- Pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Jaya Karya mengamankan sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kotawaringin Timur.
- Kendaraan tersebut mengangkut 2.500 kg pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dari Desa Lampuyang yang diduga akan diselewengkan menuju Kecamatan Pulau Hanaut.
- Polisi mengamankan M HS (pengemudi) dan AR (penumpang/pemilik muatan), karena AR tidak dapat menunjukkan dokumen atau Delivery Order (DO) resmi kepemilikan pupuk.
- AR mengaku memperoleh puluhan karung pupuk subsidi tersebut dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lampuyang, yang hingga saat ini belum diamankan.
- Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi dan penyelidikan masih terus berjalan di tingkat Polsek Jaya Karya.
- Kejadian ini merupakan pola berulang dari Desa Lampuyang, yang sebelumnya juga menjadi titik awal pergerakan 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen pada 6 April 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga minggu berlalu sejak seorang tersangka ditahan, sebuah truk disita, dan jajaran kepolisian menggelar konferensi pers resmi.
Rangkaian penindakan tersebut rupanya belum memotong rantai pasok di tingkat bawah. Desa Lampuyang kembali menjadi titik awal pergerakan pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan.
Sebuah pikap Daihatsu Grandmax hitam bernomor polisi KH 8302 BR melaju meninggalkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Jumat pagi (22/5/2026).
Bak belakangnya mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung, sehingga total muatan mencapai 2.500 kilogram.
Tujuannya adalah Kecamatan Pulau Hanaut, direncanakan menyeberang Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kendaraan itu urung menyentuh dermaga.
Merujuk keterangan resmi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, kronologi pencegatan ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai adanya pergerakan muatan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Polsek segera melakukan pencarian.
Pikap hitam itu akhirnya ditemukan dan dihentikan saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.
Dua orang berada di dalam kabin kendaraan. M HS sebagai pengemudi, dan AR (yang dalam pemeriksaan juga disebut Ari) selaku penumpang sekaligus pemilik muatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, AR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen atau Delivery Order (DO) resmi dari pemerintah.
Kepada petugas, dia mengaku bahwa puluhan karung pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang.
Hari itu juga, kedua pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya.
Edy menuturkan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, dengan penyelidikan yang terus berjalan di tingkat polsek.
Pola pergerakan pada Jumat pagi itu menegaskan status Lempuyang sebagai episentrum kebocoran.
Desa ini pula yang memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur pada 9 Februari 2026.
Keluhan petani mengenai kios yang selalu kosong memaksa legislatif memanggil semua pemangku kepentingan ke meja rapat.
Keputusan RDP saat itu tegas. Memperketat pengawasan, membenahi pendataan petani, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin usaha bagi kios yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Fakta di lapangan justru menunjukkan pola berulang. Sebelum insiden Mei ini, tepatnya pada 6 April 2026, sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi KH 8067 FH dicegat di KM 43 Jalan HM Arsyad.
Truk tersebut membawa 8 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, yang juga berangkat dari Lampuyang.
Tersangka B (47) dalam kasus April diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk menyerap kuota subsidi, lalu menjualnya ke perkebunan sawit di Parenggean.
Kasus tersebut baru dirilis secara resmi oleh Polres Kotim pada 30 April 2026, tiga minggu sebelum penangkapan pikap Grandmax hitam terjadi.
Pergeseran arah distribusi menjadi detail yang kini harus diurai. Jika pada kasus April muatan mengarah ke wilayah utara di Parenggean, target operasional pada kasus Mei bergeser menuju selatan di Pulau Hanaut dengan menyeberangi sungai.
Aktor penyuplainya pun berbeda nama. Inisial B pada bulan April, dan ABDI pada bulan Mei.
Rapuhnya kendali pasca-distribusi di tingkat bawah menjadi akar masalah struktural yang belum terselesaikan.
Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Yephi Hartady Periyanto, sempat memaparkan persoalan ini usai penangkapan bulan April lalu.
“Kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk telah berada di tangan kelompok tani. Prosedur dan mekanisme salur pupuk bersubsidi secara sistem sudah berjalan sesuai, akan tetapi ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme salur, baru penyimpangan terjadi,” ujar Yephi saat itu.
Celah di luar jalur resmi ini terus dieksploitasi karena disparitas harga yang menggiurkan.
Harga Urea non-subsidi di pasaran berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 9.500 per kilogram, hampir empat kali lipat dari HET Urea bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram sejak Oktober 2025.
Dengan muatan 2.500 kilogram yang disita pada Jumat pagi, selisih harga tersebut merepresentasikan potensi keuntungan gelap puluhan juta rupiah dari satu kali jalan.
Penindakan hukum kini diuji untuk menyentuh pelaku utama di balik layar. M. HS dan AR saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam.
Namun, ABDI, sosok di Desa Lampuyang yang disebut sebagai sumber penyedia pupuk, belum masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Adanya perbedaan rute dan aktor dari satu desa sumber yang sama ini menjadi fakta lapangan yang perlu diurai dalam proses hukum yang kembali terjadi kurang dari sebulan tersebut. (ign)