• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur (Kotim) menginisiasi program pemulihan hidrologis ekosistem gambut pascaterbakar.
• Program ini berlangsung dari 26 hingga 30 September 2026 di tiga zona kritis: Baamang Hulu, Baamang Barat, dan Pasir Putih.
• Kepala Bidang DLH Kotim, Dr. Titik Setiyowati, menegaskan bahwa penanganan karhutla lahan gambut memerlukan "perang panjang" berupa pendinginan intensif dan restorasi hidrologis karena bara api yang tersimpan di bawah tanah.
• Operasi ini melibatkan 30 personel gabungan dari DLH Kotim, Yonif TP 923/Mentaya, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), yang menggelontorkan air dan membangun 14 titik sumur bor baru.
• Pembangunan sumur bor bertujuan untuk membasahi kembali (rewetting) dan menjaga kelembapan tanah gambut guna memutus siklus karhutla tahunan.
• Pemerintah daerah didesak untuk memastikan sumur bor terpelihara rutin dan mengunci status lahan gambut pascaterbakar untuk mencegah penyalahgunaan oleh spekulan atau pengusaha ilegal.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan tidak akan berakhir saat kobaran api di permukaan berhasil dipadamkan. Realitas geologis lahan gambut dalam yang menyimpan bara api (smoldering fire) menuntut perang panjang berupa pendinginan intensif dan restorasi hidrologis agar kawasan terdegradasi tidak kembali meledak menjadi titik api baru (fire risk).
Merespons ancaman tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim menginisiasi langkah taktis berupa pemulihan hidrologis awal ekosistem gambut pascaterbakar sejak 26 September hingga 30 September 2026 di sejumlah kawasan terdampak parah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kotim Titik Setiyowati menegaskan bahwa memadamkan api hanyalah tahap awal dari siklus pencegahan bencana permanen.
“Karhutla tidak selesai ketika api padam. Setelah itu, kita harus memastikan lahan benar-benar aman, kelembapannya terjaga, dan fungsi hidrologis gambut dapat dipulihkan. Ini membutuhkan kerja bersama, komitmen sinergis, dan pemantauan berkelanjutan,” ujar Dr. Titik Setiyowati, Jumat (2/10/2026).
Aksi “Perang Panjang Setelah Api Padam” ini difokuskan di tiga zona kritis: Baamang Hulu, Baamang Barat, dan Pasir Putih. Di lokasi-lokasi tersebut, sinergi pasukan gabungan menggelontorkan pasokan air mulai dari 5.000 liter hingga lebih dari 22.000 liter menggunakan armada mobil tangki, mesin pompa alkon, serta jaringan selang pemadaman guna membasahi permukaan dan lapisan bawah tanah (underground fire).
Operasi pemulihan ini melibatkan kekuatan 30 personel gabungan yang terdiri dari: 10 personel DLH Kotim. 10 personel Yonif TP 923/Mentaya yang dipimpin oleh Letda Inf Jonni H Manalu 10 personel Masyarakat Peduli Api (MPA)
Tidak sekadar menyiram permukaan, DLH Kotim bersama TNI dan MPA juga mengambil langkah taktis jangka panjang dengan membangun 14 titik sumur bor baru di zona ekosistem gambut terdampak. Pembangunan sumur bor ini dirancang untuk membasahi kembali (rewetting) dan merawat kelembapan tanah gambut agar tidak mengering secara ekstrem di musim kemarau.
“Gambut adalah ekosistem yang harus kita jaga bersama. Ketika kita menjaga air dan kelembapannya, kita juga sedang menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat,” tambah Titik Setiyowati.
Langkah DLH Kotim membasahi kembali gambut pascaterbakar merupakan pendekatan sains lingkungan yang tepat untuk memutus siklus tahunan karhutla. Fenomena kebakaran membara di bawah tanah gambut sering kali menjadi jebakan yang memicu kebakaran ulang saat diterpa tiupan angin kencang dan suhu tinggi, meski asap di permukaan tidak terlihat.
Pemkab Kotim dan DLH didesak untuk memastikannya tidak sekadar menjadi proyek fisik seremonial. Sinergi TNI dan DLH harus memastikan sumur bor yang telah dibangun wajib dipelihara secara rutin dan dipastikan fungsinya tetap optimal saat puncak kemarau, bukan dibiarkan terbengkalai atau rusak saat difungsikan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib mengunci status lahan gambut pascaterbakar di Baamang dan Pasir Putih guna mencegah adanya oknum spekulan atau pengusaha ilegal yang sengaja membiarkan lahan terbakar untuk mempermudah pembersihan lahan (land clearing). (***)