Intinya sih...

• Fokus Group Discussion (FGD) mengenai pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digelar di Hotel Vivo Sampit pada Senin, 18 Mei 2026, untuk mendorong perubahan cara pandang dan penjaminan hak setara penyandang disabilitas.
• Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap Perda Disabilitas sebagai landasan hukum kuat untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang.
• Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, dan aktivis Iyahezkiel Parudani menyoroti pentingnya Perda untuk mengatasi stigma sosial, memastikan perlindungan hukum, serta menekankan prinsip pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam penyusunannya.
• Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan kesiapan legislatif mendukung penuh pembentukan regulasi ini, namun mengakui bahwa tantangan terbesar akan berada pada implementasi Perda di lapangan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak setara.

Selama ini, penyandang disabilitas masih kerap dipandang dengan rasa kasihan semata, bukan sebagai bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama di berbagai bidang kehidupan.

Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Senin (18/5/2026).

FGD tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, aktivis disabilitas hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Disability Rights Fund/Disability Rights Advocacy.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah memandang penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.

”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas di Kotim yang selama ini terus berjuang, berkarya serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, semangat, keteguhan, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas menjadi energi penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan setara.

Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung lahirnya Perda Disabilitas di Kotim.

”Peraturan daerah ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” katanya.

Dia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.

Menurut Waren, pembentukan Perda Disabilitas juga menjadi bagian dari implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

”Seluruh instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Waren turut menyampaikan apresiasi kepada Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, aktivis disabilitas tingkat nasional dan internasional sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas, Iyahezkiel Parudani, serta Tya selaku officer project penerbitan Perda Disabilitas Kotim.

Sementara itu, Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum tampil di ruang publik akibat kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat.

”Mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan disabilitas di daerah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas publik, tetapi juga menyangkut cara pandang sosial yang masih diskriminatif.

Menurut Mulyansyah, lahirnya Perda Disabilitas menjadi penting agar penyandang disabilitas memperoleh kepastian perlindungan hukum sekaligus ruang yang lebih setara dalam kehidupan sosial.

Dia berharap Kotim dapat menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Disabilitas.

”Barito sudah bergerak. Kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya Perda ini penting untuk segera diterbitkan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

”Kalau melibatkan disabilitas, maka hasilnya akan lebih baik karena aspirasi mereka diakomodasi,” katanya.

Pandangan lebih tajam disampaikan aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyahezkiel Parudani.

Ia menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas selama ini masih terlalu sering dibangun atas dasar belas kasih semata, bukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

”Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan Perda Disabilitas harus mengacu pada prinsip nothing about us without us, yakni setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas wajib melibatkan mereka secara aktif dalam seluruh proses perumusan.

Ia menegaskan, Perda Disabilitas nantinya tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar memastikan adanya aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

”Perda ini nantinya harus mampu memastikan aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif serta keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan pihak legislatif siap mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang DPRD menjadi inisiator pembentukan Perda.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan Perda Disabilitas berpotensi mendapat dukungan politik yang cukup kuat di tingkat legislatif.

Namun di balik dukungan tersebut, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

Selama ini, berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya tersentuh kebijakan.

Mulai dari akses layanan publik yang belum ramah disabilitas, minimnya fasilitas penunjang, terbatasnya kesempatan kerja hingga stigma sosial yang masih kuat di tengah masyarakat.

”Bagi sebagian penyandang disabilitas di Kotim, lahirnya Perda bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa mereka ada, setara, dan berhak hidup tanpa disisihkan,” tandasnya. (hgn)