• Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah, kesiapsiagaan, dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi pada Senin, 7 September 2026, di Jakarta Pusat.
• Penanganan karhutla nasional memprioritaskan enam provinsi rawan (Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi), dengan total luas lahan terbakar mencapai 72.009,10 hektare dan 734,81 hektare masih dalam penanganan.
• Untuk mendukung penanganan, BNPB mengerahkan 52 armada udara dan total 43.481 personel gabungan (BNPB, TNI/Polri, MPA, Manggala Agni, relawan) di enam provinsi prioritas dan wilayah lain seperti IKN Kalimantan Timur serta Teluk Bintuni Papua Barat.
• Perusahaan pemegang HGU dan PBPH diwajibkan memastikan kesiapan personel dan sarana, melakukan pemantauan aktif, segera melaporkan potensi atau kejadian kebakaran, dan tidak membuka lahan baru. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan penegakan hukum.
• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menindaklanjuti arahan pusat dengan mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menyampaikan laporan harian mengenai kondisi wilayah konsesi masing-masing, terhitung sejak 30 Juli hingga 15 September 2026, selama status tanggap darurat karhutla.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia.
Perusahaan tidak hanya diminta bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi diwajibkan memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan dan deteksi dini di wilayah operasional masing-masing.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui tatap muka dan Zoom Meeting, di Graha Marinir, Komplek Markas Komando Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Rakor tersebut dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Djamari Chaniago dan dihadiri jajaran kementerian terkait serta perwakilan dari 358 perusahaan, serta unsur perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen, koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah daerah bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta tidak hanya mengandalkan penanganan setelah api muncul, tetapi mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.
”Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci utama. Setiap potensi titik api harus segera diketahui, dilaporkan dan ditangani secara cepat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Djamari.
Perusahaan juga diminta aktif menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya serta membangun kerja sama dengan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.
Enam Provinsi Jadi Prioritas
Penanganan karhutla secara nasional mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Secara operasional, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi prioritas yang memiliki lahan gambut luas dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan dan BNPB yang dipaparkan dalam rakor, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.
Dari total luasan tersebut, sebanyak 734,81 hektare masih belum padam dan masih dalam penanganan.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, mencapai 38.310,86 hektare, dengan 2.114 hotspot.
Kemudian Riau dengan luas terbakar 15.738,92 hektare, 13 hotspot dan lima helikopter water bombing. Di wilayah ini juga tercatat area penegakan hukum kriminal terluas mencapai 2.112,25 hektare.
Kalimantan Selatan mencatat luas lahan terbakar 8.019,63 hektare, dengan empat hotspot.
Sementara Kalimantan Tengah mencatat luas lahan terbakar 7.634,46 hektare. Provinsi ini memiliki jumlah hotspot tertinggi dalam data tersebut, yakni mencapai 4.751 hotspot.
Selanjutnya Sumatera Selatan mencatat luas terbakar 1.926,23 hektare, 1.712 hotspot. Sedangkan Jambi mencatat luas lahan terbakar 379 hektare, dengan 14 hotspot.
BNPB Kerahkan 52 Armada Udara
Untuk mendukung penanganan karhutla, BNPB mengoperasikan total 52 armada udara, termasuk helikopter patroli dan pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), di enam provinsi prioritas.
Khusus untuk water bombing, distribusi armada terdiri atas sembilan unit helikopter di Kalimantan Barat, lima unit di Riau, empat unit di Kalimantan Tengah, tiga unit di Kalimantan Selatan, tujuh unit di Sumatera Selatan dan dua unit di Jambi.
Kalimantan Barat memperoleh alokasi water bombing terbanyak karena menjadi wilayah dengan luasan kebakaran paling besar.
Kekuatan tersebut juga bertambah dengan kedatangan tiga unit helikopter Chinook sebagai perbantuan.
