• Sengketa lahan terjadi antara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Agrinas Palma Nusantara terkait kebun sawit eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Dusun Rongkang, Mentaya Hilir Utara, Sampit.
• KMHA mengklaim 560 hektare lahan sebagai tanah adat berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dan Surat Pernyataan Pengakuan Tanah Adat dari tahun 2013.
• PT Agrinas Palma Nusantara mengelola lahan tersebut atas mandat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai aset negara yang disita sejak Maret 2025.
• KMHA telah mengirim surat pada 10 September 2026 kepada Agrinas menuntut pengembalian lahan, penghentian aktivitas, dan musyawarah, serta menyurati Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur pada 7 Oktober 2026 untuk memfasilitasi mediasi.
• PT Agrinas menyatakan akan terus melakukan panen sesuai mandat Satgas PKH hingga adanya putusan resmi dan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan ranah Satgas PKH.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah rekaman video pendek memperlihatkan kerasnya adu klaim antara keyakinan warga dan ketegasan korporasi pengelola aset negara.
”Kalau Bapak menang, kami satu jam itu juga langsung pulang,” ujar seorang pria yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara kepada lawan bicaranya.
Informasinya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) lalu. Sang lawan bicara adalah seorang warga yang menuntut pengakuan.
Dia mengklaim kebun sawit peninggalan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Dusun Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sebagai tanah adat. Adapun utusan perusahaan berlindung di balik mandat pengelolaan lahan sitaan.
Janji untuk pergi itu dikunci dengan satu syarat. Tanpa adanya putusan resmi yang mengesahkan kemenangan warga, Agrinas memastikan keranjang panen mereka tidak akan berhenti terisi.
Debat Soal Buah Sawit
Pertemuan terekam kamera itu bukan dialog perdana. Pria dari pihak Agrinas lebih dulu memastikan lawan bicaranya adalah warga yang sama, yang sebelumnya pernah menyambangi kediamannya.
”Oh, iya, sama Bapak. Kan sudah ke rumah. Sudah saya bilang kemarin, Pak, kalau kami Agrinas hanya mengelola lahan, tetapi bukan tanahnya, ya,” katanya.
Menurutnya, urusan penyelesaian sengketa berada di tangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
”PKH itu yang untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
”Awal kami, Agrinas, masuk ke sini adalah perintah dari Satgas PKH sebagai pengambil lahan,” tambahnya.
Belakangan ia menegaskan, “Makanya saya bilang, salah kalau Bapak ke kami, ke Agrinas.”
Soal buah sawit, sikapnya tegas. Ketegasan ini tergambar sejalan dengan realitas pengamanan di lapangan. Tumpukan tandan buah segar di tepi jalan tanah merah dijaga aparat kepolisian. Beberapa personel berseragam itu berdiri siaga menenteng senjata laras panjang.
”Tetapi selama ada peraturan dari Satgas PKH untuk melakukan panen, kami akan tetap panen, Bapak. Ketika sudah diputus, ‘tok, tok, tok, itu miliknya si A, keluar!’ Kami keluar,” katanya.
Dia juga menambahkan, “Tetapi bukan berarti kami abai dengan permohonan Bapak.”
Warga yang terekam bersikukuh klaimnya berdasar. ”Kami ada bukti dan lengkap suratnya,” katanya. Pria Agrinas merespons singkat, “Setuju.”
Warga lantas menyebut berkas tersebut sudah disampaikan ke Jakarta hingga ke pihak di Sampit.
Dua Surat, Satu Tuntutan
Jalur surat-menyurat memang sudah ditempuh warga. Surat pertama terbit di Rongkang pada 10 September 2026.
Dokumen ini menggunakan kop Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat sekretariat di rumah Erko Mojra, Palangka Raya.
Surat tersebut tertuju langsung ke Direksi PT Agrinas Palma Nusantara di Kuningan, Jakarta Selatan.
KMHA menuntut pengembalian objek seluas 560 hektare di Dusun Rongkang. Surat itu menyebutkan lahan tersebut secara turun-temurun telah digarap, dijaga, dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat.
KMHA menilai penguasaan lahan oleh Agrinas berlangsung tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan masyarakat adat. Menurut mereka, persetujuan itu semestinya diberikan sesuai prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Permohonan ini bersandar pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya ketentuan hak ulayat.
Terdapat tiga permintaan utama dari KMHA. Pertama, lahan dikembalikan kepada masyarakat adat yang berhak.
Kedua, seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang dimohonkan dihentikan sementara sampai muncul kesepakatan bersama.
Terakhir, Agrinas membuka ruang musyawarah terbuka dengan perwakilan masyarakat adat.
Agrinas diberi waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menjawab secara tertulis dan menjadwalkan pertemuan.
Bila tidak ada tanggapan, KMHA menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dua puluh tujuh hari berselang, surat kedua bertanggal Rabu (7/10/2026) menyasar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), cq. Ketua Harian.
Surat itu ditandatangani Sapriyadi, atas nama perwakilan masyarakat adat. Isinya meminta DAD memfasilitasi mediasi klaim lahan yang berada di areal Eks PT Globalindo Alam Perkasa yang saat ini disita oleh tim satgas PKH.
