• Pada 3 September 2026, PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kembali menghadapi tuntutan warga terkait kewajiban plasma 20% dalam forum mediasi di Kuala Pembuang, dengan perwakilan perusahaan mengklaim selalu mengikuti aturan.
• Penelusuran Kanal Independen menemukan PT BAP diduga memiliki sejarah panjang pelanggaran hukum, termasuk vonis suap Managing Director pada 2019 terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU), serta belum terpenuhinya pembangunan kebun plasma 20% yang diwajibkan sejak Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015.
• PT BAP juga terbukti beroperasi tanpa alas hak resmi di lahan inti selama 11-12 tahun (sejak sekitar 1996/1997 sebelum HGU terbit pada 2008), dan manajer perizinan perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen HGU di persidangan gugatan terhadap warga di PN Sampit pada Agustus 2026.
• Atas kondisi ini, warga menolak argumen PT BAP mengenai kepatuhan regulasi, mengingat perusahaan menghadapi potensi ancaman pidana korporasi hingga Rp50 miliar dan denda administratif Rp25 juta per hektare per tahun jika terbukti menguasai lahan tanpa izin atau di kawasan hutan.
KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) merespons tuntutan warga dengan sebuah kalimat normatif di hadapan forum resmi mediasi pada 3 September 2026.
”Kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaim perwakilan perusahaan yang mengaku dari manajemen tanpa menyebutkan nama dan jabatannya tersebut.
Dalih mengikuti aturan ini terus diulang dalam setiap forum mediasi ketika warga menyampaikan tuntutannya.
Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi, transkrip persidangan, serta rekam jejak hukum PT BAP menemukan sebuah kontras yang tajam.
Korporasi yang selalu menjadikan regulasi sebagai perisai untuk menolak tuntutan plasma 20 persen tersebut justru terindikasi memiliki daftar panjang dugaan pelanggaran aturan hukum itu sendiri.
Warga sudah lama menuduh perusahaan hanya berlindung di balik undang-undang demi mempertahankan kepentingan sepihak.
Rentetan data menunjukkan bahwa tuduhan tersebut bersandar pada sejarah panjang ketidakpatuhan korporasi di lapangan.
Forum Tanpa Kepastian
Pertemuan kemarin (3/9/2026) semestinya menjadi titik penentu. Lima orang hadir mengatasnamakan manajemen PT BAP.
Satu di antaranya mengambil alih pembicaraan mewakili forum, tanpa sekalipun menyebutkan nama maupun jabatannya kepada publik.
”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.
”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” katanya.
Tidak ada komitmen baru yang lahir dari kalimat normatif tersebut. Rombongan manajemen ini juga memilih bungkam saat didekati Kanal Independen bersama sejumlah wartawan untuk wawancara.
Berjalan menyusuri lorong menuju tempat parkir tanpa memberikan jawaban tambahan hingga kendaraan mereka pergi meninggalkan area.
Sejarah Panjang Sejak 2011
Rasa frustrasi warga tidak lahir dalam semalam. Sebelum mediasi berakhir buntu, Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menyuarakan apa yang selama ini menjadi akar kelelahan masyarakat.
Dia membawa persoalan ini keluar dari sekadar perdebatan pasal, menuju rentetan sejarah yang telah menguras tenaga warga.
”Kami meminta agar persoalan ini tidak dibuat berbelit-belit. Bangsa Indonesia saja bisa merdeka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, meskipun perjuangannya panjang,” katanya.
”Pak Sekda juga mengetahui bahwa perjuangan panjang ini sudah kami lalui sejak 2011 sampai hari ini,” tegasnya.
Dia menegaskan posisi warga yang selalu menyambut baik kehadiran investasi, namun menolak tegas jika aturan hanya dijadikan tameng.
”Kami juga tidak ingin rekan-rekan berlindung atas nama undang-undang. Undang-undang yang jelas mengatur program sosial perusahaan jangan hanya menjadi lip service dan tidak dijalankan secara optimal. Terlebih mengenai plasma 20 persen, yang regulasinya juga terus berubah-ubah,” katanya.
”Pada prinsipnya, kami tidak membenci investor. Justru kami ingin bersama-sama dengan investor memajukan Kabupaten Seruyan. Namun, masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya terkait kesejahteraan ekonomi,” tambahnya.
Yoga menutup pernyataannya dengan analogi tajam tentang eskalasi konflik.
”Persoalan konflik sosial di Kabupaten Seruyan sudah sangat panjang, sejak ketentuan mengenai plasma 20 persen ini bergulir hingga hari ini. Persoalan ini seperti bola salju yang sewaktu-waktu dapat meledak dan volumenya semakin membesar. Harapan kami, rantai konflik ini dapat diputus bersama-sama melalui kesadaran bersama.”
Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons dengan janji. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Bupati Ahmad Selanorwanda tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP, sembari menunggu hasil audiensi ke tiga kementerian sebelum menentukan sikap tegas.
Jejak Pidana dan Sengkarut Izin
Klaim patuh regulasi dari PT BAP langsung berhadapan dengan rentetan temuan data. Fakta-fakta hukum ini membentuk pola operasional korporasi yang konsisten.
