SAMPIT, kanalindependen.id – Kebuntuan mediasi bertahun-tahun memuncak 27 Oktober 2025. Siang itu, Hairil Yadi berdiri berhadapan dengan barisan pengamanan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) bukan sebagai orang asing.
Dia memikul mandat belasan kelompok masyarakat yang menuntut hak atas lahan mereka.
Sebilah parang dan belati yang tercabut dari sarungnya menyeret Hairil Yadi alias Yadi bin H. Rusliadi (alm) ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.
Hairil merupakan tokoh sentral sekaligus penerima kuasa warga dari tiga desa, yakni Pematang Limau, Pematang Panjang, dan Sungai Mitak.
Bertahun-tahun dia mewakili masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan seluas 7.300 hektare kepada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut.
Nilai tuntutan yang mencapai Rp33 miliar selalu berujung buntu lantaran PT BPP, pemegang izin konsesi 36.100 hektare kawasan Hutan Produksi itu, menyatakan tidak sanggup memenuhinya.
Ketegangan panjang dari ruang mediasi tersebut meledak di lapangan. Berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Ahmad Zein, menguraikan kronologi insiden di kilometer 58 Distrik Samuda, Desa Pematang Limau.
Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika Hairil bersama kelompoknya berniat mendirikan portal tandingan.
Upaya ini berhadapan dengan akses masuk yang telah dibarikade oleh karyawan dan petugas keamanan perusahaan.
Adu mulut pecah. Terdakwa disebut mengambil parang dari seorang rekannya dan menebaskan senjata itu ke kayu pagar pembatas di sekitar portal.
”Anggota keamanan dan aparat kepolisian telah mengimbau agar terdakwa tidak bertindak anarkis, namun situasi justru semakin memanas,” kata JPU Ahmad Zein dalam dakwaannya.
Perdebatan berlanjut antara terdakwa dengan Gafur, District Plantation Head PT BPP.
Hairil diduga mencabut pisau belati dari pinggangnya, mengacungkannya, dan melontarkan ancaman bernada kekerasan.
Teguran dari aparat kepolisian maupun keamanan internal perusahaan tidak dihiraukan sebelum ia meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, Hairil kembali mendatangi portal. Kali ini dia membawa sebuah karung yang tidak diketahui isinya dan meletakkannya di area penjagaan.
Teguran dari petugas lagi-lagi dibalas dengan ucapan ancaman sebelum ia benar-benar pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat Gafur merasa terancam secara fisik saat menjalankan pengawasan operasional.
JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tindak pidana pemaksaan melalui ancaman kekerasan.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembelaan terdakwa. (ign)