✨ Intinya sih...

• PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menggugat enam warga Desa Sebabi dan Bangkal di Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai Rp120.992.337.013,13.
• Perkara perdata bernomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt ini didaftarkan pada 25 September 2026, sehari setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merampungkan eksekusi atas 1.607 hektare lahan sengketa.
• Sidang perdana gugatan senilai Rp120,99 miliar tersebut dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
• Kuasa hukum warga, Sapriyadi, berargumen bahwa hukum adat memiliki kedudukan kuat dan mengesampingkan hukum umum (asas *lex specialis derogat legi generali*) karena diakui oleh UUD 1945, UU KUHP, UUPA, dan Perda Kalteng.
• Penelusuran dokumen gugatan menemukan dua dari tujuh koordinat objek sengketa yang diajukan PT BAP merupakan patok batas resmi negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019.

SAMPIT, kanalindependen.id – Status enam warga Desa Sebabi dan Bangkal resmi bergeser dari Pangadu perkara adat takian petak menjadi tergugat di meja hijau.

PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menyeret mereka ke Pengadilan Negeri Sampit melalui gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp120.992.337.013,13.

Perkara bernomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt ini tercatat masuk pada 25 September lalu, persis satu hari setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merampungkan eksekusi atas 1.607 hektare lahan sengketa.

Pertemuan dua belah pihak baru akan terjadi pada Selasa (6/10/2026). Namun, perang argumen hukum sudah pecah mendahului jadwal sidang.

Pada saat yang sama, penelusuran Kanal Independen atas dokumen gugatan perusahaan menemukan hal lain. Dua dari tujuh koordinat yang dipakai untuk menggambarkan objek sengketa ternyata patok batas resmi negara.

Kepala Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, Sapriyadi, menyampaikan argumennya mengenai kedudukan hukum adat dalam sengketa ini.

Sapriyadi bukan orang baru dalam konflik dengan jaringan Sinar Mas Group ini. Pada perkara lain, yakni gugatan Rp104 miliar PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, ia bertindak sebagai kuasa hukum para tergugat.

Asas yang Disebut Mengesampingkan

Argumen Sapriyadi bertumpu kuat pada satu asas fundamental. ”Asas lex specialis derogat legi generali adalah kaidah hukum yang menyatakan bahwa aturan atau hukum yang khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan atau hukum yang umum (lex generalis),” ujarnya.

Dia merangkum syarat asas tersebut ke dalam satu rumusan kalimat penegas. ”Artinya hukum adat masih berlaku selama hukum adat itu masih hidup,” tegasnya.

Guna menopang bangunan logikanya, Sapriyadi membedah momentum berlakunya aturan tersebut.

”Kapan asas itu berlaku? Semenjak hukum khusus digunakan maka yang umum dikesampingkan. Dan saat ini masyarakat adat menggunakan hukum adat yang mana hukum adat juga diakui oleh negara melalui UUD 1945,” katanya.

Sapriyadi kemudian menguji potensi benturan dengan hukum negara. ”Apakah hukum positif tidak berlaku? Tetap berlaku namun ada asas yang mengesampingkan yang umum,” ujarnya.

Alur pemikiran itu mengerucut pada satu simpulan utuh mengenai daya ikat aturan lokal. ”Apakah hukum adat berkekuatan hukum. Jawabannya iya. Hukum adat berkekuatan hukum. Karena diatur dalam peraturan adat khusus di Kalimantan Tengah.”

Tiga Pasal dan Klausul yang Tertinggal

Tiga landasan hukum Sapriyadi sodorkan sebagai rujukan. Ketiganya disajikan dalam wujud ringkas, sementara teks aslinya memuat sejumlah anak kalimat yang tertinggal dari kutipan.

Rujukan pertama mengarah pada konstitusi, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Teks utuh pasal tersebut berlanjut usai kata “tradisionalnya”, yakni “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Syarat keberadaan yang masih hidup itu selaras dan telah diutarakan Sapriyadi, sementara anak kalimat terakhir mengamanatkan bentuk pengaturannya kepada undang-undang.

Rujukan kedua mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal itu dinilai menjadi dasar hukum adat dalam ranah pidana. Pasal 2 ayat (1) menetapkan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meski perbuatannya tidak diatur undang-undang tersebut.

Ayat berikutnya memberi pagar batas. Hukum yang hidup itu berlaku sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Catatannya, kedua perkara PT BAP di Sampit murni berstatus perkara perdata.

Rujukan ketiga menyandarkan diri pada Undang-Undang Pokok Agraria. Sapriyadi mencatat Pasal 5 menyatakan hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat tentang tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama,” katanya.

Menyambung klausul “serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya”, Sapriyadi menegaskan rangkaian undang-undang itulah yang kelak menjadi rahim bagi terbitnya Hak Guna Usaha, alas hak yang kini digenggam PT BAP.

Dua Wajah Peraturan Daerah

Aturan yang dimaksud Sapriyadi saat menyebut regulasi adat khusus di Kalimantan Tengah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Perda ini menyimpan dua ketentuan yang berdampingan, namun menarik ke dua arah yang berbeda.

Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak.”

Pasal 29 berbunyi, “Keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersengketa atau yang melanggar hukum adat, dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara.”

Kekuatan mengikat mutlak pada pasal pertama berhadapan langsung dengan frasa longgar pada pasal berikutnya.

Poin pertama mengunci subjek para pihak yang berkonflik, sedangkan poin kedua memberikan keleluasaan tafsir bagi aparat penegak hukum.

Dalam argumennya, Sapriyadi turut menyinggung larangan menggugat sebuah perkara berulang kali.

”Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara dan perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya, merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pemenuhan asas ini mewajibkan empat syarat kumulatif: pihak yang sama, objek yang sama, materi pokok yang sama, dan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

Kenyataannya, Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terlahir dari institusi peradilan adat, bukan pengadilan negara.

Rangkaian sengketa panjang antara PT BAP dengan kelompok Pangadu sampai saat ini belum membuahkan satu pun putusan pengadilan formal yang berstatus inkrah.

Pengadilan yang Dihapus, Hukum yang Tidak

Ujung dari perdebatan ini menyentuh eksistensi forum pengadilan. Jawabannya telah tertulis dalam lembaran sejarah hukum tujuh puluh lima tahun silam.

Negara pernah menyatukan susunan kekuasaan dan acara pengadilan sipil di seluruh Indonesia melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Pasal 3 ayat (3) huruf b undang-undang itu berbunyi, “Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu.”

Frasa “yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat” menjadi penanda tajam atas apa yang diubah secara institusi, dan teks sesudahnya menegaskan apa yang tidak tersentuh.

Kewenangan mengadili beralih seutuhnya kepada Pengadilan Negeri, namun hukum adat materiilnya dipastikan terus hidup dan mengikat bagi komunitas masyarakat tersebut.

Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, satu ketentuan pelengkap lain, bersentuhan langsung dengan denyut perkara perdata warga Sebabi, yakni Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menitahkan.

”Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sapriyadi menegaskan, diksi yang disematkan undang-undang adalah kata wajib, bukan sekadar anjuran dapat. Garis hukumnya berdiri selaras mendampingi Pasal 29 Perda Kalteng 16/2008.

Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa putusan adat berhak masuk ke gelanggang peradilan negara sebagai nilai hukum yang hidup dan wajib diuji, bukan sebagai vonis yang serta-merta menutup ruang perkara.

Dua Patok Negara Dalam Gugatan

Tatkala dalil soal adat berhembus kencang di luar ruang persidangan, satu kejutan administratif diam-diam sudah menetap di dalam berkas gugatan perusahaan.

Gugatan 81 mendefinisikan objek sengketanya menggunakan tujuh titik koordinat, tanpa melampirkan lembar peta fisik maupun surat ukur.

Empat titik disematkan nama Lokasi 1 sampai Lokasi 4, sedangkan tiga titik sisanya mengusung awalan KL.

Kanal Independen melacak deretan titik tersebut dan menemukan muasalnya bermuara pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Kabupaten Seruyan.

Rambu tapal batas wilayah negara ini ditetapkan pada 21 Juni 2019 dan resmi diundangkan 1 Juli 2019.

Dokumen kementerian tersebut mematok titik PBU 17 pada koordinat 02°19’52,600″ Lintang Selatan dan 112°25’50,700″ Bujur Timur. Gugatan perusahaan mencomot deret angka yang sama persis dan melabelinya sebagai Lokasi 2 pada 2°19’52,600″ Lintang Selatan dan 112°25’50,700″ Bujur Timur.

Hal serupa menimpa patok negara PBU 18 di 02°21’43,300″ Lintang Selatan dan 112°26’10,300″ Bujur Timur. Perusahaan menulis ulangnya sebagai Lokasi 3 pada 2°21’43,300″ Lintang Selatan dan 112°26’10,300″ Bujur Timur.

Kedua pasang titik itu sinkron mutlak hingga menyentuh digit desimal paling akhir. Pengujian redaksi memanfaatkan proyeksi Universal Transverse Mercator Zona 49 Selatan mencetak angka presisi jarak 0,00 meter untuk kedua pasangan titik ukur tersebut.

Dua titik pendampingnya bertengger pada lintasan garis yang sama, kendati posisinya sedikit bergeser.

Lokasi 1 menyimpang sejauh 1,5 meter dari bentang garis antara PBU 16 dan PBU 17. Lokasi 4 melenceng 3 meter dari ruas antara PBU 18 dan PABU 19.

Sementara itu, tiga titik berawalan KL meloncat sejauh ratusan meter hingga mendekati dua kilometer dari garis batas, memvalidasi bahwa deretan tersebut murni titik area operasional perusahaan.

Tata cara penamaan di dalam teks gugatan itu secara alamiah membelah dua kategori titik tersebut. Titik berlabel “Lokasi” secara riil menunjuk pada patok batas kabupaten, sedangkan penamaan “KL” membidik titik kebun internal.

