• Penusukan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.40 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Bunga Residence, Baamang Tengah, Kotawaringin Timur.
• Pelaku, S (20), menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban setelah terlibat cekcok dan dirangkul dari belakang.
• S datang ke lokasi atas perintah seseorang berinisial J dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, namun terlibat pertengkaran dengan korban.
• S berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim pada Senin, 10 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.
• S disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedatangan S (20) ke sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penusukan.
Peristiwa itu terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. S yang datang ke rumah tersebut terlibat cekcok dengan seorang pria hingga akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.
Informasi kepolisian menyebutkan, S awalnya datang untuk membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J. Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran.
Korban disebut sempat memukul S sebelum merangkulnya dari belakang. Dalam posisi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan J.
“Korban merangkul pelaku dari belakang sambil bertanya, ‘Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini’,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, Senin (10/8).
S mengaku kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.
Pisau tersebut ditusukkan satu kali ke arah korban. S berdalih tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.
Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim mengamankan S pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Edy.
Dari tangan S, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang cokelat. Polisi juga menyita sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta celana jeans motif sobek.
Dalam pemeriksaan, S juga mengungkapkan bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki persoalan. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.
Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan antara korban dan J yang kemudian ikut menyeret S hingga berujung pada penusukan. (***)