• Warga Desa Rubung Buyung, Kotawaringin Timur, mengeluhkan kebun dan jalan usaha tani mereka terendam banjir setinggi hampir satu meter setiap musim hujan, mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah karena gagal panen dan kesulitan distribusi.
• Banjir ini diduga kuat berasal dari limpasan air buangan areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dialirkan ke parit dan lahan petani, sebagaimana disampaikan perwakilan petani, Rodi Dewar, pada Senin (15/6/2026).
• Petani mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika keluhan mereka terus diabaikan oleh perusahaan.
• PT SCC, yang beroperasi sejak 2002 dan kini dimiliki oleh Zonergy (Tianjin) Company Limited, memiliki riwayat panjang sengketa lahan dan kemitraan dengan masyarakat di Kotawaringin Timur, yang beberapa kasusnya sempat dibahas di DPRD atau dilaporkan ke Polres.
• Praktik tata kelola air perkebunan di wilayah ini, yang termasuk Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terikat pada regulasi ketat seperti PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016. Perusahaan juga dapat dituntut ganti rugi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 87 dan 88) serta Pasal 1365 KUH Perdata.
• Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sinar Citra Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan dari para petani Desa Rubung Buyung.
SAMPIT, kanalindependen.id – Musim hujan membawa pemandangan usang yang berulang bagi warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Genangan air setinggi hampir satu meter menelan kebun-kebun warga dan memutus total akses jalan usaha tani.
Hasil tani yang seharusnya dipanen tertahan, tak bisa diangkut karena jalan ikut tenggelam, sementara roda pengangkutan lumpuh.
Warga setempat menunjuk satu muara atas rentetan kerugian ini, yakni limpasan air dari areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dituding dialirkan ke parit-parit milik petani.
Rasa frustrasi yang menumpuk kini memantik ancaman baru. Para petani bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan apabila keluhan yang berulang ini terus diabaikan.
”Kami merugi karena air merendam lahan kebun kami hingga jalan usaha tani. Masalahnya, air pembuangan perusahaan itu dibuang ke parit dan lahan kami,” kata perwakilan petani Desa Rubung Buyung, Rodi Dewar, Senin (15/6/2026).
Dia merinci siklus kerugian yang rutin menghentikan denyut ekonomi desa.
”Kalau musim hujan seperti ini pasti terendam banjir, sehingga kami tidak bisa panen dan juga tidak bisa mengangkut hasil panen karena jalannya ikut terendam hingga hampir satu meter,” katanya.
Klaim kerugian petani diperkirakan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Mereka mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri, agar air buangan dari areal konsesi tidak lagi meluap ke saluran pengairan yang menghidupi kebun warga.
”Mereka harus membuat saluran sendiri dan tidak lagi membuang air ke parit milik petani. Kalau ini terus terjadi, kami yang selalu menanggung kerugiannya,” tegasnya.
Jejak Pabrik dan Penguasaan Lahan
Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SCC berdiri persis di desa tempat keluhan ini disuarakan.
Merujuk dokumen profil resminya, entitas bisnis yang beroperasi sejak 20 September 2002 ini menjalankan kebun terintegrasi dengan kapasitas olah 45 hingga 60 ton tandan buah segar per jam.
Jejak operasinya membentang seluas kurang lebih 30 ribu hektare, menutupi lanskap dua kecamatan. Arealnya mencakup Desa Bukit Raya dan Parit di Cempaga Hulu, menyusul Rubung Buyung, Patai, dan Luwuk Ranggan di Cempaga.
Penguasaan bentang alam ini memiliki riwayat panjang sebelum sengketa tata air mencuat. Kawasan tersebut awalnya digarap oleh PT London Sumatra (Lonsum) semenjak 1996.
Fakta peralihan ini terkonfirmasi lewat pernyataan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kotawaringin Timur, Wiwit, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat tanggal 3 Juni 2024.
Rihel, yang saat itu menjabat Asisten I Setda Kotim dalam forum yang sama membenarkan status PT SCC sebagai entitas alih kelola dari Lonsum dengan hak guna usaha (HGU) sejak 2006.
Struktur kepemilikan kemudian berubah haluan sekitar tahun 2010. Zonergy (Tianjin) Company Limited masuk, menggeser status korporasi dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.
