• Akmaludin alias Akmal bin Nuriah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra senilai sekitar Rp170 juta di Pengadilan Negeri Sampit.
• Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, ketika terdakwa menyewa mobil korban, Kati alias Endang, seharga Rp400 ribu dengan alasan mengantar penumpang.
• Terdakwa kemudian membawa mobil bernomor polisi KH 1698 PH tersebut bersama dua rekannya, Dedi dan Budi (kini buron), ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan menjualnya seharga Rp24 juta.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjerat terdakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Persidangan akan kembali digelar pekan ini di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.
Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.
”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.
Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.
Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.
Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.
Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.
Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.
”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.
Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.
JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.
Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)