✨ Intinya sih...

• PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP), Bupati Kotawaringin Timur (Tergugat II), dan Kementerian ATR/BPN (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Sampit.
• Gugatan ini terdaftar pada Jumat, 4 September 2026, dengan nomor 73/Pdt.G/2026/PN Spt, terkait sengketa lahan sawit seluas 1.624,04 hektare.
• PT TASK menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp237.261.861.512 dan immateriil Rp10 miliar, serta meminta pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT NSP yang terbit pada 5 Juni 2013.
• Sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, ditunda karena ketidakhadiran Tergugat II dan Tergugat III. Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
• Hasil pemetaan ulang dari 188 titik koordinat gugatan PT TASK menunjukkan objek sengketa tidak membentuk satu hamparan utuh, melainkan pecah menjadi tiga blok terpisah yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
• Artikel menyoroti berbagai kejanggalan gugatan, termasuk kontradiksi dalam petitum terkait klaim penguasaan lahan dan tuntutan pengosongan fisik, serta potensi terhalang Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 karena diajukan belasan tahun setelah terbitnya HGU PT NSP.

Duel Raksasa Sawit Kotim PT TASK vs PT NSP: Cacat Batas dan Dua Dalil yang Saling Membunuh

SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan setebal puluhan halaman itu bersandar pada 188 titik koordinat.

Deretan angka tersebut tersusun rapi dalam dua tabel panjang, ditulis hingga tiga angka di belakang koma pada satuan detik busur.

Penggugat, PT Tunas Agro Subur Kencana, mendalilkan ratusan titik ini mengurung satu hamparan kebun seluas 1.624,04 hektare dengan Sungai Mentaya mengalir persis di tapal batas selatannya.

Kanal Independen memetakan ulang seluruh titik tersebut menggunakan sistem proyeksi resmi. Pemetaan ini menyingkap realitas keruangan yang sama sekali berbeda.

Koordinat itu ternyata tidak membentuk satu hamparan utuh, melainkan pecah menjadi tiga blok yang saling terpisah.

Ketiga bidang tanah ini berserakan dalam kotak area imajiner berukuran 8 kali 12 kilometer. Jarak antartepi terdekat membentang mulai dari 1,77 hingga 6,61 kilometer tanpa ada satu sisi pun yang saling bersinggungan.

Blok pertama seluas 945,57 hektare membentang dari titik 1 sampai 106. Blok kedua menyusul dengan luas 648,22 hektare dari titik 107 sampai 157.

Blok ketiga berwujud jalur tipis memanjang berkeliling 4.386 meter, tersusun dari titik 158 sampai 188 dengan luas hanya 24,31 hektare.

Gabungan ketiga blok ini mencapai 1.618,10 hektare atau hanya terpaut selisih 0,37 persen dari total luasan yang didalilkan penggugat.

Selisih luasan sekecil ini menguatkan hasil pembacaan. Kanal Independen sebelumnya telah menguji 15.753 kombinasi cara untuk membelah 188 titik tersebut menjadi tiga bagian.

Pengujian ini hanya meloloskan satu kombinasi yang mampu menghasilkan tiga poligon sah sekaligus mendekati luasan dalil gugatan, yakni pemotongan presisi tepat pada titik 106 dan titik 157. Tidak ada kombinasi lain yang lolos kedua syarat tersebut.

Kejanggalan anatomi gugatan ini makin menganga saat ditelusuri kalimat pembatas objeknya. Penggugat hanya membekali 188 titik koordinatnya dengan satu set batas fisik.

Teks petitum itu berbunyi: “Utara: PT Nusantara Sawit Persada. Timur: PT Tunas Agro Subur Kencana. Selatan: Sungai Mentaya. Barat: Hutan.”

Satu bingkai bersisi empat mustahil bisa membungkus tiga bidang tanah yang tercerai-berai sejauh beberapa kilometer.

Menyatukan ketiga blok itu ke dalam satu garis terluar akan menciptakan amplop raksasa seluas 5.822,64 hektare. Objek yang dituntut praktis hanya mengisi 27,8 persen dari total luasan amplop tersebut.