Dokumen putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt turut mencatat operasional perusahaan mengacu pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/HGU/BPN/2003.
Siklus Sengketa tanpa Jeda
Banjir di Rubung Buyung sebatas riak terbaru dari gelombang gesekan panjang antara PT SCC dan komunitas lingkar kebun.
Catatan publik memperlihatkan deretan sengketa yang bergantian mengisi meja pengaduan.
Tahun 2019 mencatat Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt terkait sengketa kemitraan plasma.
Kasus ini menyeret seorang terdakwa yang menjanjikan lahan Kelompok Tani Bersatu Bukit Raya menjadi plasma bermitra dengan PT SCC via Koperasi Sawit Buluh Sejahtera, meski perusahaan bukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.
Konflik terus merembet seiring waktu. Bulan Mei 2023 merekam ancaman sekelompok warga Kecamatan Cempaga untuk memortal areal perusahaan akibat sisa kompensasi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar, padahal sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil fasilitasi pemerintah daerah.
Ketegangan serupa kembali pecah memasuki Februari 2024, ketika Koperasi Itah Epat Hapakat Desa Bukit Raya membawa sengketa kemitraan lahan ke DPRD Kotim dalam rapat yang buntu tanpa solusi.
Berselang empat bulan, status jalan poros perusahaan bernama Jalan Rawa Panjang di Desa Bukit Raya diperdebatkan di Komisi IV DPRD Kotim.
Forum terbuka tersebut memancing Rihel menyoroti langsung rekam jejak korporasi ini.
”PT SCC ini banyak permasalahan lahannya, ada yang sudah sampai ke Polres,” ujarnya kala itu.
Ketua Komisi IV M Kurniawan saat itu merumuskan pangkal masalah bermuara pada perusahaan, disusul rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai wajar.
Siklus berlanjut tanpa rem. Bulan Maret 2025 memperlihatkan PT SCC dituding melanggar kesepakatan lahan seluas 643,84 hektare dengan Koperasi Itah Epat Hapakat, memicu aksi pemortalan baru.
Dua bulan menyusul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi ahli waris Alimansyah bin Sahdan menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan di Rubung Buyung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.
”Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa?” kata kuasa hukum LBH, Muhammad Zaki.
Beban Kepatuhan Hukum dan Ekologi
Tuntutan para petani memiliki landasan hukum spesifik. Praktik tata kelola air perkebunan menuntut drainase berfungsi ganda, yakni membuang kelebihan debit saat hujan sekaligus menahannya saat kemarau, guna mencegah beban volume air berpindah menenggelamkan lahan masyarakat.
Kondisi ekologis Rubung Buyung menambah bobot kewajiban tersebut. Desa ini bernaung di bawah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Mentaya-Sungai Cempaga seluas 53.383 hektare, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017.
Kajian Jurnal Segara (Vol. 14 No. 3, 2018) memetakan eksistensi 72,23 hektare lahan gambut di wilayah ini.
Ekosistem gambut mengikat operasional di atasnya dengan aturan hidrologi ketat berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Pengelolaan air keliru di satu blok berisiko merusak tata air lahan sekitarnya.
Jalur litigasi terbuka lebar apabila limpasan kebun terbukti merendam dan memicu kerugian material.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan mekanisme tersebut. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pihak yang mencemari atau merusak lingkungan untuk membayar ganti rugi.
Pasal 88 memperkuatnya dengan asas tanggung jawab mutlak, membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan demi menuntut ganti rugi atas usaha berdampak besar.
Konstruksi hukum ini berjalan seiring dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pagar standar kepatuhan ini dipastikan bertambah tinggi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit merampungkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lengkap dengan instrumen audit. PT SCC mengklaim tengah memproses sertifikasi tersebut.
Warga kini menyandarkan harapan pada intervensi pemerintah daerah untuk meninjau titik limpasan dan menjatuhkan solusi konkret.
Rencana aksi demonstrasi ditahan sebagai opsi terakhir apabila institusi diam mematung.
Upaya meminta penjelasan kepada PT Sinar Citra Cemerlang belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait tudingan petani Desa Rubung Buyung. (ign)