Intinya sih...

• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menahan tujuh tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur.
• Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, Fitriannoor, telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).
• Penasihat hukum Fitriannoor mengonfirmasi status JC ini pada Selasa, 8 September 2026, dan kliennya juga menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp10 juta.
• Status JC Fitriannoor diharapkan membantu penyidik Kejati Kalteng mengungkap peran pihak lain atau aktor baru dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total hibah Rp40 miliar.
• Hingga saat ini, ketujuh tersangka yang ditahan murni berasal dari internal KPU Kotim, namun Kejati Kalteng menyatakan kemungkinan munculnya nama baru masih terbuka.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengurung tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).

Tepat ketika gelombang penetapan tersangka seolah mereda pascatujuh bulan penyidikan, selembar tanda terima penitipan uang Rp10 juta muncul sebagai pembuka babak baru.

Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriannoor, maju sebagai Justice Collaborator (JC).

Langkah hukum ini menyerahkan peta baru ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengurai ulang peran mereka yang sudah tertangkap, hingga menelusuri aktor lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramadani, mengonfirmasi langkah kliennya.

”Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.

Status tersebut membuka ruang kerja sama dengan penyidik Kejaksaan. ”Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.

Sikap kooperatif itu, menurut Nurahman, sudah dibangun sejak awal pemeriksaan.

”Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” ujarnya.

Terkait inisiatif penitipan uang yang mengiringi permohonan tersebut, Nurahman menyebutnya sebagai wujud itikad baik penyelesaian perkara.

”Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” kata Nurahman, Senin (31/8/2026) lalu.

Prasyarat Formal dan Status yang Bisa Dicabut

Pemberian status JC tidak jatuh begitu saja. Dasar hukumnya berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.

Pasal 4 aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat ketat. Calon JC harus mengungkap tindak pidana serius, memberikan keterangan yang signifikan, bukan pelaku utama, serta bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana melalui pernyataan tertulis.

Uang titipan Rp10 juta yang disebut Nurahman dengan demikian mewakili prasyarat formal yang harus dipenuhi sebelum status JC sah diberikan.

Mahkamah Agung (MA) juga memiliki Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi JC.

SEMA ini berfungsi sebagai pedoman internal hakim di persidangan, namun tidak mengikat jaksa pada tahap penyidikan.

Status JC yang disandang Fitriannoor saat ini lebih berupa rekomendasi penuntutan. Keringanan hukuman yang sesungguhnya baru akan diputuskan oleh majelis hakim.

Tidak ada rumusan baku mengenai besaran potongan hukuman. Kompensasi bisa berupa pemisahan tempat tahanan, perlindungan LPSK dari ancaman fisik, tuntutan hukuman percobaan, hingga rekomendasi remisi tambahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hakim memutus perkara kasus per kasus.

Rentang hasil di persidangan sangat bervariasi. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara namun divonis 1 tahun 6 bulan berkat status saksi pelaku.

Sebaliknya, Vincentius Amin Sutanto dalam perkara pencucian uang pajak PT Asian Agri tetap menerima vonis 11 tahun penjara meski memegang status JC.

Lebih jauh, predikat JC bisa dianulir kapan saja. Kasus korupsi KTP elektronik menjadi preseden.

Status JC terdakwa Irman dan Sugiharto dicabut MA di tingkat kasasi, membuat hukuman keduanya melonjak tajam menjadi 15 tahun penjara.

Terdakwa lain, Andi Agustinus, mengalami pencabutan status JC di tingkat banding dan hukumannya naik dari delapan menjadi 11 tahun.

Dengan demikian, status JC tersebut tidak otomatis menjamin keringanan hukuman. Posisinya bisa dievaluasi ulang bergantung pada kualitas dan kejujuran kesaksian selama proses peradilan.

Dua Fungsi Strategis

Status JC umumnya dipakai untuk membidik aktor yang perannya lebih besar. Mengingat perkara ini sudah menjerat seluruh komisioner KPU Kotim, peran JC milik Fitriannoor bisa bekerja ke dalam dua arah.

Fungsi pertama, menunjuk pihak baru yang sama sekali belum tersentuh hukum. Fungsi kedua, mengurai ulang porsi kesalahan para tersangka yang sudah ada.

Keterangan JC sangat dibutuhkan jaksa untuk membedah siapa aktor pengendali anggaran dan siapa sebatas pelaksana lapangan. Pembedaan ini sangat menentukan berat ringannya tuntutan kelak.

Posisi Fitriannoor sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menempatkannya tepat di jantung perkara.

Selaku KPA, dia memiliki otoritas menguji dan membebankan setiap pengeluaran. Dia mengetahui persis arus keluar masuk uang.

Selaku Sekretaris, dia bertindak sebagai jembatan administratif antara jajaran komisioner dan pelaksana teknis.

Empat Instansi Digeledah, Hanya Satu Sumber Tersangka

Jejak penyidikan kasus ini membentang melampaui pagar kantor KPU Kotim. Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyisir empat ruangan di KPU, mulai dari ruang Ketua hingga Perencanaan Data dan Informasi.

Hari itu juga, tim bergerak ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim yang nyaris kosong dari pejabat berwenang saat jaksa tiba.

Satu hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, sempat menjelaskan jenis dokumen yang dibawa jaksa.

”Yang diminta berupa dokumen pencairan seperti SP2D, berita acara penetapan dana hibah Rp40 miliar, serta notulen rapat,” ujarnya.

Rangkaian penggeledahan bulan Januari itu juga menyasar belasan penyedia barang dan jasa, termasuk event organizer serta percetakan di Sampit.

Penyidik menyita 23 hingga 24 unit telepon seluler, 18 unit laptop, satu unit netbook, stempel toko, hingga nota kosong rumah makan.

Penggeledahan kembali dilakukan di KPU Kotim pada 11 Mei 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Dari empat instansi pemerintah yang digeledah, hanya KPU Kotim yang melahirkan tersangka. Tujuh orang yang ditahan murni berasal dari internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Belum ada satu pun staf Kesbangpol, DPRD, atau BKAD yang berganti status hukum, meski penyidik sempat menyita tumpukan dokumen mereka.

Konstruksi ini sejalan dengan logika hukum acara pidana. Penggeledahan mengikuti jejak fisik dokumen.

Kesbangpol menyimpan berkas selaku penyalur hibah, BKAD memegang SP2D selaku verifikator pencairan, dan DPRD memegang arsip selaku pemberi persetujuan anggaran.

Unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melekat pada individu yang secara langsung mengelola dana, bukan pihak yang bekerja memproses dokumen sesuai tugas instansinya.

Dari sinilah posisi Fitriannoor semakin terang. Dia adalah satu-satunya titik di KPU Kotim yang terhubung langsung dengan tiga instansi tersebut.

Komunikasi dengan Kesbangpol terkait pencairan, dengan BKAD menyangkut verifikasi, dan dengan DPRD perihal pertanggungjawaban.

Dia menjadi figur paling potensial untuk mengetahui batas antara kepatuhan prosedur administrasi dan praktik penyimpangan sesungguhnya, apabila pelanggaran itu mengalir ke luar KPU.

Ruang Pengembangan Tersangka Belum Tertutup

Kemungkinan munculnya nama baru di luar KPU masih terbuka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hal tersebut.

”Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” katanya.

Perkara ini merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar. Gelombang penetapan tersangka tampaknya masih menyisakan babak lanjutan.

Keterangan Fitriannoor sebagai Justice Collaborator berpotensi tinggi menentukan ke arah mana angin penyidikan Kejati Kalteng akan berembus berikutnya. (ign)