Pertamax di dua SPBU yang dicek masih 6.000 hingga 8.000 liter dan antrean berjalan tertib.
Gelombang berikutnya datang setelah harga Pertamax di Kalimantan Tengah naik menjadi Rp16.650 per liter pada 10 Juni. Selisihnya dengan Pertalite melebar dari Rp2.600 menjadi Rp6.650 per liter.
Giliran Seruyan bersiaga pada Agustus. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menerbitkan Surat Edaran Nomor 1495 Tahun 2026 setelah antrean panjang dan kosongnya Pertalite di tingkat pengecer memicu kepanikan.
Edaran itu meminta warga melaporkan dugaan penimbunan, antara lain ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Seruyan.
Senin, 14 September, massa Aliansi Masyarakat Resah berdemonstrasi di kantor Pertamina Patra Niaga Kalteng menuntut distribusi BBM tepat sasaran. Pertamina menyebut peralihan konsumen ke Pertalite sebagai pemicu antrean September.
DPRD Kota Palangka Raya turut menyoroti harga eceran yang menembus Rp18.000 per liter serta praktik pelangsir bermodus tangki modifikasi atau pembelian berulang. Pola pembelian berulang ini juga menjadi modus yang diuraikan dalam dakwaan Budi.
Menunggu Dua Palu
Bidkum Polda Kalteng sempat memberi penyuluhan kepada personel Polres Seruyan soal KUHAP baru dan antisipasi kerawanan praperadilan pada 20 Agustus 2026.
Enam pekan kemudian, permohonan Budi masuk. Kolom advokat dalam SIPP praperadilan maupun perkara pokoknya tampak kosong.
Sidang praperadilan berlanjut Senin (12/10/2026) dengan agenda pembuktian dan ahli dari pemohon.
Putusan praperadilan semestinya keluar sebelum perkara pokok kembali disidangkan Rabu, 21 Oktober. Pasal 163 ayat (1) huruf c mewajibkan hakim menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan pada 7 Oktober.
Bila permohonan dikabulkan, huruf f pasal yang sama mewajibkan pemulihan akibat upaya paksa yang dinyatakan tidak sah, paling lama tiga hari setelah putusan.
Ulasan di laman Dandapala menyebut, bila praperadilan atas penetapan tersangka dikabulkan, hakim perkara pokok semestinya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
Bila ditolak, Budi menghadapi dakwaan tunggal Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, dengan penyesuaian pidana menurut Lampiran I nomor urut 158 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancamannya paling lama enam tahun penjara dengan denda maksimal Rp60 miliar, rumusan yang juga dipakai penyidik Polresta Klaten saat merujuk lampiran yang sama.
Lima jeriken itu kini tersimpan di Kejaksaan Negeri Seruyan, bersama Rush hitam yang mengangkutnya.
Budi menunggu dua palu. Satu di Ruang Cakra yang menentukan sah tidaknya status tersangkanya, satu lagi di Ruang Chandra yang baru boleh diketuk sesudahnya. (ign)