Pemakaian koordinat perbatasan itu melahirkan satu konsekuensi telak. Sisi timur dari hamparan yang digugat perusahaan bukanlah garis batas penguasaan kebun, melainkan garis imajiner pemisah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan.

Peraturan menteri yang memuat patok tersebut mendaulat bahwa kecamatan yang menempati teritori Kotawaringin Timur di sepanjang ruas itu adalah Kecamatan Telawang, wilayah definitif tempat Desa Sebabi berdiri tegak.

Temuan titik batas negara ini sekaligus memberi dimensi terang bagi pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang mengendus selisih luasan lahan di teritori Kotawaringin Timur.

Mengingat selisih area tersebut terjepit paksa di antara dua patok administrasi negara, penjelasan paling logis bermuara pada bentuk ruas garis batas antara PBU 17 dan PBU 18 yang tidak berupa garis lurus.

Permendagri yang sama memang merinci kelokan pada sejumlah ruas batas yang beradaptasi mengikuti wujud as jalan perkebunan.

Namun, dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak tampak pada senarai alas hak dan perizinan yang dipamerkan perusahaan pada angka 26 gugatannya. Daftar tersebut ditutup rapat pada formasi tujuh butir bukti.

Kala merumuskan argumen mengenai bagaimana lahan sengketanya terbelah menyeberangi dua kabupaten, perusahaan memilih berpaling dari regulasi batas 2019 tersebut.

Teks gugatan pada angka 14 mendalilkan lokasi kebun “semula seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Seruyan”, lantas perlahan terbelah sebagai ekses pemekaran wilayah yang bersandar pada berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

Angka 15 melengkapi dalil itu dengan menyandarkan keberlakuan izinnya pada Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Perusahaan menebalkan kalimat yang menyatakan izin usaha perkebunan tetap berlaku apabila terjadi pemekaran, dan membiarkan ayat pelengkap di bawahnya tampil murni tanpa cetakan tebal.

Ayat pelengkap tersebut berbunyi, “Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi.”

Teks gugatan itu memaparkan kronologi lahan yang terbelah menggunakan pijakan peristiwa sejarah tahun 2002, namun titik koordinat yang dipakai untuk membedah batas wilayah objek sengketanya justru meminjam patok penegasan negara yang diterbitkan pada 2019.

Penanda yang Berpindah Perkara

Satu jalinan dokumen lain bertindak senyap menghubungkan dua urusan sengketa PT BAP di bawah atap pengadilan yang sama.

Dalam perkara senilai Rp104 miliar sebelumnya, perusahaan melampirkan sebuah dokumen berjudul “Peta Lokasi Batas PT Binasawit Abadi Pratama”.

Legenda pada sudut peta tersebut merinci dua penanda spesifik yang lepas dari urusan batas wilayah, yakni Titik Amaran/Spanduk serta Titik Lokasi Tenda dan Akses Masuk yang disusul keterangan timbun parit.

Visualisasi dokumen merekam empat penanda spanduk berdiri di lambung barat areal klaim, diiringi satu penanda tenda dan aktivitas timbun parit melintang di sekitar zona Blok Z-13.

Kedua instrumen penanda tersebut lahir kembali sebagai dalil serangan dalam gugatan perdata yang baru.

Bunyi angka 31 pada gugatan Rp120,99 miliar melempar tuduhan bahwa para tergugat “telah secara melawan hukum melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman dengan meratakan tanah menggunakan excavator, serta membangun pondok milik para tergugat”.

Titik fisik yang dipetakan terang-terangan untuk kebutuhan perkara lawas, pada akhirnya terbukti sudah berdiri nyata mendahului dalil yang kini mendaur ulangnya.

Rantai Bungkam yang Belum Terputus

Upaya meminta klarifikasi menyangkut susunan dokumen tersebut kepada korporasi terus menemui jalan buntu.

Konfirmasi tertulis dilayangkan kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP, pada Sabtu (26/9/2026).

Pesan digital itu terbaca jelas, namun tidak direspons dengan satu pun jawaban balasan hingga naskah ini diterbitkan.

Kebisuan ini memperpanjang sikap irit bicara perusahaan, yang menolak merespons seluruh permintaan konfirmasi Kanal Independen terhitung sejak 29 Mei 2026.

Gedung Pengadilan Negeri Sampit akan segera menjadi saksi pertemuan dua pusaran sengketa tersebut.

Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar dijadwalkan mengudara pada Rabu (30/9/2026), membawa agenda mendengarkan pandangan seorang ahli agraria bawaan perusahaan beserta satu saksi fakta tambahan.

Enam hari berselang, sidang perdana atas tuntutan Rp120,99 miliar menyusul pecah di ruang pengadilan.

Dua rupa dalil kuat akan beradu urat di dalam gedung itu. Satu kubu membentengi diri dengan hukum adat yang diyakini masih bernapas, yang sejak tahun 1951 memang tidak pernah dihanguskan oleh negara.

Sementara kubu seberang menyusun taktik serangannya bermodalkan deretan patok resmi negara, meminjam angka-angkanya secara presisi, lalu merangkai batas-batasnya tanpa pernah menyebut nama peraturannya. (ign)