• Pada Selasa, 25 Agustus 2026, puluhan warga yang dipimpin Sarnudin J. mendatangi pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi, Sampit, menuntut pengosongan lahan sengketa, diwarnai gesekan fisik sebelum dilanjutkan mediasi.
• Warga, melalui Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng Erko Mojra, mengklaim lahan sekitar 72 hektare tersebut berstatus hutan produksi dan dilarang dikuasai atau dikelola perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
• Pihak PT Agro Indomas merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 3 Juni 2026 sebagai landasan hukum.
• Manager Litigasi PT Agro Indomas, Dodi Yoanda Lubis, mengklarifikasi bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena gugatan Sarnudin telah naik ke tingkat kasasi.
• Kuasa hukum Sarnudin, Sapriyadi, menegaskan bahwa putusan pengadilan menyatakan gugatan Sarnudin "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena cacat formil (kurang pihak), bukan karena kalah dalam pokok perkara kepemilikan lahan, serta gugatan rekonvensi perusahaan juga dinyatakan tidak dapat diterima.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi itu seketika berubah menjadi titik didih konfrontasi menjelang siang, Selasa (25/8/2026).
Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J, mendatangi bangunan tersebut, berhadap-hadapan langsung dengan barisan penjaga.
Mereka membawa satu desakan tegas, menuntut sekuriti segera angkat kaki dari hamparan lahan yang diklaim sebagai tapal sengketa.
Ketika desakan itu berbenturan dengan penolakan keras dari pihak keamanan, adu urat saraf tak terhindarkan.
Emosi yang memanas berujung pada gesekan fisik, memicu aksi saling dorong yang pecah tepat di garis depan penjagaan.
Saat ketegangan fisik perlahan menyurut, memberi celah bagi Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin, untuk mengambil alih komando.
Berdiri di tengah terik matahari, ia kembali menekan pihak sekuriti agar segera meninggalkan area tersebut.
”Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” katanya.
Kepala Keamanan di lokasi, Budi, bersikukuh menolak tuntutan tersebut.
Budi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah merusak spanduk serta portal warga, bahkan selalu menghentikan panen ketika mendapat larangan.
”Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.
Urat saraf kembali menegang ketika Sarnudin melontarkan tuduhan tajam. Masih di bawah terik matahari, ia mencecar Budi dengan menyebut pria itu menyambangi kediamannya pada malam sebelum aksi.
Budi disebut menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Tawaran ini ditafsirkan Sarnudin sebagai siasat sogokan agar gerakan massa batal digelar.
”Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.
Budi langsung menepis tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai salah penafsiran.
Dia mengatakan, kunjungan malam itu murni inisiatif pribadinya untuk menawarkan komunikasi agar benturan fisik di lapangan hari ini tidak terjadi.
Kunjungan itu, klaim Budi, hanya mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, tanpa sepengetahuan pimpinan lain.
”Begini, Pak, saya luruskan. Kalau Bapak merasa itu hak Bapak, kenapa saya datang ke rumah Bapak? Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.
”Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” tambahnya.
Melihat perdebatan yang terus berputar dan berpotensi memicu ulang gesekan fisik, kedua kubu akhirnya sepakat menurunkan tensi.
Mereka menarik diri dari titik panas tersebut, lalu bergeser untuk melakukan mediasi di bawah sebuah tenda yang didirikan tak jauh dari pos satpam.
Argumen Hukum di Bawah Tenda
Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, mengambil alih pembicaraan.
Dia mendesak pihak pengamanan menggeser posisinya menuju Area Penggunaan Lain (APL) yang ia anggap bebas dari irisan kawasan hutan maupun tapal sengketa.
Erko berpijak pada klaim bahwa lahan seluas sekitar 72 hektare itu berstatus hutan produksi.
Ia menyatakan perkara ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas, seraya menyodorkan ancaman sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan.
”Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini. Anda juga melawan negara dalam hal ini,” katanya.
Budi menanggapi peringatan itu dengan janji akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dia menantang Erko membuktikan tuduhan lewat dokumen tertulis dari pemerintah, bukan sekadar lisan.
”Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” ucapnya.
