• PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak menghadiri lima panggilan sidang adat terkait sengketa lahan, yang berujung pada eksekusi lahan 1.607 hektare di Desa Sebabi dan Bangkal oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada Kamis, 24 September 2026, sesuai putusan adat 28 Agustus 2026.
• Sehari sebelum eksekusi, PT BAP melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata) senilai total Rp120,99 miliar terhadap enam warga selaku Pangadu.
• Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 25 September 2026, dengan nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt.
• Sidang perdana gugatan perdata PT BAP terhadap enam warga tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
• Gugatan perdata PT BAP tidak menyinggung proses dan putusan adat sebelumnya, serta terdapat tabrakan fakta mengenai luas dan lokasi objek sengketa antara gugatan (1.327,65 hektare di Seruyan dan Kotawaringin Timur) dengan keterangan saksi dan dokumen lain.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kesunyian PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) sepanjang lima panggilan sidang adat akhirnya terpecahkan di luar lahan sengketa.
Perusahaan memang membiarkan 1.607 hektare lahannya di Desa Sebabi dan Bangkal dieksekusi tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2026).
Korporasi di bawah naungan Sinar Mas Group itu rupanya menyimpan manuver lanjutan.
Menyasar enam warga selaku Pangadu, PT BAP melayangkan gugatan perdata senilai Rp120,99 miliar melalui dokumen bertanggal sehari sebelum eksekusi, berbekal surat kuasa yang sudah diteken sepuluh hari sebelumnya.
Perkara adat bernama takian petak berjalan sekitar enam bulan, terhitung sejak laporan enam warga pada 23 Februari 2026 sampai putusan dibacakan 28 Agustus 2026.
Persidangannya sendiri baru dibuka 10 Agustus. Dan sejak hari pertama kursi PT BAP selalu kosong.
Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat lima panggilan sidang dilayangkan kepada perusahaan, berturut-turut pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.
Tidak satu pun dihadiri. Perusahaan hanya membalas dengan dua pucuk surat, dan surat pertama diteken oleh Manager Perizinan, bukan direksi.
Kebisuan itu berlanjut sampai ujungnya. Saat hari eksekusi tiba, Majelis menjalankan putusannya.
Portal di Jalan Begadang dibongkar tanpa perlawanan. Tidak ada sekuriti yang menghadang seperti sebulan sebelumnya, saat rombongan Majelis tertahan di portal dan jalan menuju lokasi status quo diputus.
Menurut keterangan anggota Majelis Hermas Bintih Assan, pihaknya bahkan memberi kelonggaran kemanusiaan atas mes karyawan dan sumur perusahaan, di luar bunyi tertulis perintah pengosongan 3×24 jam.
Jawaban PT BAP atas seluruh proses itu ternyata sudah ditulis, dan tanggalnya mendahului hari eksekusi.
Sepucuk gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bertanggal Jakarta 23 September 2026, disusun Infinitum Law Office.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat (25/9/2026) dengan nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt.
Nilainya Rp20.992.337.013,13 untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil, ditambah uang paksa Rp10 juta per hari. Totalnya Rp120.992.337.013,13, atau lebih dari Rp20 miliar bagi masing-masing tergugat bila dibagi rata.
Hari itu juga, Jurusita Pengadilan Negeri Sampit Syahrudin meneken relas panggilan kepada Tergugat I melalui surat tercatat, merujuk Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Portal di Jalan Begadang dibongkar pada 24 September. Gugatan itu bertanggal 23 September.
Membidik Enam Pangadu
Sasaran gugatan korporasi bukanlah institusi adat. Yang digugat bukan sembilan Mantir Basara yang meneken putusan, bukan Wawan Embang yang memimpin persidangan, bukan pula Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi yang membentuk majelis itu.
Yang digugat adalah enam warga: Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono.
Keenamnya adalah Pangadu, pihak yang membawa perkara adat takian petak ke hadapan Basara Hai.