Libatkan Puluhan Ribu Personel
Pemerintah juga mengerahkan personel gabungan dalam penanganan karhutla. Personel tersebut berasal dari BNPB, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan relawan.
Total personel yang diarahkan mencapai 43.481 personel, dengan rincian khusus untuk wilayah Riau sebanyak 1.694 personel.
Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan satu unsur, tetapi melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di luar enam provinsi prioritas.
Di kawasan IKN, Kalimantan Timur, masih terdapat 458 hektare lahan yang belum padam. Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdapat 223,5 hektare lahan yang belum padam.
Selain itu, kebakaran juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk kawasan gunung dan tempat pembuangan akhir (TPA).
”Karhutla juga terjadi di beberapa wilayah lainnya seperti di kawasan gunung dan pembuangan akhir (TPA). Tercatat seluas 705,1 hektare lahan terbakar di luar enam provinsi prioritas masih dalam penanganan,” ungkap Djamari.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Perusahaan Bertanggung Jawab atas Wilayah Operasional
Dalam rakor tersebut, perusahaan pemegang HGU dan PBPH kembali ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan karhutla.
Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel dan sarana penanganan kebakaran di wilayah masing-masing, melakukan pemantauan secara aktif, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran.
Perusahaan juga diingatkan untuk tidak membuka lahan baru.
Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, pemerintah menegaskan dapat memberikan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum melalui aparat terkait.
Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak hanya muncul ketika api telah membesar. Upaya pencegahan, pemantauan, deteksi dini dan pelaporan menjadi bagian penting dari kewajiban selama kondisi rawan karhutla.
Siapkan Mekanisme Pengawasan
Arahan pemerintah pusat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.
Kotim memiliki banyak perusahaan pemegang HGU maupun PBPH sehingga diperlukan mekanisme pelaporan yang teratur mengenai kondisi wilayah masing-masing perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, terdapat kurang lebih 58 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang aktif beroperasi di Kotim.
Dengan rincian, 42 perusahaan sudah memiliki HGU dan 16 perusahaan belum memiliki HGU dan hanya tercatat mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan saat ini sedang dalam proses penertiban serta desakan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah daerah.
Laporan Harian Wajib
Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan, arahan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Dengan mewajibkan seluruh perusahaan di Kotim untuk menyampaikan laporan setiap hari selama status tanggap darurat karhutla berlangsung yakni terhitung 30 Juli hingga 15 September 2026.
Laporan tersebut bukan hanya ketika terjadi kebakaran, tetapi juga ketika tidak ditemukan karhutla di wilayah konsesi perusahaan.
”Selama masa tanggap darurat, perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap hari, baik ketika ada maupun tidak ada karhutla di wilayah konsesi mereka,” kata Irawati saat diwawancara awak media usai mengikuti rakor melalui Zoom Meeting di Gedung B Setda Kotim, Senin (7/9/2026).
Irawati mengatakan, ia telah meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Kotim menyiapkan laporan mengenai batas-batas perusahaan sekaligus kondisi kebakaran lahan di wilayah perusahaan.
”Laporan itu nantinya disampaikan melalui Dinas Pertanian, kemudian diteruskan ke BPBD,” ujarnya.
Tidak hanya laporan harian, Irawati juga meminta adanya rekapitulasi mingguan.
Rekap tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati, Kapolres Kotim dan Dandim sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.
”Saya juga meminta agar setiap minggu dibuat laporan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Kotim, dan Dandim sebagai bahan pengawasan serta evaluasi,” katanya.
Irawati menilai perusahaan di Kotim selama ini cukup aktif membantu penanganan karhutla dan menjaga wilayah perkebunan masing-masing.
”Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran di dalam wilayah perusahaan,” ungkapnya.
Ia menyebut, apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat, perusahaan juga turut membantu melakukan pemadaman.
”Kalaupun ada kebakaran di batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat, mereka turut membantu memadamkan api,” tandasnya. (hgn/ign)