• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk melaksanakan pidana kerja sosial, mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
• Bupati Kotim, Halikinnor, pada Senin (3/8/2026), menyatakan kebijakan ini bertujuan membina pelaku tindak pidana ringan agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengatasi kelebihan kapasitas Lapas Sampit yang saat ini mencapai dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas.
• Pidana kerja sosial dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, putusan hakim tidak lebih dari enam bulan penjara, denda maksimal Rp10 juta (golongan II), dan pelaku bukan residivis.
• Pelaksanaan pidana kerja sosial akan dikoordinasikan antara Bapas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan terpidana (maksimal 180 jam), serta dapat dilakukan di wilayah asal terpidana.
• Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pidana kerja sosial ini bukan menghapus penjara melainkan memberikan alternatif pemidanaan korektif, rehabilitatif, dan restoratif bagi terpidana yang memenuhi syarat.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tidak selalu harus menjalani hukuman penjara.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pembinaan sekaligus mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut menjadi awal dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial di Kotawaringin Timur.
Melalui aturan tersebut, terpidana yang memenuhi syarat dapat menjalani hukuman dalam bentuk pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan perubahan sistem pemidanaan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, tujuan pemidanaan tidak semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga membina pelaku agar menyadari kesalahannya dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
”Tujuan kita bukan sekadar menghukum orang, tetapi bagaimana membina mereka supaya tidak mengulangi perbuatannya. Untuk pelanggaran tertentu yang sifatnya ringan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang jauh lebih baik dan lebih bermanfaat,” ujar Halikinnor, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Halikinnor mengaku bersyukur Kotawaringin Timur memiliki Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat tidak semua kabupaten memiliki fasilitas tersebut.
Ia mengungkapkan Bapas Kelas II Sampit telah berdiri sejak tahun 2020. Namun, karena pada saat itu pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19, baru kali ini dirinya dapat melakukan kunjungan sekaligus menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Hari ini merupakan pertama kalinya saya datang ke Bapas sejak berdiri pada 2020. Waktu itu kita sedang fokus menghadapi Covid-19, sehingga baru sekarang bisa berkunjung sekaligus melihat langsung kondisi Bapas,” katanya.
Tidak Semua Pelaku Bisa Mendapat Pidana Kerja Sosial
Halikinnor menjelaskan pidana kerja sosial bukan berlaku untuk seluruh perkara pidana.
Mengacu pada ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, putusan hakim tidak melebihi enam bulan penjara, pidana denda paling banyak Rp10 juta atau golongan II, serta pelaku bukan merupakan residivis.
“Jadi ada syaratnya. Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial,” tegasnya.
Ia mencontohkan seseorang yang baru pertama kali mencuri seekor ayam karena kondisi ekonomi yang sulit dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjalani pidana kerja sosial apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Sebaliknya, apabila pelaku merupakan residivis atau berulang kali melakukan tindak pidana, maka aturan tersebut tidak dapat diterapkan.
“Kalau memang baru pertama kali melakukan kesalahan dan ada faktor kemanusiaan, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Tetapi kalau sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, tentu berbeda,” ujarnya.
Solusi Kurangi Overkapasitas Lapas
Menurut Halikinnor, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan.
Ia mengungkapkan selama ini pelaku tindak pidana ringan tetap harus menjalani hukuman penjara, meskipun vonis yang dijatuhkan hanya satu atau dua bulan.
Akibatnya, jumlah penghuni Lapas terus meningkat hingga jauh melampaui kapasitas yang tersedia.
“Lapas kita kapasitasnya hanya beberapa ratus orang, tetapi sekarang dihuni sekitar 900 sampai mendekati 1.000 warga binaan. Itu sudah dua sampai tiga kali lipat dari kapasitas,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Halikin, membuat negara harus menanggung biaya makan, kesehatan, serta kebutuhan hidup para narapidana, termasuk mereka yang hanya melakukan tindak pidana ringan.
“Kalau sebagian perkara ringan bisa dialihkan menjadi pidana kerja sosial, mereka tetap menjalani hukuman, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Beban Lapas juga bisa berkurang,” katanya.
Kerja Sosial Disesuaikan Kebutuhan Daerah
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dilakukan melalui koordinasi antara Bapas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk.
Apabila bentuk pekerjaan berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pelaksanaannya dapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terpidana juga dapat ditempatkan di kecamatan maupun desa asalnya apabila berasal dari wilayah pelosok Kotim.
“Kalau pelakunya dari daerah hulu, tidak harus datang ke Sampit. Mereka bisa menjalani kerja sosial di daerah masing-masing dengan pengawasan Bapas bersama pemerintah kecamatan dan desa,” jelas Halikinnor.