Lima orang beralamat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, dan satu orang, Anti Panting, berdomisili di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Mereka kini menempati posisi Tergugat I sampai Tergugat VI.
Gugatan itu disusun oleh kantor advokat yang sama yang mewakili PT BAP dalam perkara Rp104 miliar melawan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ivan M.P. Tampubolon dan Mikhael Togar P. Sigalingging bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan dalam kedua perkara tersebut.
Satu baris pada halaman pertama menyebut dasar kewenangan mereka. Keduanya bertindak untuk PT BAP, yang diwakili Direktur Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 14 September 2026.
Tanggal penandatanganan itu mendahului eksekusi adat. Jatuh sebelum jendela negosiasi yang diberikan Basara Hai kepada PT BAP ditutup.
Putusan 28 Agustus memberi perusahaan 14 hari kerja, terhitung sampai 18 September 2026. Mandat menggugat diteken empat hari sebelum tenggat itu habis.
Dua hari setelah surat kuasa diteken, tiga dari enam orang yang kelak menjadi tergugat duduk di kursi saksi.
Celah dari Kursi Saksi
Fokus sidang perkara perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (16/9/2026) berpusat pada dugaan perintah pendudukan 50,38 hektare lahan.
Tiga warga, yakni Sardiono, Priono, dan Anti Panting, hadir sebagai saksi fakta bagi para tergugat.
Namun, pintu menuju perkara adat justru terbuka oleh jawaban saksi sendiri. Saat kuasa hukumnya menanyakan bukti kepemilikan, Sardiono menjawab spontan, “Tetapi kami sudah dibuktikan dengan adanya putusan dari sidang adat.”
Kuasa hukum perusahaan, Ivan, langsung masuk ke celah tersebut. Ia memberondong Sardiono dengan rentetan pertanyaan seputar kedudukan enam Pangadu, rincian ganti rugi, hingga makna istilah takian petak.
Sardiono yang mengaku kurang paham istilah adat tersebut perlahan terpojok. Ia akhirnya merapatkan barisan dan memilih bungkam saat terus didesak mengenai proses pembuatan surat pengaduan. “Tidak mau jawab,” katanya.
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, berulang kali melayangkan keberatan keras agar persidangan tidak melebar.
“Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” potong Sapriyadi.
Ivan bergeming. Menurunkan nada suaranya tanpa menurunkan bobot pertanyaannya, ia terus mencecar hingga pola kebisuan yang sama menjalar kepada kesaksian Priono dan Anti Panting.
Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur menanyakan durasi persidangan adat yang berujung pada putusan 28 Agustus 2026 tersebut.
Mendengar jawaban Sardiono bahwa prosesnya memakan waktu sekitar sepuluh hari, sang hakim merespons singkat, “Oh, cepat ya.”
Gugatan baru yang kini terdaftar menyingkap makna sesungguhnya dari cecaran panjang hari itu. Sembilan hari setelah sidang tersebut berlalu, nama ketiganya resmi tercantum sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.
Kesaksian Berbalik Menjadi Amunisi
Poin 31 gugatan 81 mendalilkan para tergugat juga telah secara melawan hukum melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman dengan meratakan tanah menggunakan ekskavator, serta membangun pondok milik para tergugat.
Empat perbuatan itu diuraikan sendiri oleh para saksi pada 16 September.
Unsur kelima adalah pivot gugatan. Poin 33 mendalilkan klaim para tergugat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunjukkan adanya alas hak yang sah yang dapat mengesampingkan dan/atau meniadakan HGU BAP, IUP Seruyan dan perizinan lainnya.
Unsur itu pun tertutup sendiri oleh keterangan saksi. Sardiono menyatakan tidak memiliki surat. Priono memberi jawaban sejenis.
”Kalau surat tanah tidak ada, tetapi saksi alam ada,” katanya, lalu menjelaskan yang dimaksudnya berupa sungai dan jalan masuk ke lokasi.
