Intinya sih...

• Praktik pelangsiran atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Bio Solar, marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
• Penyebab utama adalah selisih harga BBM bersubsidi (Rp6.800/liter) dengan harga jual ke pasar atau industri (mencapai Rp20.000-Rp34.000/liter), diperparah lonjakan harga BBM nonsubsidi Pertamina per 18 April 2026, yang mendorong konsumen industri beralih ke SPBU umum dan menyebabkan antrean panjang.
• Praktisi hukum Agung Adisetiyono (Selasa, 21/4/2026) menyoroti indikasi pembiaran sistematis dan lemahnya pengawasan. Manipulasi sistem MyPertamina, seperti penyalahgunaan barcode ganda atau pencurian kuota (misalnya aduan warga pada Juli 2025 dan temuan Komisi II DPRD Kotim pada 20 April 2026), juga turut memuluskan praktik ini.
• Agung Adisetiyono menyatakan distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan menegaskan bahwa jika ada pembiaran dan kerugian negara, kasus ini dapat berkembang ke pidana yang lebih berat, sehingga pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab.
• Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo (Senin, 20/4/2026) mengakui anomali lonjakan konsumsi, namun sanksi terhadap SPBU nakal seringkali hanya penghentian pasokan sementara. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bahkan menjanjikan hadiah Rp7,5 juta bagi pelapor penimbunan, mengindikasikan kebuntuan sistem pengawasan formal.

SAMPIT, kanalindependen.id – Panas terik memanggang aspal pelataran sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Deru mesin diesel dari deretan truk logistik yang terjebak antrean berjam-jam terdengar saling bersahutan, memecah kebisingan jalan raya.

Dari balik kemudi, sopir-sopir yang kelelahan hanya bisa menatap nanar ketika kendaraan berukuran lebih kecil melenggang bebas ke area pompa, mengisi penuh tangki, melesat keluar, lalu kembali lagi menenggak kuota subsidi tak lama berselang.

Pemandangan ganjil yang dipertontonkan secara terang-terangan ini memicu gugatan tajam.

Praktisi hukum Agung Adisetiyono memandang rutinitas pelangsiran kasatmata tersebut jauh melampaui sekadar karut-marut antrean biasa.

Dia menangkap indikasi kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak pengawas dan badan usaha.

”Kalau ini terus terjadi, ini bukan lagi soal kecolongan. Ini sudah menunjukkan lemahnya pengawasan yang sistematis. Bahkan bisa dianggap ada pembiaran,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Indikasi pelanggaran di lapangan, menurut Agung, sebenarnya terhampar sangat jelas.

Kendaraan angkutan berwujud rongsokan atau truk tidak laik jalan berulang kali terpantau bebas keluar-masuk area pompa pengisian.

”Dalam hitungan jam saja, kendaraan yang sama bisa keliling SPBU. Itu pola yang sangat jelas. Artinya, kalau mau diawasi, sangat bisa. Jangan bilang sulit. Ini bukan kejahatan yang rapi. Polanya terbuka,” tegas Agung.

Mengingat distribusi BBM diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, status objek vital negara mewajibkan badan usaha menjaga penyalurannya agar tepat sasaran.

Penegakan hukum, lanjut Agung, akan kehilangan taringnya jika hanya menjadikan operator pompa (nozzle) sebagai tumbal operasional.

”Jangan hanya operator yang ditindak. Kalau terjadi di SPBU dan dibiarkan, pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab. Ini tidak berhenti di pelaku lapangan saja. Kalau ada pembiaran dan kerugian negara, ini bisa berkembang ke arah pidana yang lebih berat,” ujarnya.

Magnet Ekonomi di Balik Disparitas Harga

Suburnya operasi pelangsiran yang disorot Agung berakar dari celah margin ekonomi yang teramat menggiurkan.

Berdasarkan perhitungannya, pelaku meraup Bio Solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter untuk kemudian dilempar kembali ke pasaran dengan harga mencapai Rp 20.000 per liter.

”Selisihnya sangat besar. Ini yang membuat praktik ini terus hidup. Selama celah ini ada dan tidak diawasi, pelangsir akan terus ada,” katanya.

Jurang harga makin menganga ketika menengok sektor industri.

