• Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyoroti rencana pengelolaan lahan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Rimbun meminta APN memprioritaskan kelompok tani dan koperasi lokal yang mampu, khususnya di kawasan tanah ulayat Kecamatan Parenggean, dan menghindari tawaran kerja sama operasional kepada pihak dari luar daerah.
• APN dinilai kurang mendalami kondisi masyarakat Kotim dan berpotensi menutup ruang bagi warga setempat dalam pengelolaan lahan.
• DPRD Kotim mengingatkan bahwa keputusan perusahaan dapat membawa dampak sosial dan meminta APN menjaga kondusivitas daerah.
• APN juga diminta untuk bersikap terbuka dalam mengambil dan mensosialisasikan setiap kebijakan pengelolaan lahan negara kepada masyarakat, kelompok tani, koperasi, dan pemangku kepentingan di daerah.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana pengelolaan lahan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik sikap tegas dari wakil rakyat.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyoroti potensi arah kebijakan perusahaan yang dinilai bisa menutup ruang bagi masyarakat sekitar.
APN diminta memberikan porsi utama kepada kelompok tani maupun koperasi lokal yang memiliki kesiapan, serta diwanti-wanti agar tidak melempar tawaran kerja sama operasional kepada pihak dari luar daerah.
Menurut Rimbun, masyarakat dan kelompok lokal yang memiliki kemampuan mengelola lahan seharusnya mendapat kesempatan terlebih dahulu.
Rimbun mengingatkan manajemen perusahaan agar jangan sampai mengabaikan warga setempat demi menggandeng entitas luar.
”Kelompok atau koperasi yang masih dianggap mampu untuk mengelola harus diprioritaskan. Jangan sampai menawarkan kerja sama operasional kepada orang dari luar. Kalau masyarakat kita mau dan mampu mengelolanya sesuai aturan, berikan mereka kesempatan,” tegas Rimbun, Senin (24/8/2026).
Sorotan Tanah Ulayat Parenggean
Sorotan Rimbun secara spesifik mengarah pada kelompok tani yang berada di kawasan tanah ulayat, Kecamatan Parenggean.
Kelompok lokal ini diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan lahan, dengan catatan memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan.
”Poktan tanah ulayat di Parenggean itu salah satu contohnya. Mereka harus diprioritaskan apabila memang mampu mengelola. Agrinas harus memahami maksud Presiden, supaya lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pengelolaan aset negara dipandang tidak semata-mata berbicara mengenai kalkulasi bisnis. Rimbun mengingatkan ada kepentingan masyarakat lokal yang selama ini berada di sekitar kawasan tersebut yang perlu diperhatikan.
Dia menilai sikap APN sejauh ini cenderung kurang mendalami kondisi dan dinamika masyarakat Kotim.
”Saya menilai APN ini cenderung kurang memahami itu. APN harus memahami kondisi masyarakat dan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memicu kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Dampak Sosial dan Keterbukaan
Setiap keputusan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan negara dinilai dapat membawa dampak sosial bagi warga sekitarnya.
Oleh karena itu, Rimbun mengingatkan APN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga kondusivitas daerah.
”APN wajib menjaga kondusivitas daerah ini. Sedikit banyak, akibat keputusan mereka, APN juga berdampak terhadap kondusivitas daerah Kotim,” tegasnya.
Peringatan tersebut menyasar pada perlunya keterbukaan informasi. Rimbun meminta manajemen APN membuang sikap tertutup dalam mengambil maupun menyampaikan kebijakan.
Setiap keputusan yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat, kelompok tani, koperasi, serta pemangku kepentingan di daerah.
”APN jangan tertutup. Apa yang sudah diputuskan harus disosialisasikan. Kita ingin pengelolaan lahan negara berjalan sesuai aturan, tetapi kelompok dan koperasi lokal yang masih mampu juga harus diberikan kesempatan,” kata Rimbun. (ign)