Ketika Ivan menegaskan kepada Anti Panting bahwa lebih dari seribu orang yang mengaku berhak tidak memiliki surat keterangan tanah maupun dokumen kepemilikan, jawabannya satu kata. “Siap.”
Satu unsur lagi menyangkut akibat, dan gugatan 81 menghitung kerugian materiilnya dari hasil panen yang hilang.
Mikhael menggali soal itu pula pada 16 September, ketika menanyakan mengapa perusahaan tidak jadi memanen setelah pertemuan dengan manajemen.
“Sudah melanggar pada tanggal 3, makanya kami usir,” kata Sardiono.
“Tetapi faktanya klien kami akhirnya tidak dapat memanen?” tanya Mikhael.
“Betul,” jawab Sardiono.
Pemeriksaan itu menyangkut peristiwa September 2025 pada bidang 50,38 hektare, bukan objek gugatan baru.
Menghapus Jejak Forum Adat
Kebisuan PT BAP terhadap forum adat berlanjut ke dalam dokumen gugatannya.
Penelusuran Kanal Independen atas 31 halaman gugatan yang tersedia, dari total 34 halaman, tidak menemukan satu pun penyebutan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026, maupun eksekusi 24 September.
Ketiadaan itu memiliki akibat hukum yang terukur. Pasal 189 ayat (3) Reglemen Daerah Seberang, yang berlaku bagi pengadilan di luar Jawa dan Madura dan setara dengan Pasal 178 ayat (3) HIR, melarang hakim mengabulkan lebih dari yang digugat.
Petitum subsider ex aequo et bono tidak membuka jalan keluar, karena kaidah Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1971 membatasi kewenangan itu sepanjang sesuai kejadian materiel yang disinggung dalam posita. Posita gugatan 81 tidak menyinggung proses adat.
Perbandingannya dengan perkara PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) menjadi terang. Perusahaan tersebut meminta Pengadilan Negeri Sampit mencabut Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024.
Gugatannya dikabulkan sebagian pada 29 April 2025, dengan amar yang menyatakan putusan adat itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkannya pada 25 Juli 2025, menerima eksepsi para tergugat, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Berbeda dengan perkara PT HAL, gugatan 81 sama sekali tidak memuat petitum pembatalan putusan adat semacam itu.
Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 sendiri menempatkan putusan adat pada posisi yang tidak memaksa pengadilan.
Pasal 29 berbunyi, “Keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersengketa atau yang melanggar hukum adat, dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara.”
Putusan Basara Hai karenanya masuk ke perkara baru ini hanya melalui pintu pembelaan, ketika para tergugat mengangkatnya sebagai alas hak.
Sardiono sudah melakukannya pada 16 September, delapan hari sebelum eksekusi, dan keterangan lanjutannya hari itu digali kuasa hukum perusahaan.
Tabrakan Fakta Dua Kabupaten
Gugatan mendalilkan objek sengketa seluas 1.327,65 hektare, terbagi 1.262,20 hektare di Kabupaten Seruyan dan 65,45 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu menegaskan keseluruhannya berada di dalam HGU perusahaan.
Pembagian itu menempatkan 95 persen objek di Seruyan, sedangkan seluruh saksi pada 16 September, Kepala Desa, Damang Kepala Adat, dan perkara Rp104 miliar menempatkan sengketa di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kesenjangan letak itu sudah berulang kali diberitakan Kanal Independen. Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 milik PT BAP terbit dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan dan mencakup desa-desa di Seruyan tanpa menyebut Desa Sebabi.
Surat resmi Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 menempatkan objek versi para tergugat, seluas 32,7 hektare, di luar HGU tersebut dan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Yang baru pada gugatan 81 adalah cara perusahaan menjelaskan kesenjangan itu, dan penjelasannya bertabrakan sendiri.