Bertepatan dengan langkah Pertamina mengerek harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026—di mana Dexlite melonjak tajam hingga menembus dua puluh ribu rupiah—harga solar industri di lapangan dilaporkan menyentuh angka Rp 33.000 hingga Rp 34.000 per liter.

Selisih harga raksasa inilah yang menciptakan magnet ekonomi sangat kuat, mendorong banyak konsumen industri nakal beralih menyedot BBM di SPBU umum melalui jasa pelangsir.

Seorang sopir, Mahmudin, yang terjebak antrean di SPBU kawasan Jalan MT Haryono, mengeluhkan habisnya waktu kerja produktif.

Dia menuding banyaknya kendaraan pengecer yang memborong kuota SPBU sebagai biang keladi lambatnya pergerakan antrean.

Keluhan di jalanan Sampit ini rupanya adalah bagian dari anomali yang terjadi dalam skala provinsi.

Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, dalam keterangannya terkait gejolak distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah, mengakui adanya pergeseran pola konsumsi yang tidak wajar secara meluas.

”Pasokan dan kuota BBM bersubsidi dari Pertamina sebenarnya dalam kondisi aman, tetapi terjadi anomali lonjakan konsumsi akibat perpindahan masif konsumen industri yang mengejar selisih harga di SPBU,” ungkap Sutoyo, Senin (20/4/2026).

Manipulasi Digital dan Barcode Ganda

Sengkarut distribusi menjadi semakin pelik ketika memasuki ranah digital. Praktik penyalahgunaan sistem MyPertamina kini menjadi sorotan utama yang memuluskan ”perampokan” kuota subsidi.

Pada Juli 2025 silam, seorang warga berinisial R menyampaikan aduan resmi ke DPRD Kotim karena kuota barcode miliknya terkuras habis oleh pihak tak dikenal pada pukul 07.00 WIB. Padahal, ia belum pernah mengunjungi pom bensin pada hari itu.

Temuan ini memperlihatkan lemahnya verifikasi fisik antara pelat nomor asli kendaraan dengan data digital di mesin pemindai SPBU.

Celah ini otomatis membuka ruang bagi praktik pengumpulan dan jual-beli barcode subsidi.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, turut menyuarakan keresahan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pertamina pada 20 April 2026.

Dia mencecar pihak pengelola berdasarkan rentetan laporan yang diterimanya mengenai satu unit mobil yang dicurigai memonopoli jatah BBM menggunakan hingga lima sampai tujuh identitas digital secara bergantian.

”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat. Saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya mendesak segera dilakukannya audit sistem di lapangan.

Sayembara Kepala Daerah dan Buntunya Penindakan

Menghadapi desakan dewan, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, memberikan klarifikasi terkait tingginya angka penyaluran harian yang diserap pasar.

”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya, konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp 14.500,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Pernyataan ini mengonfirmasi pembengkakan konsumsi akibat ulah pelaku industri.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan transparansi penindakan terhadap SPBU yang meloloskan kendaraan pelangsir berulang.

Berdasarkan penelusuran jejak pemberitaan terbuka, publik hampir tidak pernah mendengar kabar pencabutan izin permanen bagi pengelola SPBU nakal di wilayah ini.

Sanksi dari regulator seringkali hanya berhenti pada penghentian pasokan sementara (skorsing) selama beberapa minggu.

Situasi tak menentu ini mendorong Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengambil langkah drastis.

Dia menjanjikan hadiah uang tunai hingga Rp 7,5 juta bagi warga yang mampu melaporkan dan membuktikan praktik penimbunan bahan bakar.

Kebijakan sayembara ini secara tidak langsung merepresentasikan kebuntuan sistem pengawasan formal di lapangan.

Sementara pelaku pelangsiran kelas bawah sesekali tertangkap, aktor besar di balik penyedotan kuota industri tetap sulit tersentuh.

Para sopir truk logistik yang terus merugi waktu di pinggir aspal jalan raya Sampit menuntut akuntabilitas tegas. Selama celah verifikasi barcode bebas dipermainkan dan sanksi korporasi dibiarkan tumpul, hak publik atas bahan bakar bersubsidi akan terus menguap begitu saja. (ign)