• Rudi Hartono, seorang petani dari Desa Pundu, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah ditahan selama 86 hari.
• Pembebasan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2026 mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).
• Sebelumnya, Rudi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit, namun putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 13 Mei 2026 yang memvonisnya enam bulan penjara berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Dengan dikabulkannya PK, putusan MA membatalkan vonis Pengadilan Tinggi dan mengembalikan status Rudi Hartono menjadi bebas dari segala tuntutan hukum.
• Rudi menyuarakan tuntutan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa dirugikan dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk berlaku adil, sementara kuasa hukumnya akan mengkaji potensi tuntutan ganti rugi atas penahanan kliennya.
SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu meluncur cepat dan pasti dari mulut Rudi Hartono. Delapan puluh enam hari. Selama kurun waktu tersebut, petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini menghitung sendiri setiap pergantian hari dari balik jeruji besi.
Hitungan penderitaan itu berujung pada Jumat siang (7/8/2026), saat ia melangkah melewati pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan langsung disambut pelukan keluarganya.
Pembebasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).
Wajah Rudi memancarkan dua emosi yang bertolak belakang saat diwawancarai Kanal Independen tak lama setelah bebas. Keharuan karena kembali ke tengah keluarga, dan kemarahan yang dipendamnya sendirian.
”Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” katanya.
Rasa syukur itu langsung disusul dengan tuntutan keadilan. Ia berharap timnya bisa terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh penguasa maupun pengusaha.
”Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” lanjut Rudi.
Saat ditanya lebih jauh mengenai kerugian yang ia derita, nadanya berubah getir. Ia merasa negara justru berhadapan dengan warganya sendiri.
”Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.
”Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegasnya.
Bagi Rudi, penjara bukan tempat pelemahan, melainkan tempat ia belajar merajut perlawanan.
”Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri. Saya merasa disekolahkanlah, karena saya merasa ada perubahan setelah masuk kurang lebih tiga bulan di sini,” katanya.
Pengalaman tersebut membuatnya menitipkan peringatan tajam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menuntut agar keluh kesah masyarakat sungguh-sungguh diperhatikan dengan perlakuan yang adil.
”Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.
Rudi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.
Dia bersyukur memiliki tim hukum yang bisa membawanya keluar, kemewahan yang tidak dimiliki tahanan lain dengan kasus serupa.
Rudi pun meminta pemerintah daerah hingga pusat membuka mata terhadap rentetan persoalan ini, terutama terkait sengketa lahan, pertambangan, dan perkebunan.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi turut melontarkan sebuah klaim yang belum bisa diverifikasi Kanal Independen secara independen.
Ia menyebut banyak perkara di pengadilan yang kasusnya tidak jelas karena proses penyidikan langsung diserahkan ke kejaksaan tanpa prosedur semestinya.
Rudi juga mengaku mendengar kabar dari rekan-rekannya bahwa sejumlah jaksa di Kotawaringin Timur dipindahtugaskan terkait penanganan perkara serupa.
”Itu pasti ada masalah besar dan itu harus dibuka oleh pemerintah, baik pemerintah daerah Kotim ataupun pemerintah pusat,” desaknya.
Peringatan Rudi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup dengan kalimat lugas.
”Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim.”
Vonis Berbalik Lewat PK
Rudi dipenjara setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Perkara ini terkait sengketa lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu.
Dia didakwa menduduki lahan perkebunan berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Padahal, pada putusan awalnya, PN Sampit menilai perkara ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 1997, bukan tindak pidana.
Begitu petikan putusan Pengadilan Tinggi terbit pada 13 Mei 2026, jaksa mengeksekusi Rudi ke Lapas Sampit hari itu juga.
Rudi merancang perlawanan terakhir dari dalam sel. Melalui tim kuasa hukum barunya, Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, ia mengajukan Peninjauan Kembali.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Juli 2026, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Meski putusan terbit 14 Juli, Rudi baru benar-benar menghirup udara bebas 24 hari kemudian.
Ardon, kuasa hukum yang mendampingi langsung proses pembebasan, menyebut jarak waktu eksekusi itu sebagai bagian dari rentetan panjang perjuangan kliennya.
”Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” katanya.

Kuasa hukum Rudi sebelumnya harus melayangkan tiga surat resmi beruntun ke Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.
Surat penegasan keempat baru dikirim pada 7 Agustus 2026 untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan eksekusi pembebasan.
Ardon memastikan status hukum kliennya saat ini sudah final. Ia mengingatkan kembali riwayat penahanan Rudi sebelum PK dikabulkan.
”Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ungkapnya.
“Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.
Lantaran putusan PK tersebut menggugurkan vonis banding dan menghidupkan kembali ketetapan PN Sampit yang melepaskan kliennya dari tuntutan, ia menegaskan posisinya. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” jelasnya.
Mengenai potensi tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas penahanan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian.
Sapriyadi, kepala kantor hukum yang menangani perkara ini sejak tahap PK, turut hadir menyaksikan momen kebebasan tersebut.
”Ini suatu kebanggaan bagi keluarga,” katanya.
”Kami, terkhusus dari kuasa hukum, merasa bahagia sekali karena Bapak Rudi sudah bisa menghirup udara segar dan kembali kepada keluarganya,” ujarnya.
Ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan disusun secara matang bersama klien.
Bagi Rudi, langkah keluar dari gerbang lapas bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih besar.
”Ini akan jadi sorotan. Dan kami tidak akan tinggal diam. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya menutup wawancara. (ign)