• Sengketa lahan warisan seluas 25 hektare milik keluarga Ringowati di Seruyan, Kalimantan Tengah, berlanjut setelah lahan tersebut diserobot PT BJAP 3 pada 2014. Kini, lahan itu masuk skema Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP) di bawah PT Agrinas Palma Nusantara, menyusul penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
• Pada Maret 2025, Satgas PKH menyita 14.750,2 hektare lahan PT BJAP 3 di Seruyan karena digarap tanpa legalitas. Namun, proses penyitaan ini tidak memilah hak pihak ketiga seperti lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa.
• Anak Ringowati, Sidik, terancam pidana karena berupaya menguasai kembali lahan tersebut, dengan dalih bahwa lahan itu telah masuk peta sitaan negara dan KSO.
• Keluarga Ringowati mendesak PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation untuk menghentikan aktivitas dan melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan 25 hektare tersebut sebelum penetapan operasional, guna mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.
Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.
Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).
Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.
Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).
Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.
Sapu Bersih Satgas PKH
Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.
Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.
Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.
Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.
Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.
Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.
Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.
Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan
Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.
Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.
Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.
Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.
Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.
”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.
Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.
Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.
”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.
Ancaman Pidana di Tanah Warisan
Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.
Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.
Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.
Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.
”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.
Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara
Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.
Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.
Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.
Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.
Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.
Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.
Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.
Tuntutan Verifikasi Lapangan
Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.
Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.
Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.
Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.
”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.
PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.
Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)