• Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sedang mendalami dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga.
• Penyelidikan berawal dari laporan John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, yang melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit dan penguasaan lahan miliknya tanpa hak.
• Pelapor, John Hendrik, telah diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Kotim pada Selasa, 7 April 2026, dalam rangka menajamkan penelusuran aktor di balik aktivitas tersebut.
• Penyidik berupaya mencari pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh melakukan perusakan serta penggarapan ulang lahan sengketa.
• Setelah pemeriksaan saksi-saksi pelapor rampung, para terlapor yang disebut berjumlah sekitar 17 orang dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mulai pekan depan.
• Kuasa hukum pelapor juga berencana membuat laporan terpisah mengenai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh beberapa terlapor.
SAMPIT, kanalindependen.id – Aparat Polres Kotimmulai mendalamiperkara dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi berupaya mendalami aktor di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Progres kasus itu terlihat dari Satreskrim Polres Kotim yang memeriksa John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter sebagai pelapor, Selasa (7/4/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik mulai menajamkan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan penggarapan lahan dan perusakan tanam tumbuh di lokasi yang masih berstatus sengketa.
Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung intensif.
”Sekitar tiga jam diperiksa, ada 19 pertanyaan. Bukan hanya kronologi, tapi juga mengarah ke siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh,” ujar Metha.
Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan batas atau klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, ada unsur dugaan tindak pidana karena tanaman sawit yang sudah ditanam dan dikelola di lahan garapan Hendrik dirusak dalam proses penggarapan ulang di kawasan irigasi tersebut.
”Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan dan bukti berupa dokumentasi foto kondisi lahan sudah diserahkan kepada penyidik.
Dalam waktu dekat, saksi-saksi pelapor lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.
Metha menyebut, setelah pemeriksaan para saksi pelapor rampung, giliran para terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
”Pekan depan kemungkinan mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” katanya.
Dia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan di lokasi, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.
”Kami berharap ini dibuka terang benderang, siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” ujarnya.
Selain laporan dugaan perusakan tanam tumbuh dan penguasaan lahan, kuasa hukum Hendrik juga menyatakan akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh beberapa terlapor.
”Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan baru,” tambahnya.
Irigasi Danau Lentang sendiri merupakan jaringan pengairan yang dibangun menggunakan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang kurang lebih 825 hektare lahan pertanian warga di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Dalam beberapa tahun terakhir, koridor irigasi ini berubah menjadi lokasi sengketa berkepanjangan antara petani, perusahaan sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar jalur saluran air.
Kasus yang ditangani Polres Kotim berawal dari laporan John Hendrik usai serangkaian mediasi mengenai lahan garapannya di sekitar jalur irigasi dinyatakan buntu.
Hendrik melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang sudah ditanam serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sedikitnya sekitar 17 orang masuk pusaran perkara sengketa lahan di koridor irigasi yang sama. (ign)