• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan pangan di sebelas titik ritel modern di Sampit pada Kamis, 12 Maret 2026, menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah.
• Sidak bertujuan menjamin keamanan konsumen dan memfokuskan pemantauan pada pangan olahan tanpa izin edar, barang kedaluwarsa, serta kemasan yang rusak.
• Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut tim menemukan produk dengan kemasan rusak dan produk kedaluwarsa di bawah enam bulan yang dijual dalam parsel Lebaran, meminta masyarakat lebih jeli saat berbelanja.
• Plt Kepala Diskoperindag Kotim Muslih melaporkan temuan dominan adalah kemasan rusak, sementara data rekapitulasi produk kedaluwarsa masih dalam proses.
• Produk yang ditemukan tidak disita, melainkan pelaku usaha hanya diberikan teguran untuk tidak memajang atau menjual produk yang tidak layak konsumsi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menjamin keamanan konsumen menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah melalui inspeksi mendadak (sidak) terpadu, tim gabungan menyisir sejumlah ritel modern untuk memastikan produk pangan layak konsumsi.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan, kegiatan pengawasan pangan merupakan agenda rutin tahunan setiap menjelang Lebaran yang brrtujuan agar masyarakat dalam ini konsumen dapat terhindar dari dampak fatal akibat mengonsumsi pangan yang tidak layak.
Dalam sidak yang dilaksanakan di sebelas titik tersebut, tim memfokuskan pemantauan pada pangan olahan tanpa izin edar, barang kedaluwarsa, hingga kemasan yang rusak.
Irawati mengungkapkan, tim masih menemukan beberapa produk dengan kondisi kemasan yang tidak layak (rusak) di sejumlah lokasi.
”Kami menginginkan masyarakat lebih jeli saat berbelanja, terutama kebutuhan pangan. Jangan sampai salah membeli kemasan makanan yang rusak atau kedaluwarsa karena akan berakibat fatal bagi kesehatan konsumen,” ujar Irawati usai melakukan pengawasan pangan di Hypermart Citimal Sampit, Kamis (12/3/2026).
Irawati juga menyoroti aturan mengenai isi parsel Lebaran. Dia menegaskan, produk yang memiliki masa kedaluwarsa di bawah 6 bulan dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam parsel.
”Tim kami masih menemukan produk makanan di dalam parsel yang kedaluwarsa di bawah 6 bulan. Itu kami minta untuk tidak dijual ke konsumen dan tidak dipajang,” tegasnya.
Irawati meminta pelaku usaha agar tidak hanya mencari keuntungan, tetapi selektif terhadap barang titipan (baik dari UMKM maupun pihak luar) demi keselamatan konsumen.
“Saya berharap pelaku usaha melakukan pengecekkan secara berkala terhadap barang-barang yang dijual, karena barang di jual kita lihat ada yang titipan dan produsen atau pelaku UMKM. Jadi, tolong selektif dalam menjual barang, jangan sampai hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan keamanan kualitas produk,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Muslih yang juga turun langsung melakukan pengawasan pangan menyebut temuan kemasan rusak paling dominan. Sedangkan, produk kedaluwarsa belum dilaporkan.
”Sampai dengan siang ini, kita bagi jadi dua tim untuk sidak pengawasan pangan ke 11 titik, sementara yang kami pantau produk kemasan rusak paling dominan, produk yang kedaluwarsa masih belum kami terima laporannya. Karena kegiatan masih berlangsung hingga selesai, sehingga rekap data temuan tidak bisa disampaikan secara langsung,” ujarnya.
Terkait temuan produk kemasan rusak maupun kedaluwarsa, Diskoperindag Kotim menegaskan semua produk tidak ada yang ditarik atau disita, selaku usaha hanya diberikan teguran untuk tidak menjual dan memajang produk yang tidak layak konsumsi.
”Semua temuan dari tim kami, tidak ada satu pun produk yang kami sita. Kami hanya berikan teguran kepada pelaku usaha agar tidak memajang dan menjual produk yang tidak layak konsumsi,” tegasnya.
Dalam pengawasan pangan ke 11 titik di areal Kota Sampit, Diskoperindag Kotim juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (sebagai tenaga ahli bersertifikasi mandat dari BPOM Palangka Raya), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Satpol PP Kotim dan aparat kepolisian terkait.
”Meskipun BPOM Palangka Raya berhalangan hadir, mereka memberikan mandat langsung kepada petugas Dinas Kesehatan kami yang memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan pengujian dan pengawasan,” tandasnya. (hgn/ign)