Intinya sih...
  • Mandau Telawang menganggap laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal pencemaran nama baik menggeser fokus dari persoalan utama, yaitu dugaan transaksi gratifikasi di balik rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.
  • Ormas Mandau Telawang berencana melaporkan balik dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik ke Kejaksaan Tinggi, Polda, KPK, dan lembaga pengawas lain.
  • Mandau Telawang mengklaim memiliki bukti kuat (dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan) terkait dugaan gratifikasi, termasuk penggunaan kop surat lembaga daerah dalam proses kerja sama tersebut.

SAMPIT, kanalindependen.id – Mandau Telawang tak sekadar meradang saat pengurusnya dipolisikan. Ormas ini menyimpan ”peluru” alias bukti dan menegaskan siap menguji balik dugaan gratifikasi di balik kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.​​

Laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun terhadap korlap aksi Wanto ke Polres Kotim memang jadi pemantik.

Bagi Mandau Telawang, langkah itu justru menggeser fokus dari persoalan utama yang sejak awal mereka suarakan, ada dugaan transaksi di balik rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.

Kepala Divisi Hukum Mandau Telawang Deden Nursida mengingatkan, isi orasi yang kini dipersoalkan bukan vonis, melainkan penyampaian dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik.

”Pernyataan dalam orasi itu dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi publik, bukan vonis hukum. Vonis itu di pengadilan,” tegasnya.​

Menurut Deden, memilih jalur laporan pidana terhadap orator aksi adalah cara yang keliru menjawab kritik.

Hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, dan karena disampaikan terbuka, seharusnya juga dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ruang pemeriksaan polisi.​​

”Keterbukaan publik itu penting. Masyarakat harus tahu apakah isu yang beredar benar atau tidak. Kami juga memberikan waktu tiga hari kepada beliau (Rimbun, Red) untuk menjawab. Tetapi, dalam tiga hari itu, jawabannya bukan klarifikasi, melainkan laporan pencemaran nama baik,” katanya.