Ia menambahkan bentuk pekerjaan sosial dapat berupa membersihkan lingkungan, saluran drainase, fasilitas umum, hingga kegiatan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Halikinnor berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bapas Kelas II Sampit dapat berjalan efektif sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak berharap semakin banyak masyarakat menjalani pidana kerja sosial.
“Harapan kita bukan semakin banyak orang dihukum. Yang kita inginkan justru angka kriminalitas terus menurun. Tetapi apabila masih ada perkara yang memenuhi syarat, pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih produktif dibanding hanya memenuhi lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Bukan Menghapus Penjara, Tetapi Memberikan Alternatif
Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menegaskan pidana kerja sosial bukan berarti menghapus pidana penjara.
Dengan adanya KUHP baru memberikan alternatif bagi terpidana yang memenuhi syarat untuk memilih menjalani pidana kerja sosial berdasarkan putusan hakim.
“Ini bukan pengganti penjara dalam arti semua orang langsung tidak dipenjara. Ada ketentuannya. Hakim yang memutus, kemudian terpidana diberikan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Prayudha, yang belum lama menjabat sejak April sebagai Kepala Bapas Kelas II Sampit.
Prayudha menjelaskan perubahan sistem pemidanaan tersebut merupakan implementasi KUHP baru yang mengubah paradigma dari sistem retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kalau dulu orientasinya lebih kepada pembalasan. Sekarang bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab, diperbaiki, dibina, lalu kembali diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Baru Bisa Dilaksanakan Setelah Ada MoU
Prayudha mengatakan ketentuan mengenai pidana kerja sosial sebenarnya telah berlaku sejak KUHP baru diterapkan.
Namun pelaksanaannya di Kotawaringin Timur belum dapat dilakukan karena belum adanya penetapan lokasi resmi pelaksanaan.
Melalui penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kini lokasi pelaksanaan telah tersedia sehingga pidana kerja sosial dapat mulai diterapkan.
“Bentuk MoU ini adalah penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Klien kami tersebar sampai ke kecamatan dan desa, sehingga pelaksanaannya nanti tidak harus di ibu kota kabupaten,” jelasnya.
Ia menegaskan Bapas yang membawahi wilayah kerja Kotim dan Seruyan tidak hanya bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sementara penentuan apakah seseorang dijatuhi pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim sesuai proses hukum yang berlaku.
Bentuk Pekerjaan Disesuaikan dengan Kemampuan
Prayudha menjelaskan bentuk pidana kerja sosial tidak hanya berupa kegiatan membersihkan jalan atau lingkungan.
Sebelum menjalani pidana, setiap terpidana akan menjalani asesmen untuk mengetahui latar belakang, keterampilan, lokasi tempat tinggal, hingga minat pekerjaan.
“Bisa di bidang pertanian, perkebunan, kebersihan lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya. Kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing agar pembinaannya lebih efektif,” katanya.
Ia menyebut durasi pidana kerja sosial paling lama 180 jam sesuai putusan hakim.
Siapkan Lahan Pertanian untuk Pembinaan
Selain pembimbingan, Bapas Kelas II Sampit juga menyiapkan program pemberdayaan bagi para klien.
Salah satunya dengan memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tepat di belakang Kantor Bapas yang akan dijadikan area pelatihan pertanian.
Lahan tersebut rencananya ditanami jagung manis sekitar November dan dikelola oleh para klien Bapas dengan pendampingan penyuluh pertanian.
“Kita ingin mereka tidak hanya menjalani pembinaan, tetapi juga memperoleh keterampilan yang nantinya bisa dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat,” ujar Prayudha.
Bina 608 Klien Aktif
Prayudha mengungkapkan hingga saat ini Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien aktif yang berasal dari berbagai program pembimbingan, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Namun, jumlah tersebut bukan merupakan pelaku pidana kerja sosial.
“Sampai hari ini belum ada yang menjalani pidana kerja sosial karena pelaksanaannya baru bisa dimulai setelah adanya kerja sama ini,” jelasnya.
Selain itu, Bapas juga menjalankan berbagai layanan lain, seperti konsultasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga penyaluran bantuan sosial kepada klien.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Sampit memberikan 5 bingkisan sembako kepada klien. Bantuan sosial berupa paket sembako ini rutin diberikan setiap bulan sekali kepada satu klien dengan melihat kondisi ekonomi sulit klien yang layak menerima bantuan.
“Mereka yang sudah menyelesaikan masa pidana di Lapas dan mendapatkan pembebsan bersyarat, kemudian melanjutkan pembimbingan di Bapas, kami sebut sebagai klien,” tandasnya. (hgn)