Intinya sih...

• Sebanyak 15 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menuntaskan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diestimasi senilai Rp800 miliar.
• Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menjelaskan bahwa kendala utama adalah sebagian perusahaan baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi syarat pembayaran BPHTB.
• Proses pembayaran BPHTB tertunda karena penerbitan HGU berada di kewenangan pemerintah pusat (kementerian terkait dan BPN), meskipun ada perusahaan yang telah mengelola lahan dan menikmati hasil sawit sejak 2008.
• Eddy Mashamy, usai memimpin rapat koordinasi pada Senin (20/4/2026), menegaskan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim, dan mendesak percepatan penerbitan HGU.
• Meskipun daerah belum dapat mengategorikan ini sebagai kerugian secara hukum karena kendala administratif HGU, DPRD menilai Kotim dirugikan secara moral dan ekonomi akibat kontribusi yang belum optimal.
• Permasalahan ini sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, dan DPRD Kotim memastikan akan terus mengawal penyelesaiannya.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 15 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menuntaskan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan estimasi nilai mencapai Rp800 miliar.

Ironisnya, sebagian perusahaan sudah mengelola dan menikmati hasil sawit sejak 2008, namun kewajiban ke daerah masih tertahan akibat belum terbitnya sertifikat HGU.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 perusahaan perkebunan besar swasta yang beroperasi di Kotim masih terdapat 15 PBS yang masih belum menyelesaikan kewajiban BPHTB.

”Masih ada 15 perusahaan yang belum membayar BPHTB. Kami tegaskan agar perusahaan yang dimaksud agar segera memenuhi kewajibannya. Karena, kalau BPHTB mereka bayarkan, itu sangat membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Eddy Mashamy, usai memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

Menurut Eddy, kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Padahal, seluruh perusahaan yang dimaksud merupakan PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

”Tidak ada sanksi tegas, karena persoalan utama yang menyebabkan 15 perusahaan ini belum bayar BPHTB bukan karena perusahaan tidak ingin membayar. Sebenarnya sebagian perusahaan memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban membayar BPHTB, tetapi masih terkendala secara administratif,” jelasnya.

Eddy menjelaskan, sejumlah perusahaan tersebut saat ini baru mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), sementara syarat untuk dapat melakukan pembayaran BPHTB adalah lahan yang dikelola harus sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

”Perusahaan itu sebenarnya mau membayar, tetapi belum bisa. Karena izin yang mereka miliki baru IUP, sedangkan syarat pembayaran BPHTB harus sudah HGU,” ujarnya.

Akibatnya, proses pembayaran BPHTB menjadi tertunda karena penerbitan HGU berada di kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Desak Percepatan Penerbitan HGU

Melihat kondisi tersebut, DPRD Kotim menekankan agar proses penerbitan HGU dapat segera dipercepat. Eddy mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan kepada BPN terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tersebut.

”Kami juga sudah bertanya ke BPN, kenapa sertifikat HGU ini belum keluar-keluar. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, ya dikunci sekalian statusnya, jangan menggantung seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya perusahaan yang telah memanfaatkan lahan dalam waktu sangat lama, bahkan sejak tahun 2008, namun hingga kini kewajiban BPHTB belum juga terselesaikan.

”Ada yang paling lama sejak tahun 2008, lahan itu sudah dimanfaatkan, ibaratnya sudah ‘memakan saripati’ Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil panen sawit sudah dinikmati, tetapi kewajiban BPHTB-nya belum diselesaikan oleh sebagian perusahaan,” tegas Eddy.

DPRD Kotim memperkirakan, jika seluruh kewajiban BPHTB dari 15 perusahaan tersebut dapat diselesaikan, maka daerah berpotensi memperoleh pemasukan ke kas daerah hingga Rp800 miliar.

Angka tersebut dinilai sangat signifikan, terutama dalam kondisi saat ini di mana dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

”Angka Rp800 miliar itu adalah estimasi total untuk 15 perusahaan tersebut. Ini tentu sangat membantu pembangunan daerah jika itu bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kondisi ini belum bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian daerah secara hukum.

Hal ini karena kewajiban administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama sertifikat HGU belum diterbitkan.

”Kalau disebut merugikan secara hukum, kita belum bisa menyebut begitu. Karena kewajiban itu secara administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama HGU belum terbit, dan yang mengeluarkan HGU itu kan pemerintah juga,” jelasnya.

Namun, dari sisi moral dan ekonomi, DPRD menilai daerah tetap dirugikan. Pasalnya, aktivitas perkebunan terus berjalan dan hasilnya sudah dinikmati perusahaan, sementara kontribusi ke daerah belum optimal.

”Pemerintah daerah merasa dirugikan secara moral dan ekonomi, karena ‘saripati’ bumi Kotim sudah diambil selama 18 tahun lamanya, panen sawit terus berjalan, tetapi kewajiban ke daerah belum diselesaikan,” tegasnya.

Eddy mengungkapkan, penyelesaian persoalan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

Eddy menyebut, sebenarnya tahapan penyelesaian sudah berjalan, namun masih membutuhkan waktu karena melibatkan lintas instansi yang berwenang.

”Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sebenarnya prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

DPRD Kotim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Data perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban BPHTB pun telah dikantongi dan terus dipantau perkembangannya.

”Kita hanya bisa terus mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan. Apalagi persoalan ini sudah dibahas berulang, kendalanya itu-itu saja, HGU belum terbit. Sementara, sebagian perusahaan bisa memanen sawit selama belasan tahun tanpa memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah. Kita harapkan, BPN selaku pihak yang berwenang bisa segera mempercepat proses penerbitan HGU khususnya kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud,” pungkasnya. (hgn/ign)