- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa 24 dari 26 saksi di Sampit pada Senin, 7 September 2026, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur.
- Penyidik menelusuri peran penyedia jasa atau pihak ketiga beriringan dengan pegawai KPU Kotim, di mana ada 26 nama dalam daftar panggil.
- Saksi berinisial LS, Komisaris CV Masterpiece Group dan Sekutu Aktif CV Master Presisi Networking, mangkir dua kali dari panggilan tanpa alasan patut, berpotensi dijemput paksa sesuai KUHAP Pasal 112 ayat (2).
- Kedua CV yang terkait dengan LS didirikan berdekatan dengan periode penandatanganan NPHD (30 Oktober 2023) dan pencairan dana hibah Rp40 miliar, dengan ditemukannya kejanggalan seperti modal awal Rp0 dan beragam KBLI yang acak.
- Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 5 komisioner KPU Kotim dan 2 pejabat sekretariat, dengan taksiran kerugian negara sementara Rp10 miliar dari total dana hibah Rp40 miliar.
SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.
Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.
Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.
Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.
”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.
Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.
”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.
Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa
Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.
”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.
Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.
Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.
LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.
Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana
Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.
Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.
Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.
Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.
Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.
Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.
Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.
LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.
Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.
Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.
Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.
Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.
Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.
Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.
Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.
Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng
Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.
Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.
Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.
Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.
Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.
Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.
Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan
Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.
Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.
Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.
Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.
Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)