Pegang Bukti

Frontalnya tudingan Mandau Telawang bukan omong kosong. Deden menyebut pihaknya memegang sejumlah bahan untuk menguatkan dugaan gratifikasi yang selama ini disuarakan.

”Kami punya bukti, tapi tidak akan dibuka di sini. Silakan rekan-rekan memantau proses ini,” ujarnya.​​

Dia merinci secara garis besar bentuk ”peluru” yang disiapkan. Di antaranya, dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan, hingga dokumen berkepala surat lembaga daerah terkait perjanjian KSO, pembatalan sepihak, dan alur komunikasi yang menyertainya.

”Bukti-bukti yang kami miliki berasal dari narasumber langsung. Kategorinya sudah A1 (terpercaya, Red), terkait perjanjian KSO, pembatalan sepihak perjanjian, dan adanya kop surat atas nama lembaga daerah. Itu menunjukkan ada indikasi.​ Kalau pribadi, silakan, tapi ini menggunakan kop lembaga daerah. Gratifikasi itu masuk dalam ketentuan undang-undang,” jelas Deden.

Dari rangkaian itu, pihaknya menilai ada dugaan gratifikasi untuk memperlancar kerja sama koperasi dengan Agrinas oleh oknum pejabat publik di Kotawaringin Timur.​​

”Koordinator aksi yang dilaporkan itu dituduh mencemarkan nama baik pribadi. Tapi, yang kami pegang justru dokumen berkepala lembaga daerah dengan nama pejabat tercantum di situ,” kata Deden.

Bagi Mandau Telawang, titik ini penting. Ketika nama lembaga dipakai, konsekuensinya bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan menyentuh akuntabilitas institusi.​​

Dia memastikan, respons tidak akan berhenti di konferensi pers. Mandau Telawang menyiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi, Polda, KPK, hingga lembaga pengawas lain, dengan fokus pada dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekomendasi dan pembatalan kerja sama koperasi–Agrinas.

Akan tetapi, Deden tak menyebut secara eksplisit siapa yang pihak yang akan dilaporkan tersebut.

”Terkait langkah ke ranah hukum, untuk saat ini saya belum bisa menyebut nama siapa yang menjadi target laporan,” katanya.

”Pada intinya, kami akan melaporkan adanya dugaan gratifikasi untuk memperlancar kerja sama antara koperasi dengan pihak Agrinas yang dilakukan oleh oknum pejabat publik. Intinya seperti itu,” jelasnya lagi.

Di tengah langkah itu, Deden tetap mengingatkan agar publik tidak ikut terseret dalam arus informasi liar.

Mandau Telawang mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas, menahan diri dari menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, dan mengawasi proses hukum yang kini berjalan dua arah, yakni laporan Ketua DPRD Kotim dan rencana laporan balik soal dugaan gratifikasi.​

Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya melaporkan korlap aksi Mandau Telawang, Wanto, ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik setelah namanya disebut secara jelas menerima uang dari koperasi yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Rimbun merespons tudingan tersebut sebagai serangan pribadi. Dia menilai pernyataan itu menimbulkan kesan keliru mengenai perannya dalam skema kerja sama koperasi dengan Agrinas dan merusak reputasinya, hingga menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, termasuk dari tingkat pusat

Sebagai Ketua DPRD, ia mengakui tetap wajib menerima aspirasi masyarakat sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2010 dan Nomor 18 Tahun 2018.

Namun, ia menarik garis tegas antara aspirasi yang diarahkan pada kebijakan dan lembaga dengan pernyataan yang menurutnya sudah menyerang pribadi. Jalur hukum menjadi jalan dan bentuk keberatannya.

Adapun sikap Mandau Telawang otomatis mengubah panggung pertempuran yang bukan lagi hanya di gedung dewan. Ormas tersebut memindahkan sebagian pertarungan ke meja penyidik dan ruang-ruang lembaga penegak hukum. ”Peluru” tajam alias bukti yang ada akan diuji satu per satu.​​ (ign)