Angka 14 menyatakan lokasi perkebunan “semula seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Seruyan”, lalu terbagi menjadi dua kabupaten akibat pemekaran.
Angka 13 yang mendahuluinya justru mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, “Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.”
Dua keterangan itu bertolak belakang, dan keduanya berada dalam satu dokumen yang sama, berjarak satu halaman.
Dokumen tertua yang dilampirkan perusahaan justru sejalan dengan angka 13. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994 memberikan izin lokasi untuk Desa Terawan, Asam Baru, Sandul, Kalang, dan Sebabi, seluruhnya kala itu berada dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur.
Desa Sebabi tercantum di sana, pada dokumen yang diterbitkan Kotawaringin Timur.
Satu lagi yang belum terjawab menyangkut hubungan dua perkara. Bagian Kotim pada gugatan 81 seluas 65,45 hektare, dan objek perkara Rp104 miliar seluas 50,38 hektare, keduanya di Desa Sebabi.
Sardiono dan Priono sama-sama menerangkan bidang 50,38 hektare sengaja tidak dimasukkan ke perkara adat justru karena sudah berjalan di pengadilan.
”Bukan dikeluarkan. Karena itu masuk ranah perdata dari pihak perusahaan,” kata Priono.
Pemisahan yang warga jaga dalam forum adat tidak tercermin dalam gugatan baru. Tanpa peta dan surat ukur, apakah bidang 50,38 hektare berada di dalam hamparan 65,45 hektare yang kini digugat, masih belum dapat dipastikan.
Bila tumpang tindih, PT BAP menuntut ganti rugi atas tanah yang sama dalam dua perkara yang berjalan bersamaan di pengadilan yang sama.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya mencantumkan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Sampit meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, sehingga kedua bagian objek berada di bawah satu pengadilan.
Cacat Tarikan Titik Koordinat
Gugatan tidak menyertakan peta maupun nama pemilik yang berbatasan, dan hanya mencantumkan tujuh titik koordinat.
Enam titik menggambarkan bagian Seruyan, tiga titik menggambarkan bagian Kotim, dengan dua titik dipakai bersama.
Kanal Independen menguji koordinat tersebut secara mandiri. Setiap titik dikonversi dari derajat, menit, dan detik ke derajat desimal, lalu diproyeksikan ke satuan meter memakai konstanta jarak per derajat lintang dan bujur pada elipsoid WGS84 untuk lintang acuan 2°21′ Lintang Selatan. Luas tiap poligon dihitung dengan rumus shoelace.
Bagian Seruyan terhitung 1.270,15 hektare berbanding 1.262,20 hektare yang didalilkan, selisih 0,6 persen.
Gabungan tujuh titik terhitung 1.318,43 hektare berbanding 1.327,65 hektare, selisih 0,7 persen. Kedua angka itu praktis cocok.
Bagian Kotim tidak cocok. Tiga titik yang diberikan menghasilkan 48,27 hektare, sedangkan gugatan mendalilkan 65,45 hektare, selisih 17,18 hektare atau 26,2 persen.
Perhitungan ini mengandaikan garis batas lurus antartitik, dan luasnya bisa berbeda bila batas sebenarnya melengkung mengikuti sungai atau jalan.
Yang dapat dipastikan, tiga koordinat yang dicantumkan tidak cukup untuk merekonstruksi 65,45 hektare yang didalilkan, dan bagian yang paling tidak terdefinisi itu justru bagian yang berada di Kotawaringin Timur, tempat Desa Sebabi berdiri.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1979 memuat kaidah bahwa gugatan atas tanah yang batas-batasnya tidak jelas tidak dapat diterima.
Keseluruhan objek, menurut perhitungan yang sama, berupa jalur sempit membentang 6,76 kilometer arah utara-selatan dan 2,13 kilometer arah barat-timur.
