• Terdakwa Zepri Bin Busri dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal dalam kasus peredaran narkotika.
• Zepri didakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena mengorganisir peredaran 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi yang diambil secara konsinyasi dari pemasok berinisial "Blade" (DPO).
• Operasi pengiriman narkotika yang melibatkan Zepri dan tiga kurirnya ini terekam pada 6 Oktober 2025, kemudian disergap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di Kotawaringin Timur.
• Tiga kurir Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun namun divonis lebih ringan, seperti Gagah Pujianur yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
• Jaksa juga meminta majelis hakim merampas dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini untuk negara.
SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.
Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.
Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.
Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.
Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.
Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.
Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.
Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.
Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.
Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.
Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.
Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.
Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”
“Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.
Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.
Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.
Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.
Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.
Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.
Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.
Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.
Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.
Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)