• Mirna Heriyati, eks karyawan PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan 23 unit ponsel OPPO dan 4 headset OLIKE senilai Rp65.646.000.
• Tindakan penggelapan terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024, di mana terdakwa diduga menarik barang dari toko mitra dengan alasan retur ke perusahaan, namun kemudian menjualnya kembali tanpa izin.
• Kasus ini terungkap melalui Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.
• Setelah menghilang selama sekitar 19 bulan, Mirna diamankan pada Juni 2026 dan kini menjalani proses peradilan sebagai tahanan di Pengadilan Negeri Sampit.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mirna dengan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau subsidair Pasal 486 KUHP.
• Sidang perdana pembacaan dakwaan telah digelar pada 31 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian dari JPU dijadwalkan pada 7 September 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.
Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.
Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.
Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.
Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik
Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.
Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.
Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.
”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.
Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.
Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.
Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.
Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.
Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.
Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka
Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.
”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.
Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.
Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.
JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.
Anomali Dokumen Kepegawaian
Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.
Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”
Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.
Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.
Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian
Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.
Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)