- Kepemimpinan Ketua KNPI Kalimantan Tengah, Muhammad Alfian Mawardi, disorot aktivis Damai Alam Usop karena minimnya kegiatan organisasi sejak dilantik akhir Agustus 2025.
- Sorotan utama tertuju pada surat penunjukan Arifudin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua KNPI Kalteng yang ditandatangani Alfian pada 24 September 2026.
- Damai Alam Usop menilai penunjukan Plh tidak sesuai mekanisme organisasi untuk penyelesaian krisis kepemimpinan, yang seharusnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) melalui rapat pleno dan berujung Musdalub.
Soroti Kejanggalan Surat Plh, Damai Usop: KNPI Kalteng Bukan Milik Ketua
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Kemegahan Aula Jayang Tingang pernah menjadi saksi ketika Muhammad Alfian Mawardi mengucapkan ikrar sebagai Ketua KNPI Kalimantan Tengah pada akhir Agustus 2025.
Dia membawa mandat aklamasi di hadapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, berbekal klaim dukungan 14 kabupaten dan kota. Belum genap tiga belas bulan berselang, kepemimpinan Alfian justru melahirkan tanda tanya.
Alfian menandatangani sepucuk surat tertanggal 24 September 2026, memindahkan kemudi harian organisasi kepada Arifudin selaku pelaksana harian (Plh) di tengah sorotan atas minimnya kegiatan organisasi.
Aktivis kepemudaan Damai Alam Usop mempersoalkan mekanisme di balik penunjukan ini. Pengurus daerah yang dulu diklaim memberi rekomendasi kini tidak mendapat kepastian mengenai arah penyelesaian krisis kepemimpinan.
”Jangan sampai Ketua hanya ada namanya, Plh yang menjalankan organisasi, sementara OKP dan DPD KNPI Kabupaten/Kota tidak tahu ujung persoalannya,” sebut Damai melalui pernyataan tertulis yang diterima Kanal Independen, Selasa (29/9/2026).
Menabrak Urutan Mekanisme
Damai, pendiri Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah, menepis anggapan bahwa kritiknya bermotif sentimen personal.
Rekam jejak Damai sebelumnya tercatat mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 terkait hak pilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ia menegaskan fokusnya semata pada tertib administrasi.
”Itu yang saya kritik. Bukan orangnya. Saya tidak punya persoalan pribadi dengan siapa pun. Yang saya persoalkan adalah mekanismenya,” tegasnya.
Mekanisme penunjukan pelaksana harian, menurut Damai, murni dirancang untuk kondisi ketua yang berhalangan sementara.
Apabila persoalan sudah menyangkut ketidakaktifan dan evaluasi kepemimpinan berbulan-bulan, organisasi harus menggelar rapat pleno untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt). Posisi pelaksana tugas inilah yang kelak memegang mandat transisi.
”Plt bukan untuk duduk lama-lama,” kata Damai menjelaskan batasannya.
”Tugasnya memastikan organisasi tetap berjalan dan menyiapkan penyelesaian kepemimpinan secara konstitusional. Ujungnya Musdalub,” tambahnya.
Damai mengingatkan para pengurus agar tidak membolak-balik aturan main. Menggunakan instrumen pelaksana harian untuk merespons krisis kepemimpinan justru memicu persoalan etika sekaligus ketidakpastian hukum organisasi.
Keadaan menjadi rancu ketika ketua definitif masih ada, tetapi pelaksana harian juga bekerja tanpa target penyelesaian masalah yang terang.
”Plh tidak boleh menjadi alat untuk menunda penyelesaian masalah,” ujarnya.
Batas Kewenangan dan Desakan Transparansi
Pembedaan yang dipakai Damai sejalan dengan kelaziman tata kelola administrasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019, pelaksana harian maupun pelaksana tugas dilarang mengambil keputusan strategis.
Keduanya tidak memiliki kapasitas mengubah status organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
Aturan negara tersebut memang mengikat aparatur sipil, bukan organisasi kemasyarakatan. Namun, logika fundamentalnya menjelaskan alasan Damai menolak instrumen pelaksana harian dipakai sebagai jalan pembuka menuju Musdalub.
Forum tertinggi itu menuntut keputusan strategis yang jauh melampaui kewenangan tugas harian.
Bertolak dari sana, Damai menyodorkan empat pertanyaan mendasar atas surat penunjukan Arifudin: ke mana arah tugas ini dibawa, berapa lama durasinya, apa batas kewenangannya, dan apa target akhirnya?
Dia mendesak semua pihak berhenti berdebat berdasarkan kabar burung dan menantang pengurus membuka arsip internal.
”Ada tidak Rapat Pleno? Ada tidak Rapat Harian? Ketua hadir atau tidak? Program kerja berjalan atau tidak? Notulennya mana? Daftar hadirnya mana? Buka dokumennya,” tuntut Damai.
Sorotan Kegiatan dan Tekanan Aliansi Mahasiswa
Desakan untuk membuka dokumen ini mengemuka bersamaan dengan rentetan kritik organisasi mahasiswa. Penelusuran Kanal Independen terhadap pemberitaan media daring Kalimantan Tengah pascapelantikan Agustus 2025 tidak menemukan jejak kegiatan resmi DPD KNPI Kalteng secara terbuka.
