- Keluarga Ringowati di Desa Bukit Buluh, Seruyan, Kalimantan Tengah, menghadapi sengketa lahan seluas 25 hektare yang diklaim oleh PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai pemegang Kerja Sama Operasional (KSO).
- Lahan tersebut memiliki parit pembatas yang telah ada sejak era penggusuran PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3) pada 2014 dan dipertegas kembali oleh tim verifikasi lapangan PT Agrinas Palma Nusantara.
- Meskipun keluarga Ringowati memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa dan bukti pembayaran pajak, AJP tidak mengakui batas fisik tersebut, salah satunya karena ketiadaan berita acara verifikasi lapangan yang mengikat secara hukum.
- Keluarga Ringowati telah melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk meminta kejelasan status lahan mereka.
SAMPIT, kanalindependen.id – Parit itu digali dua kali. Galian pertama membelah tanah Desa Bukit Buluh bertahun-tahun silam, menjadi garis demarkasi yang memisahkan 25 hektare kebun keluarga Ringowati dari laju ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).
Parit beserta jalan setapak di sebelahnya adalah bukti fisik sebuah ruang hidup yang berhasil dipertahankan warga dari korporasi.
Galian kedua turun melalui tangan yang berbeda. Tim verifikasi lapangan PT Agrinas Palma Nusantara.
Mereka menelusuri tapak tersebut dan menggalinya kembali untuk mempertegas batas yang sudah eksis.
Konflik kembali memuncak ketika pihak pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) datang membawa peta kerja yang tidak mengakui batas fisik tersebut.
”Anehnya, saat pihak Agrinas melakukan verifikasi justru mereka sendiri yang membuat dan memperjelas batas lahan kami. Batas itu bahkan sudah digali kembali. Tapi sekarang tiba-tiba ada pihak KSO yang tidak mengakui batas tersebut dan ingin mengambil lahan kami dengan alasan masuk dalam wilayah mereka,” ujar Sidik, Jumat (5/6/2026).
Jejak Fisik Melawan Dokumen
Keluarga Ringowati memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa beserta bukti pembayaran pajak rutin.
Keberadaan parit pembatas melengkapi landasan administrasi tersebut sebagai bentuk nyata penguasaan fisik di lapangan.
Praktik tata kelola perkebunan menempatkan parit batas sebagai penanda operasional yang menunjukkan titik henti suatu konsesi.
Keberadaan parit sejak era BJAP 3, yang kemudian dipertegas ulang oleh tim verifikasi lapangan Agrinas, membentuk jejak penguasaan historis secara berlapis.
”Sejak dulu sudah ada parit pembatas dan jalan yang menjadi tanda batasnya. Itu menunjukkan bahwa keberadaan lahan kami sudah diketahui sejak lama,” kata Sidik.
Verifikasi fisik lapangan tersebut menemui kebuntuan karena tidak berlanjut menjadi dokumen pengakuan yang mengikat secara hukum.
Kehadiran mitra KSO yang membawa peta kerja berbeda gagal dicegat akibat ketiadaan berita acara verifikasi lapangan yang seharusnya mengunci fakta fisik tersebut.
Tiga Lapis Konflik, Satu Lahan
Anatomi sengketa ini kini berlapis tiga. BJAP 3 menggusur pada 2014, menyisakan parit batas sebagai penanda areal keluarga.
Tim lapangan Agrinas turun memverifikasi dan mempertegas demarkasi yang sama. Rangkaian pengakuan fisik tersebut kemudian gugur saat PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai pemegang KSO mengabaikannya.
Pola sengketa tenurial ini terdeteksi melampaui tapak wilayah Seruyan. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sejak Juli 2025 menunjukkan fenomena patok penyegelan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tertancap di atas tanah warga korban konflik lahan.
Walhi menyoroti proses penyerahan areal kepada Agrinas pasca-pengambilalihan yang berjalan tanpa mekanisme resolusi hak pihak ketiga.
Direktur Hukum Agrinas Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, dalam rapat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau pada Mei 2026, mengakui bahwa data luas lahan masih bersifat dinamis sehingga memerlukan investigasi langsung di lapangan agar tidak memantik persoalan baru.
Konteks pernyataan tersebut berada di Riau, namun akar masalahnya selaras dengan sengketa yang menjepit keluarga Ringowati di Kalimantan Tengah.
Hamparan kelolaan aset Agrinas terus melonjak. Per 13 Mei 2026, total areal yang dikelola BUMN tersebut secara nasional mencapai 4,12 juta hektare, menyusul penyerahan 2,37 juta hektare tambahan dari Satgas PKH yang dilaporkan kepada Presiden.
Ekspansi lahan yang terus meluas, sementara Direktur Hukum Agrinas sendiri mengakui data masih bersifat dinamis, memperbesar risiko tersapunya hak-hak tanah warga di dalam radius penyitaan.
Tiga Surat Keberatan
Keluarga Ringowati merespons situasi dengan menaikkan eskalasi administratif. Surat keberatan resmi dilayangkan kepada tiga institusi sekaligus, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH.
Masuknya Satgas PKH sebagai tujuan surat mengubah arah tuntutan hukum keluarga. Langkah ini secara langsung mempertanyakan legitimasi instrumen penyitaan, menguji apakah lahan 25 hektare bersurat tersebut seharusnya masuk ke dalam objek sitaan negara sejak tahap awal.
”Kami hanya meminta status lahan ini diperjelas. Kalau memang ada klaim dari pihak lain, silakan dilakukan verifikasi bersama di lapangan. Kami siap menunjukkan batas-batas lahan yang selama ini kami kuasai,” tegas Sidik.
Jejak fisik berupa parit pembatas sudah terbentang. Tim lapangan Agrinas telah menggalinya ulang sebagai identifikasi di tingkat tapak.
Sengketa ini kini menggantung pada satu kepingan yang hilang: ketiadaan dokumen resmi yang mengonversi fakta fisik tersebut menjadi kepastian hukum guna menangkal klaim dari entitas berikutnya.
Hingga naskah ini diturunkan, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH belum menerbitkan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan keluarga Ringowati. (ign)