Intinya sih...

• Seorang pemuda bernama R bin M (19) meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas galian penimbunan kawasan Pelindo, Jalan HM Arsyad km 31, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Insiden terjadi pada Jumat (1/5/2026) sore, sekitar pukul 16.46 WIB, saat korban berolahraga dan kemudian bertemu rekan-rekannya di area galian tersebut.
• Korban, yang sebelumnya sempat merekam aktivitas di tepian air bersama rekan-rekannya, diduga tidak bisa berenang sebelum akhirnya menghilang di dalam kolam.
• Meskipun upaya pertolongan pertama segera dilakukan oleh rekan-rekan korban, R dinyatakan meninggal dunia setibanya di puskesmas terdekat.
• Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi laporan ini dan menyatakan kepolisian telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat kesaksian, serta meminta Visum et Repertum (VER).
• Kejadian ini memicu dugaan kelalaian sistemik terkait tata kelola lingkungan, mengingat keberadaan galian tanpa pagar pembatas yang bebas diakses publik.

SAMPIT, kanalindependen.id – Galeri dalam sebuah gawai kini menyimpan memori visual yang memilukan.

R bin M (19) masih sempat merekam foto dan video pada tepian air, menebar senyum, sebelum tubuhnya tenggelam selamanya menyentuh dasar kolam bekas galian penimbunan kawasan Pelindo, Jalan HM Arsyad km 31, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/5/2026).

Runtutan kejadian bermula saat korban menjalani rutinitas olahraga sore dari kediamannya menuju arah instalasi PDAM sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia melangkah masuk menuju kawasan galian yang sudah terbengkalai. Sesampainya dalam area tersebut, korban bertemu dua rekannya, RAF dan TIY, lalu meminta petunjuk jalan menuju area kolam.

Senyum dan tawa kecil yang terekam kuat dalam ingatan kawan-kawannya itu tercipta usai sebuah percakapan singkat pada pinggir air.

Saksi berinisial ADZ sempat bertanya kepada korban, “mau ikut mandi (berenang)?”

Korban lekas menjawab tidak. Saat ditanya kembali apakah dirinya bisa berenang, R sekadar merespons dengan senyuman dan tawa kecil tanpa sepatah kata pun.

Sekitar pukul 16.46 WIB, ketika tujuh rekan korban—termasuk SAT—masih asyik beraktivitas dalam air, sosok R tiba-tiba menghilang.

Kepanikan menyergap manakala saksi bernama ANS menyadari korban tidak lagi terlihat pada permukaan air.

Rekan-rekan lainnya bergegas naik menuju tepian dan berteriak memanggil nama korban.

OZU, saksi lainnya, mengingat sempat melihat R menceburkan diri pada sisi sebelah kiri kolam.

Tanpa menunggu lama, rekan korban berinisial ALD terjun menyelam untuk mencari.

Tubuhnya merasakan sentuhan fisik dengan korban pada dasar air.

Ia lekas naik memanggil teman-temannya untuk menyelam bersama dan mengangkat tubuh R.

Meski pertolongan pertama langsung diberikan, pemuda tersebut sama sekali tidak merespons.

Rombongan pemuda itu menggotong tubuh R keluar dari area kolam berjalan kaki sejauh 300 meter dari area kolam.

Mereka kemudian memberhentikan kendaraan pikap yang melintas untuk segera mencari pertolongan medis.

Setibanya di puskesmas terdekat, tim dokter menyatakan R telah meninggal dunia.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi laporan yang masuk melalui Polsek Sei Sampit tersebut.

Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat kesaksian utuh, serta berkoordinasi dengan pihak puskesmas guna meminta Visum et Repertum (VER).

”Berdasarkan fakta tersebut di atas bahwa korban tenggelam diduga akibat tidak bisa berenang sehingga berdampak meninggal dunia,” jelas AKP Edy Wiyoko, Sabtu (2/5/2026).

Melayangnya nyawa R menyisakan gugatan serius terkait tata kelola lingkungan peruntukan industri.

Keberadaan galian tanpa pagar pembatas yang bebas diakses publik membuktikan adanya kelalaian sistemik, menciptakan jebakan maut yang dibiarkan terbuka dan sewaktu-waktu siap kembali menelan korban. (ign)