Warga menandai batas hamparan dengan cara berbeda. Diperiksa Ivan soal batas tanahnya, Priono mengaku tidak mengetahui luasnya dan tidak bisa menunjuk arah mata angin, tetapi menyebut penanda alam satu per satu: Sungai Buluh Tibung, Jalan Pungkok, Jalan Begadang, dan simpang Ulin.
Empat penanda alam ini sama dengan batas objek yang tercantum dalam Putusan Basara Hai. Jalan Begadang adalah tempat portal dibongkar pada hari eksekusi.
Hamparan Senilai Ratusan Miliar
Alasan perusahaan tidak melepas hamparan itu terbaca dari nilainya. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga tandan buah segar Periode I September 2026 sebesar Rp3.782,95 per kilogram untuk tanaman berumur 10 sampai 20 tahun, dengan indeks K 92,31 persen dan harga CPO Rp15.502,13 per kilogram.
Kanal Independen memakai harga itu bersama asumsi produktivitas kebun perusahaan besar pada kisaran 18 sampai 22 ton tandan buah segar per hektare per tahun.
Satu hektare kebun menghasilkan Rp68,09 juta sampai Rp83,22 juta setahun, dihitung kotor sebelum biaya panen dan angkutan.
Hamparan 1.607 hektare yang dieksekusi Basara Hai karenanya bernilai Rp109,43 miliar sampai Rp133,74 miliar setahun.
Angka itu berulang setiap tahun selama tanamannya berbuah, dan luasnya setara 8 persen dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare.
Putusan Basara Hai yang menghukum PT BAP membayar Rp438.110.620.000 selama ini terdengar astronomis.
Dibandingkan dengan hamparan yang menjadi objeknya, angka itu setara 3,3 sampai 4 tahun pendapatan kotor dari lahan tersebut.
Kehilangan lahannya sendiri, bila putusan adat berlaku permanen, berarti kehilangan potensi pendapatan Rp109 miliar sampai Rp134 miliar setiap tahun, bukan sekali bayar.
Hitungan ini mengandaikan seluruh areal berproduksi penuh. Sardiono dalam kesaksiannya menyebut sebagian lahan sudah memasuki peremajaan, dan blok yang baru ditanam ulang tidak menghasilkan selama sekitar tiga tahun, sehingga produksi nyata hari ini berada di bawah angka tertinggi tersebut.
Hamparan yang sama memiliki arti berbeda bagi pihak seberang. Yastok, Ketua Batamad Kecamatan Telawang, memperkirakan 1.600 sampai 2.000 warga akan menggarap 1.607 hektare hasil eksekusi.
Pada perkiraan terendah, setiap orang memegang sekitar satu hektare, atau menghasilkan Rp5,7 juta sampai Rp7 juta sebulan secara kotor sebelum biaya.
Skala hitungan ekonomi itulah yang menjadi latar bagi dua tuntutan di meja hijau: denda adat Rp438,11 miliar dan gugatan perdata Rp120,99 miliar.
Anomali Waktu dan Nilai Tuntutan
Kerugian materiil yang dituntut, Rp20.992.337.013,13, bila dibagi 1.327,65 hektare menghasilkan Rp15.811.650 per hektare.
Pada harga tandan buah segar yang sama, jumlah itu setara dengan 4,18 ton per hektare, atau setara dengan 69 sampai 85 hari panen penuh.
Angka 16 gugatan mendalilkan perbuatan para tergugat terjadi “pada bulan September 2026”, dan angka 42 menyatakan kerugian dihitung “sampai dengan Gugatan a quo diajukan”, yaitu 25 September 2026.
Jendela yang didalilkan gugatan paling lama 25 hari, sedangkan angka yang dituntut setara sekitar tiga kali lipat dari itu, dan itu pun dihitung dari pendapatan kotor, belum dikurangi biaya panen dan angkutan.
Ketiga saksi pada 16 September justru menyatakan pendudukan dimulai jauh lebih awal.
