SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Wana Lestari (AWL) terhenti.
Akses jalan utama perusahaan ditutup warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Selasa (19/5/2026).
Pemblokiran jalur urat nadi perusahaan ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan dua warga desa oleh aparat kepolisian sehari sebelumnya.
Kedua warga tersebut ditahan pada 18 Mei 2026 saat berada di area lahan yang statusnya masih disengketakan.
Menurut perwakilan warga, Bony, lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga mereka dengan bermodalkan segel tanah dan berkas pengurusan administrasi yang tercatat sejak 2012.
Warga menyatakan mereka beraktivitas di lokasi tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, tanpa menunggu respons balik.
”Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony, Sabtu (23/5/2026).
Langkah itu berujung pada penindakan. Aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan langsung membawa kedua warga ke Sampit sesaat setelah mereka tiba di lokasi sengketa.
Penindakan aparat ini menuai protes karena pihak desa menilai prosesnya berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun Polsek Kuayan.
”Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Satu hari pascapenahanan, kepala desa bersama warga mendatangi kantor PT AWL guna meminta penjelasan.
Pertemuan berujung buntu. Pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sementara perwakilan yang menerima warga tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan. Kegagalan komunikasi ini memicu aksi penutupan akses secara penuh.
Pihak perusahaan sempat bermanuver menggunakan jalur alternatif untuk mengeluarkan hasil panen.
Manuver ini digagalkan warga yang kembali memblokir rute tersebut. Satu unit truk pengangkut sempat ditahan massa, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menenangkan situasi.
Pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan humas perusahaan kemudian digelar.
Rapat koordinasi ini tetap gagal mencapai titik temu. Warga bersikeras menyodorkan empat tuntutan utama: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian angkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberi tahu pemerintah desa jika ada penindakan hukum lanjutan.
”Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.
Warga menyertakan ultimatum lanjutan. Apabila dua orang yang ditahan tidak segera dibebaskan, massa merencanakan penghentian paksa operasional pabrik kelapa sawit PT AWL sekaligus menggelar panen massal di atas lahan sengketa tersebut.
Persoalan Struktural Plasma
Riwayat sengketa lahan ini merupakan rentetan dari persoalan struktural yang lebih besar.
Muara masalahnya mengarah pada klaim warga terkait kewajiban plasma yang belum direalisasikan penuh oleh PT AWL, khususnya untuk luasan area yang masuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.
Ketegangan serupa di lahan yang sama pernah terjadi pada Mei 2025. Saat itu, aktivitas produksi PT AWL juga dihentikan paksa oleh warga, namun janji mediasi dari perusahaan gagal terealisasi.
Tuntutan hak plasma juga disuarakan oleh sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023 yang menuntut alokasi 20 persen.
Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting secara administratif tercatat dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma seluas 2.226,96 hektare.
Dokumen ini telah melewati verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun masyarakat.
HGU PT AWL sendiri diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014. Rincian total luas HGU beserta persentase pasti realisasi plasma di Desa Tumbang Kaminting masih menunggu verifikasi silang mengingat belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.
”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Bony. (ign)