Kedua surat mencantumkan 16 berkas lampiran. Tembusannya menyasar 13 pihak, mulai dari Presiden, Menteri Kehutanan, Gubernur Kalteng, Bupati Kotim, hingga Damang Mentaya Hilir Utara dan Kepala Desa Natai Baru.
Jejak Peta 1.813 Hektare
Klaim warga bersandar pada dokumen adat berusia 13 tahun. Salah satu kepingan pentingnya adalah Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) Nomor 33/DKA-MHU/VI/2013 terbitan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara atas nama Sapran dan Akar.
Berkas penguat lainnya adalah Surat Pernyataan Pengakuan Tanah Adat bertanggal 19 Agustus 2013.
Dokumen ini mencatat tanah di Bangkarian Bukit Gase/Gasan, wilayah Desa Natai Baru, dikuasai oleh Gase atau Gasan bersama keluarganya.
Teks di dalamnya menyebut lokasi tersebut sebagai tempat berladang dan berkebun pada tahun 1960 sampai seterusnya.
Para penanda tangan mempertaruhkan diri lewat klausul penutup. Apabila pernyataan itu tidak benar, mereka sanggup menerima Hukum Adat Dayak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ditandatangani Sapran CS dan Akar. Dokumen itu disahkan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara saat itu, Inging BA, dan mencantumkan empat saksi: Ibus, Imis Jerana, Jumeyil, dan Entek.
Sketsa tanah adat atas nama Sapran CS dibuat di Desa Natai Baru pada tanggal yang sama. Hamparan tanah dipecah menjadi petak-petak berlabel nama pemilik.
Sungai Sampit membatasi sisi timur, sedangkan Bangkarian Danau Purun membatasi sisi selatan. Luas totalnya 1.813 hektare untuk 46 orang. Selain tanda tangan Damang, sketsa itu dibubuhi stempel Mantir Perdamaian Adat Desa Natai Baru.
Permohonan tahun 2026 sendiri meminta kembali 560 hektare. Kedua surat tidak merinci petak mana dari peta 2013 yang masuk dalam angka tersebut.
SKTA punya pijakan hukum di tingkat provinsi. Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah mengukuhkan damang sebagai otoritas yang dapat mengeluarkan surat tanah dalam bentuk SKTA.
Namun, posisi masyarakat di meja sengketa tidak selalu mujur. Penelitian tesis di Universitas Gadjah Mada tahun 2011 di tiga kecamatan di Kotim mencatat masyarakat cenderung kalah ketika sengketa hak perorangan atas tanah adat berhadapan dengan perusahaan besar swasta.
Plang Satgas di Pekan Audit
Lahan yang dipersoalkan warga masuk daftar penertiban pada Maret 2025. InfoSAWIT melaporkan Satgas PKH memasang plang penyitaan di lahan perusahaan itu di Km 35, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, seluas 12.069 hektare pada 18 Maret 2025.
Angka 560 hektare yang diklaim KMHA setara sekitar 4,6 persen dari areal yang diplang tersebut.
Tanggal pemasangan plang jatuh dalam rentang jadwal penilaian keberlanjutan perusahaan.
Pengumuman publik lembaga sertifikasi Control Union menyebut audit resertifikasi RSPO bagi PT GAP, perkebunan sawit terintegrasi di Desa Natai Baru, dijadwalkan 17 hingga 21 Maret 2025.
Penertiban itu sempat dipertanyakan. Pada 21 Maret 2025, Ketua LSM Duta Sampit Yunan Nasution kepada InfoSAWIT menyebut perusahaan itu bersertifikat ISPO sejak 10 Agustus 2021.
Dia mempertanyakan mengapa anak usaha Musim Mas Group tersebut masuk daftar penertiban kawasan hutan. Menurut Yunan, perusahaan sudah sekitar 17 tahun beroperasi di Kotim dan, sepengetahuannya, memiliki izin yang memadai.
Aset Negara dan Pintu Aduan
Pernyataan pria Agrinas dalam rekaman sejalan dengan skema resmi negara. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan pada Juli 2026 bahwa penyerahan aset bermula dari Satgas ke Kementerian Keuangan.
Aset itu lalu diteruskan ke BPI Danantara sebelum akhirnya dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Skema yang sama menyediakan pintu bagi warga. Pada November 2025, Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi dari tim Satgas PKH menyatakan masyarakat bisa mengadu kepada Satgas bila merasa lahan sawitnya ikut dikuasai kembali oleh negara.
Dia juga menyampaikan pesan presiden. ”Pesan Pak Prabowo (presiden), tidak boleh ada konflik dengan masyarakat, dengan hutan adat,” katanya.
Agrinas pun pernah mengikat komitmen di Kotim. Awal Agustus 2026, dalam audiensi yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor, pengelolaan lahan eks PKH disepakati berjalan lewat kemitraan yang transparan dan berkepastian hukum.
Kesepakatan itu juga menyebut perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
”Agrinas Palma hadir dengan mandat mengelola aset negara secara profesional,” kata Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Seger Budiarjo kala itu.
Janji satu jam pulang dalam rekaman itu bergantung pada satu syarat, yakni putusan dari pihak berwenang. Kedua surat KMHA, termasuk permohonan mediasi bertanggal 7 Oktober 2026, tidak merujuk satu pun putusan pengadilan. (ign)