Sisanya berwujud hamparan tanah seluas 4.204,54 hektare yang terjepit di antara tiga blok tadi. Dokumen gugatan membiarkan lahan sisipan seluas ribuan hektare ini tanpa identitas kepemilikan maupun penjelasan mengapa arealnya dikecualikan.

Penggugat bahkan mencantumkan entitasnya sendiri sebagai batas timur dari lahan yang mereka gugat.

Dokumen gugatan tidak pernah menyebut satu pun nama desa maupun kecamatan tempat 1.618 hektare itu berdiri. Sungai Mentaya menjadi satu-satunya penanda geografis yang muncul di sepanjang uraian objek sengketa.

Koordinat dalam petitum itu sendiri yang akhirnya membuka posisinya. Ketiga blok membentang dari 112°46’57” hingga 112°51’24” Bujur Timur, lalu menurun dari 2°10’33” hingga 2°17’05” Lintang Selatan.

Titik pusat gabungan ketiganya jatuh pada 2°13’55” Lintang Selatan dan 112°48’20” Bujur Timur, sekitar 37 kilometer arah barat laut pusat Kota Sampit bila ditarik garis lurus.

Penelusuran Kanal Independen atas sebaran titik tersebut menempatkan ketiga blok di kawasan Desa Hanjalipan, Pamalian, Rasau Tumbuh, dan Simpur, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

PETA SENGKETA: Sebaran tiga blok objek sengketa perkara 73/Pdt.G/2026/PN Spt hasil pemetaan ulang 188 titik koordinat dalam petitum gugatan.

Kursi Kosong Sidang Perdana

Sengketa ini terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 4 September 2026. Perkara perbuatan melawan hukum ini mengantongi nomor registrasi 73/Pdt.G/2026/PN Spt.

Surat gugatannya bertanggal Senin, 31 Agustus 2026, meski kolom nomor surat dibiarkan kosong.

PT Tunas Agro Subur Kencana maju sebagai penggugat melalui kuasa hukum Laura Meydiana. Mereka menyeret PT Nusantara Sawit Persada sebagai Tergugat I, Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tergugat II.

Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kanwil BPN Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur sebagai Tergugat III. Susunan ini tidak menyertakan pihak turut tergugat. Kolom kuasa hukum bagi seluruh tergugat juga masih kosong.

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 21 September 2026, pukul 10.00 hingga 10.20 di ruang Chandra. Majelis hakim menunda agenda pemanggilan para pihak ini.

Sistem informasi penelusuran perkara merekam alasan penundaan tersebut lewat satu kalimat pendek. ”Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir.”

Bupati Kotawaringin Timur beserta instansi pertanahan negara tidak hadir pada panggilan pertama. Majelis kembali mengagendakan pemanggilan ulang pada Selasa, 6 Oktober 2026, berpindah ke ruang Cakra.

Valuasi Fantastis Sebuah Garis Imajiner

Gugatan ini membawa angka tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp237.261.861.512 dan immateriil Rp10 miliar. Total tuntutan menyentuh angka Rp247.261.861.512. Membagi nominal itu dengan luasan yang didalilkan penggugat menghasilkan valuasi Rp152,2 juta untuk setiap hektare. Komponen materiilnya saja menembus Rp146,09 juta per hektare.

Ejaan terbilang dalam petitum sudah sesuai dengan deretan angkanya. Kolom nilai sengketa pada sistem penelusuran perkara tercatat Rp0,00. Angka nol ini merupakan kelaziman yang sering ditemui dalam pengisian administrasi sistem penelusuran perkara.

Penggugat meminta agar putusan dinyatakan dapat dijalankan lebih dulu meski para tergugat kelak menempuh upaya hukum lanjutan. Permintaan ini tertulis tanpa ketegasan arah.

”Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sepanjang Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi,” demikian bunyi petitumnya.

Pola menyerahkan nasib pada majelis juga mewarnai tuntutan ganti rugi. Penggugat merumuskan kalimat, ”Menghukum Tergugat I, atau menurut bagian tanggung jawab masing-masing Tergugat sebagaimana ditentukan Majelis Hakim, untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 237.261.861.512.”