Ketiadaan itu memang tidak otomatis bermakna ketiadaan kegiatan, tetapi polanya berimpitan dengan kritik yang lebih dulu muncul di lapangan.
Pada 11 September 2026, dua pekan sebelum surat harian itu terbit, aliansi pemuda menyorot absennya KNPI Kalteng dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Badko Kalteng Andri Mulyanto dan Ketua BPC GMKI Palangka Raya Arpandi melontarkan kekecewaan lantaran KNPI tidak menunjukkan pergerakan saat kelompok mahasiswa lain turun sebagai relawan.
Tekanan memuncak ketika Cipayung Plus Kalimantan Tengah, aliansi delapan organisasi yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM, KAMMI, dan KMHDI, merilis pernyataan sikap resmi pada hari yang sama dengan pernyataan Damai.
Ketua PMII Kalteng Fikri Haikal menilai penunjukan pelaksana harian menabrak aturan internal, merujuk pada Pasal 59 yang menurutnya membatasi masa tugas Plh maksimal empat belas hari kerja.
Mengikuti hitungan itu, surat tertanggal 24 September tersebut akan kehilangan dasarnya pada pertengahan Oktober.
Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger menilai penyelesaian persoalan ini menentukan kemampuan KNPI menjalankan fungsinya sebagai wadah kepemudaan. Cipayung Plus mendesak DPP KNPI segera menggelar Musdalub.
”Saya juga meminta DPP KNPI jangan diam. DPP harus turun tangan dan memberikan kepastian,” kata Damai, menyokong tuntutan aliansi.
”Jangan biarkan KNPI Kalteng terus berada dalam status yang tidak jelas,” ujarnya.
Jejak Politik dan Pernyataan yang Berbalik
Alfian bertarung sebagai calon Bupati Kapuas pada Pilkada 2024 saat masih menjabat Ketua KNPI Kalteng periode sebelumnya, sebelum kemudian mengamankan kursi aklamasi untuk periode kedua.
Berpasangan dengan Agati Sulie Mahyudin, ia menempati posisi ketiga dengan 45.236 suara, tertinggal dari pasangan Muhammad Wiyatno dan Dodo yang meraih 53.367 suara. Pada 17 Desember 2024, Alfian merekam video ucapan selamat dan menitipkan nasib Kabupaten Kapuas kepada bupati terpilih.
Kini, ujian konsistensi kepemimpinan kembali menghampirinya. Hampir lima tahun lalu, saat merebut pucuk pimpinan KNPI Kalteng lewat Musda XV pada 2021 yang diwarnai kericuhan dan nyaris dibubarkan Satgas Covid-19, Alfian pernah melontarkan peringatan keras.
Dalam kegiatan sosial di Panti Asuhan Nurul Sholihin, sebagaimana diberitakan media pada 1 Maret 2022, ia menyatakan akan mengevaluasi seluruh pengurus di jajarannya yang absen berkegiatan.
”Akhir tahun kita akan lakukan pembenahan dan reshuffle kepengurusan. Bagi yang tidak aktif akan kita evaluasi,” ucap Alfian kala itu.
Bertahan di Balik Surat Harian
Menghadapi rentetan desakan ini, sikap pengurus bertahan pada penjelasan prosedural. Alfian menolak pelimpahan tugas tersebut dimaknai sebagai pengunduran diri.
Dia menyebut masih memiliki sejumlah urusan yang harus diselesaikan guna meredam rumor liar, sekaligus ingin memberikan waktu penuh untuk anaknya. Ia bersikukuh tidak akan menyerah pada tekanan mana pun.
Wakil Ketua II DPD KNPI Kalteng Ahmad Rusdiyannor menyampaikan penjelasan. Dia menilai penunjukan Arifudin berkesesuaian karena posisinya sebagai Wakil Ketua I Bidang Kaderisasi dan Organisasi.
Hingga naskah ini diturunkan, tidak ditemukan pernyataan terbuka dari Alfian Mawardi maupun Arifudin selaku penerima mandat untuk menjawab rinci tuntutan Musdalub Cipayung Plus. Sikap resmi DPP KNPI juga tidak ditemukan.
Menutup argumennya, Damai mengingatkan bahwa KNPI bukanlah aset pribadi Ketua, Pelaksana Harian, maupun Pelaksana Tugas.
”KNPI bukan milik Ketua, bukan milik Plh, bukan juga milik Plt. Organisasi ini mutlak milik seluruh unsur yang berhak di dalamnya, mulai dari OKP hingga pengurus daerah,” tegasnya
”Jangan takut dengan Musdalub,” pesannya mengingatkan pengurus.
”Yang harus ditakuti justru kalau organisasi kehilangan kepercayaan karena aturannya sendiri tidak dijalankan,” ujarnya.
Damai menegaskan ingin KNPI Kalteng kembali hidup. Kembali aktif. Serta Kembali punya arah. ”Dan yang paling penting, punya kepastian kepemimpinan,” katanya. (ign)