Melihat adu argumen mulai melebar, Sapriyadi mengklarifikasi bahwa sebutan “negara” dari Erko semata-mata pengingat tentang eksistensi Satgas PKH, bukan klaim perwakilan institusi negara.
Dia lalu membidik posisi hukum perusahaan.
”Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” katanya.
Celah Surat Manajemen dan Fakta Putusan
Perdebatan kemudian mengerucut pada selembar surat bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang diteken manajemen PT Agro Indomas pada 23 Agustus 2026.
Manager Litigasi perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, membeberkan isi surat yang sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi tersebut.
Surat manajemen menggunakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai landasan.
Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Berbekal putusan tersebut, perusahaan menegaskan warga kehilangan pijakan yuridis untuk menguasai apalagi melarang kegiatan operasional kebun.
Surat itu memunculkan ancaman pidana mengacu Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan disertai kekerasan.
Tetapi, nada tegas dalam surat itu justru dikoreksi sendiri oleh Dodi saat duduk berhadapan dengan warga.
Dodi menyanggah jika pihaknya menganggap perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, dan menyebut surat itu sekadar respons atas pertemuan sebelumnya antara Sarnudin dan Ilhar.
”Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” katanya.
Sapriyadi mengkritik keras narasi surat manajemen yang dinilainya melampaui proses hukum yang sedang berjalan.
”Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” katanya.
Ihwal ancaman pidana dalam surat itu sendiri, rumusan yang dipakai mengenai “menghalangi kegiatan usaha yang disertai unsur pemaksaan atau gangguan ketertiban umum” bukanlah kutipan resmi bunyi undang-undang, melainkan rumusan sepihak dari manajemen.
Teks asli Pasal 335 KUHP dan padanannya di Pasal 448 UU 1/2023 mensyaratkan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Frasa karet “perbuatan tidak menyenangkan” yang dahulu marak dipakai untuk menjerat aksi protes tanpa kekerasan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.
Fakta hukum mencatat, putusan NO yang digenggam perusahaan hanyalah putusan formil.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh Kanal Independen, majelis hakim PN Sampit sama sekali tidak membedah siapa pemilik sah tanah tersebut, serta tidak menguji keabsahan dokumen kedua pihak.
Gugatan Sarnudin gugur murni akibat cacat formil karena kurang pihak, setelah majelis hakim menemukan hamparan kebun BUMDes Selunuk masuk dalam poligon klaim Sarnudin, namun luput ditarik sebagai tergugat.
Palu hakim tingkat banding sekadar menguatkan cacat formil tersebut, bukan menetapkan PT Agro Indomas berhak atas objek sengketa.
Surat manajemen pada 23 Agustus tersebut juga tidak menyinggung satu fakta dari putusan yang sama.
PT Agro Indomas sebenarnya ikut menelan kekalahan. Gugatan rekonvensi (gugatan balik) perusahaan yang menuntut ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan penyerobotan turut dinyatakan tidak dapat diterima.
Tidak ada pihak yang dimenangkan menyangkut pokok perkara dalam vonis tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.
Eskalasi Titik Sengketa dan Bubarnya Massa
Sifat putusan NO karena kurang pihak, bukan karena nebis in idem atau lewat kedaluwarsa, secara hukum memastikan Sarnudin masih berhak penuh melayangkan gugatan baru kapan saja dengan menarik BUMDes Selunuk sebagai pihak.
Putusan yang ada hanya menutup lembar gugatan lama, bukan merampas hak Sarnudin mengklaim tanah tersebut selamanya.
Rangkaian aksi warga di Sebabi ini memanas secara beruntun. Peristiwa letupan di depan pos satpam meletus beberapa hari usai pendirian pondok warga di lahan PT Bumi Sawit Kencana, dan setelah sidang perdana perkara tanah adat seluas 172,46 hektare (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt).
Perkara teranyar ini menggugat legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang posisinya bersebelahan langsung dengan objek sengketa Sarnudin, dengan tim kuasa hukum yang sama.
Menjelang berakhirnya pertemuan, Erko meminta kerumunan massa membubarkan diri menuju pondok yang mereka didirikan, seraya melayangkan permohonan maaf kepada barisan sekuriti atas gesekan fisik yang sempat tersulut.
”Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” katanya. (ign)