PT TASK juga hanya membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, mengabaikan dalil pada petitum sebelumnya yang menuding seluruh tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Permintaan putusan serta merta ini langsung berhadapan dengan pedoman peradilan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 juncto Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2001 membatasi putusan serta merta hanya untuk tujuh kategori perkara.

Aturan ini mewajibkan pemohon menyetorkan jaminan senilai objek eksekusi sebelum putusan dijalankan. Penilaian harga jaminan ini sulit dihitung mengingat batas objek sengketa dalam petitum tersebut belum berhasil mengidentifikasi bentuk nyata tanahnya.

Klaim yang Meruntuhkan Diri Sendiri

Konstruksi gugatan mengandung cacat logika yang saling mematikan pada jantung argumentasinya. Petitum kedua memuat klaim penguasaan dari pihak penggugat.

”Menyatakan Penggugat adalah pihak yang telah memperoleh dan menguasai objek sengketa dengan itikad baik, secara terbuka, nyata dan berdasarkan proses penguasaan/perolehan yang diketahui oleh masyarakat serta pejabat pemerintahan setempat,” tulis penggugat dalam petitumnya.

Delapan butir berselang, penggugat justru mengajukan tuntutan yang bertolak belakang dengan klaim penguasaan tersebut.

”Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala tindakan penguasaan, penggarapan, penanaman, pemanenan, penguasaan fisik dan/atau tindakan lainnya atas objek sengketa,” demikian seperti tertulis dalam  SIPP PN Sampit.

Satu butir setelahnya kembali mempertegas tuntutan pengosongan lahan. ”Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan penguasaan fisik objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun.”

Penggugat menyatakan diri telah menguasai objek secara nyata, namun di lembar yang sama meminta hakim menghentikan aktivitas tanam panen pihak lain serta menyerahkan penguasaan fisiknya.

Praktik hukum acara perdata tidak mengenal penyandingan dalil penguasaan nyata dengan tuntutan pengosongan fisik di atas satu objek yang sama.

Majelis hakim harus memilih satu dari dua keadaan ini sebelum menyentuh pokok perkara. Memilih yang mana pun sama artinya dengan meruntuhkan salah satu kaki argumen penggugat.

Kontradiksi berikutnya menabrak rezim perizinan. Petitum kesembilan melontarkan permintaan singkat. ”Memerintahkan Tergugat II untuk menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kepada Penggugat.”

Tuntutan kepada bupati ini hanya memiliki dasar rasional jika penggugat memang belum mengantongi Izin Lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan yang mencakup 1.618 hektare lahan yang mereka klaim telah dikuasai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 47 mewajibkan perusahaan yang membudidayakan tanaman dengan luasan tertentu memiliki izin usaha perkebunan.

Instrumen perizinan yang diminta penggugat itu juga sudah usang termakan perubahan aturan hukum. Rezim pertanahan tidak lagi menerbitkan Izin Lokasi baru sejak Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 berlaku pada 21 Juli 2021.

Pemerintah telah menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Sistem Izin Usaha Perkebunan kini terbit melalui perizinan berusaha berbasis risiko, yang sejak 2021 menggantikan pola lama dan saat ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.

Menantang Hak yang Telah Mengakar

Serangan gugatan ini membidik dua sertifikat hak guna usaha milik PT Nusantara Sawit Persada. Penggugat mendesak hakim mengabulkan permohonan yang berbunyi:

”Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 58 dengan NIB 150500000059 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 57 dengan NIB 150500000060, yang diterbitkan berdasarkan SK HGU Nomor 48/HGU/BPN-RI/2013 tanggal 5 Juni 2013 atas nama Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa.”

Gugatan ini juga menyasar instrumen hukum di balik terbitnya sertifikat tersebut. Sasarannya mencakup Izin Lokasi Nomor 52.400.9.62.02/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 188.45/37/Huk-EK.SDA/2013 tertanggal 30 Januari 2013.

Surat keputusan HGU yang menjadi alas lahirnya sertifikat itu terbit 13 tahun 2 bulan sebelum perkara ini terdaftar di pengadilan. Izin lokasinya bahkan sudah berusia 14 tahun 7 bulan.

Jeda belasan tahun ini menyentuh ruang lingkup Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beleid ini memblokir tuntutan pihak lain atas sertifikat sah apabila tidak ada keberatan tertulis yang diajukan selama kurun waktu lima tahun.

