Intinya sih...
  • Terdakwa Suhadi bin Bagong diadili di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus penyembunyian 12 paket sabu seberat 53,16 gram.
  • Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan Suhadi di dalam receiver parabola di kediaman istri dan anaknya, setelah ia tergiur kompensasi Rp200 ribu dari kenalannya, Moh. Heri, untuk menyimpan barang haram tersebut.
  • Kasus bermula pada 2 Februari 2026 malam ketika Moh. Heri menitipkan sabu. Polisi kemudian menggerebek rumah Suhadi pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat.
  • Suhadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Moh. Heri yang merupakan pihak pemberi titipan, juga menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

SAMPIT, kanalindependen.id – Terdakwa Suhadi bin Bagong harus menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri Sampit akibat tergiur kompensasi penitipan barang haram senilai Rp200 ribu.

Dia kedapatan menyembunyikan 12 paket sabu seberat 53,16 gram yang disusupkan ke dalam receiver parabola di kediaman istri dan anaknya di wilayah Mentawa Baru Hilir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Devy Christina Vebiola Nainggolan, merinci dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

Suhadi secara sah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penawaran, penyerahan, dan penyimpanan narkotika golongan I di atas lima gram.

Jejak kasus ini bermula pada 2 Februari 2026 malam. Seorang kenalan bernama Moh. Heri mendatangi rumah Suhadi di Jalan Minun Dehen, Sampit, dengan niat menumpang menginap.

Sebelum terlelap, Heri menyodorkan satu paket sabu kepada Suhadi untuk disimpan, dengan imbalan uang tunai Rp200 ribu. Suhadi menyetujui tawaran tersebut.

Keesokan harinya, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian menggerebek rumah Suhadi.

Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Pemeriksaan intensif petugas memaksa Suhadi buka suara. Sabu titipan Heri ternyata sudah ia pindahkan ke rumah lain yang ditempati istri dan anaknya di Jalan Masrani.

Penggeledahan di lokasi kedua ini membongkar fakta lebih besar. Petugas menemukan 12 paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip, dilapisi tisu, dibungkus kantong plastik hitam, dan disembunyikan rapi di dalam receiver parabola.

Timbangan digital menunjukkan total berat 53,16 gram, jumlah yang jauh lebih masif dari sekadar “satu paket” yang diserahkan Heri malam sebelumnya.

”Barang bukti ditemukan setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan terdakwa,” ujar JPU Devy membacakan detail temuan di persidangan.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang sitaan tersebut positif mengandung metamfetamina.

Jaksa menegaskan posisi Suhadi bertindak sebagai penyimpan atas instruksi Moh Heri, yang menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

Kendati statusnya bukan pemilik utama, volume puluhan gram yang dititipkan memastikan Suhadi tidak bisa lepas dari ancaman kurungan panjang. (ign)