Pada 2019, jejak perusahaan tercoreng oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Managing Director PT BAP divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Perkara ini berkaitan erat dengan upaya membungkam persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tengah disorot parlemen.
Lembaga Auriga Nusantara menggunakan kasus ini sebagai rujukan terbuka untuk mengkritik kebijakan pemutihan kawasan hutan sawit nasional yang abai terhadap rekam jejak korporasi pelanggar.
Kemudian,Diktum ketiga dan kelima pada dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 secara tertulis mewajibkan pembangunan kebun plasma 20 persen.
Kewajiban ini mangkrak lebih dari sepuluh tahun. Walaupun perusahaan bersandar pada klasifikasi fase satu yang mensyaratkan usaha produktif (KUP) sebagai pengganti plasma, syarat hukumnya tetap tidak terpenuhi.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 mengharuskan KUP berlandaskan kesepakatan yang diketahui bupati atau gubernur.
Warga secara terbuka menolak KUP dalam dua forum berturut-turut, sehingga kesepakatan tersebut otomatis tidak ada.
Operasi Tanpa Alas Hak
Penguasaan lahan tanpa izin terungkap terang benderang di Pengadilan Negeri Sampit pada Agustus 2026. Fakta ini muncul dalam persidangan antara PT BAP melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang.
Lahan yang kini menjadi HGU utama PT BAP rupanya sudah mulai dibuka sekitar tahun 1996 hingga 1997, padahal sertifikat HGU baru terbit pada 18 Maret 2008.
Fakta ini menunjukkan adanya rentang operasi sebelas hingga dua belas tahun tanpa alas hak resmi di atas lahan inti perusahaan.
Ironi lain tersaji di ruang sidang tersebut. Manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang hadir bersaksi justru tidak mampu menyebutkan tanggal terbit HGU miliknya.
Ia hanya mengaku menyimpannya dalam bentuk berkas digital tanpa salinan fisik.
Dokumen HGU yang disebut sebagai “perisai alas hak tanah” dalam Replik mereka justru tidak termasuk ke dalam daftar empat belas alat bukti surat yang diserahkan perusahaan kepada majelis hakim.
Aturan penerbitan HGU mengharuskan hak pihak lain di atas tanah diselesaikan lebih dulu, dibuktikan lewat Ganti Rugi Tanam Tumbuh sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
Dokumen ini juga tak pernah disodorkan ke persidangan. Pola kelambatan alas hak kembali terlihat pada area 17.415,68 hektare yang baru dilepaskan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024. Hampir dua tahun berselang, pendaftaran HGU wilayah tersebut masih menggantung.
Ancaman Pidana Korporasi
Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman penguasaan lahan tanpa izin berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Pemberatan sepertiga hukuman berlaku khusus korporasi sesuai Pasal 113.
Apabila lahan terbukti berstatus kawasan hutan, rezim hukumnya bergeser menjadi sangat berat.
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mematok hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Aturan lebih tajam termuat dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Korporasi yang berkebun tanpa izin di kawasan hutan diancam pidana penjara 8 hingga 20 tahun serta denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.
Pintu pengampunan administratif melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja sudah tertutup sejak sekitar November 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 kini menetapkan tarif denda Rp25 juta per hektare per tahun. Preseden penegakan sanksi ini bukan isapan jempol.
Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal serupa atas dugaan mengelola lahan di luar batas HGU.
Polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyita alat berat pada Maret 2026.
Kunci Argumen Sapriyadi
Rangkaian temuan tersebut direspons tajam Sapriyadi. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal ini memberikan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir atas manuver hukum perusahaan.
”PT BAP terus bicara soal taat aturan, tapi taat aturan itu bukan pilihan menu yang bisa diambil sebagian dan dibuang sebagian,” katanya.
”Kalau mau bicara kepatuhan, jelaskan juga kenapa direksi mereka sendiri pernah divonis pengadilan karena menyuap DPRD untuk menutupi masalah izin. Jelaskan kenapa HGU mereka sampai hari ini tidak selesai, padahal sudah jadi kewajiban tertulis sejak dua tahun lalu. Jelaskan kenapa mereka bertahun-tahun menguasai kawasan hutan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.
Sapriyadi membidik langsung rapuhnya fondasi argumen perusahaan berdasarkan fakta persidangan terbaru di Sampit.
”Bahkan di persidangan mereka sendiri, untuk gugatan Rp104 miliar yang mereka ajukan ke warga, manajer perizinan mereka tidak bisa menyebutkan kapan HGU itu terbit, tidak bisa menunjukkan wujud fisiknya, dan dokumen itu bahkan tidak pernah mereka serahkan sebagai bukti. Kalau untuk menggugat warga saja mereka tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya sendiri, bagaimana mungkin kami disuruh percaya begitu saja soal plasma yang katanya harus mengikuti aturan?” katanya.
Kalimat terakhirnya mengunci seluruh rentetan kontradiksi antara ucapan dan rekam jejak operasional perusahaan.
”Aturan yang mereka pakai untuk menolak plasma, seharusnya aturan yang sama juga mereka taati di semua sisi operasi mereka,” tegasnya. (ign)