Sardiono menyebut klaim dilakukan sejak 28 Agustus 2025 dan pondok dibangun 2 September 2025, dan Anti Panting menyebut waktu yang sama.
Rentang dari 28 Agustus 2025 sampai pendaftaran gugatan adalah 393 hari, dan pada rentang itu angka tuntutan menjadi wajar.
Aritmetika tuntutan PT BAP lebih sesuai dengan kronologi yang dituturkan para saksi daripada dengan tanggal yang dicantumkan gugatannya sendiri.
Bila kerugian materiil dan immateriil dijumlahkan, tuntutan Rp120,99 miliar itu setara 1,1 sampai 1,3 tahun pendapatan kotor dari seluruh objek gugatan, untuk gangguan yang menurut gugatannya sendiri berlangsung kurang dari sebulan.
Petitum yang Menabrak Kutipannya Sendiri
Penelusuran redaksi menemukan empat permintaan dalam petitum yang berhadapan dengan aturan atau kaidah yang dikutip gugatan itu sendiri.
Halaman 24 mengutip M. Yahya Harahap soal syarat formil gugatan provisi, salah satunya berbunyi, “Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara.”
Petitum provisi angka 2 meminta hakim mengizinkan PT BAP “sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas ± 1.327,65 hektar untuk memasuki, menguasai, mengusahakan, menyelenggarakan, dan mengelola kegiatan usaha perkebunan”. Permintaan itu sama isinya dengan petitum angka 3 dan 4 dalam pokok perkara.
Halaman 26 dan 27 mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1976, “Tuntutan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil jika putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti.”
Petitum angka 5, 6, dan 7 berupa penghentian tindakan, pengosongan lahan, dan pencabutan portal, seluruhnya berbentuk eksekusi riil. Petitum angka 9 tetap meminta uang paksa Rp10 juta per hari.
Petitum angka 11 meminta putusan dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi.
Angka 56 gugatan menyandarkan permintaan itu pada Pasal 180 HIR dan pada dalil bahwa gugatannya disertai bukti yang sah dan autentik.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 membatasi putusan serta merta pada tujuh jenis perkara, dan butir pertamanya memang menyangkut bukti surat autentik, tetapi dengan syarat surat itu tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya oleh pihak lawan.
Surat edaran yang sama juga mensyaratkan “adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi”. Syarat jaminan itu tidak disinggung sama sekali dalam gugatan.
Tuntutan kerugian immateriil Rp100 miliar disertai alasan berupa reputasi yang terganggu, berkurangnya kepercayaan mitra usaha, dan citra negatif, lalu langsung disimpulkan dapat dinilai sebesar Rp100 miliar.
Halaman 20 menjanjikan uraian dan perhitungan yang lebih rinci dalam bagian tersendiri, dan bagian itu tidak muncul pada halaman yang tersedia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3138 K/Pdt/1994 dan Nomor 550 K/Sip/1979 memuat kaidah bahwa petitum ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima bila tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut.
Rantai Bungkam Utuh
Konfirmasi yang dilayangkan kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP yang selama ini menjadi kontak resmi perusahaan dalam sengketa ini, pada Sabtu (26/9/2026), hanya dibaca. Tidak dijawab sampai berita ini diturunkan.
Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri terhadap seluruh permintaan konfirmasi.
Perusahaan tidak pernah menjawab konfirmasi Kanal Independen. Lima panggilan sidang adat tidak satu pun dihadiri. Perwakilan manajemen dari Jakarta, Reinhard, menolak berkomentar saat ditemui pada 9 September 2026.
Sikap perusahaan terhadap forum adat kini terbaca dari dokumen yang tidak pernah menyebut forum itu.
Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar dijadwalkan Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.
Sidang perdana perkara Rp120,99 miliar terhadap enam Pangadu dijadwalkan Selasa (6/10/2026).
Keduanya digelar di gedung yang sama, di hadapan pengadilan yang sama, atas hamparan yang sama. (ign)