Perlindungan aturan ini bekerja dengan syarat pemegang sertifikat memperoleh tanahnya secara itikad baik dan menguasainya secara nyata.

Cacat logika penggugat terkait status lahan kembali memukul balik posisi mereka. Tuntutan agar pengadilan menghentikan aktivitas panen dan menyerahkan penguasaan fisik secara tidak sengaja menempatkan pemegang sertifikat sebagai pihak yang tengah menguasai objek tersebut secara nyata.

Unsur ini justru dibutuhkan oleh perisai lima tahun peraturan pendaftaran tanah tersebut agar bisa diaktifkan oleh hakim.

Penggugat maju berperkara dengan petitum yang tidak menyebut satu pun sertifikat hak atas nama mereka. Alas hak mereka didasarkan pada dokumen ganti rugi dan pelepasan.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap penggugat dokumen-dokumen ganti rugi, pelepasan dan/atau perolehan penguasaan tanah sebagaimana diajukan dan dibuktikan Penggugat dalam persidangan.

Klaim dokumen pelepasan ini menanggung beban pembuktian berat, karena harus dihadapkan dengan produk sertifikat terdaftar negara yang telah dipegang pihak lain selama belasan tahun.

Tarikan Dua Sumbu Yurisdiksi

Tarikan dua sumbu yurisdiksi membayangi formasi para tergugat perkara ini. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan masuk ke wilayah kewenangan peradilan tata usaha negara.

Batas waktu gugatannya dibatasi 90 hari sejak tindakan dilakukan. Gugatan ini justru membawa bupati dan instansi pertanahan ke meja hakim perdata di pengadilan negeri.

Yurisdiksi perdata juga tidak kehilangan dasar pijakan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 mengatur bahwa perkara beralih menjadi domain peradilan perdata jika penentu keabsahan keputusan tata usaha negara adalah persoalan hak kepemilikan.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2014 turut mempertegas agar peradilan tata usaha negara tidak perlu menguji keputusan menyeluruh bila akar sengketanya memuat unsur keperdataan.

Pertarungan hak penguasaan atas tanah seluas 1.618 hektare ini memang berada di wilayah pengadilan negeri. Kerancuan hukum terjadi akibat butir petitum penggugat yang melompat meminta hakim perdata menilai tindakan administratif pemerintahan bupati.

Ketidakhadiran bupati dan BPN pada sidang perdana membuka peluang bagi munculnya eksepsi kewenangan mengadili dalam agenda sidang berikutnya.

Persoalan mendasar yang harus dijawab majelis hakim justru bersembunyi pada anatomi keruangan gugatan ini.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/SIP/1979 telah mematok yurisprudensi: gugatan yang tidak mampu mengurai batas-batas tanah sengketa secara jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama harus mengurai kekacauan tiga blok terpisah di dalam satu bingkai pembatas ini sebelum mereka memiliki landasan kokoh untuk membedah materi pokok perkara.

Mencari Jawaban Dua Raksasa

Kanal Independen berusaha mengonfirmasi temuan spasial dan anomali hukum ini kepada kedua perusahaan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor WhatsApp perwakilan dari PT Tunas Agro Subur Kencana tertahan pada status centang satu hingga artikel ini terpublikasi.

Rosi Andreas, salah seorang manajer PT Nusantara Sawit Persada, sempat merespons upaya konfirmasi redaksi. Ia menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum perusahaan yang lebih memahami teknis perkara ini.

Jawaban dari kuasa hukum tersebut belum masuk ke meja redaksi hingga berita diturunkan.

PT Nusantara Sawit Persada berstatus sebagai anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. Induk perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten NSSS.

Pelacakan Kanal Independen terhadap deretan pengumuman emiten sejak Juni hingga 29 September 2026 tidak menemukan dokumen keterbukaan informasi yang melaporkan gugatan hukum senilai Rp247 miliar ini.

Pengumuman yang muncul dalam penelusuran tersebut berupa laporan perubahan kepemilikan saham.

Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 6 Oktober 2026, beragendakan pemanggilan dan kehadiran para pihak. (ign)