Intinya sih...

• Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman ditangkap dalam operasi penyamaran polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,27 gram di Alfamart Jalan Kembali Sampit, Kotawaringin Timur, pada Selasa, 14 April 2026, pukul 22.00 WIB.
• Intan berperan sebagai perantara jual beli sabu setelah dibujuk oleh Dina, yang kini bersama Sani berstatus belum diketahui keberadaannya.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
• Pada sidang Senin, 10 Agustus 2026, JPU menuntut Intan dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan tambahan 190 hari.
• Sejumlah aset milik Intan, seperti mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta perhiasan emas dan perak yang digadaikan kepada Sani sebagai jaminan transaksi, tidak tercantum dalam daftar barang bukti persidangan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Teriakan “polisi” yang memecah malam di pelataran Alfamart Jalan Kembali Sampit menjadi titik balik nasib Intan Nuraini Binti Usman.

Sani memacu motor melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan Intan sendirian menghadapi borgol aparat.

Kini, bayangan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar membentang di hadapannya.

Sementara dua inisiator transaksi, Dina dan Sani, tercatat belum diketahui keberadaannya, mobil dan seluruh perhiasan yang diserahkan Intan menguap tanpa jejak dari daftar barang bukti persidangan.

Operasi Penyamaran Aparat

Rangkaian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait aktivitas peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

Fokus aparat mengarah kepada Dina, yang disebut sering melakukan transaksi narkotika dan tengah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/98/IV/RES 4.2./2026/Ditresnarkoba, dua personel kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, mulai merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.

Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WIB, jebakan mulai ditebar. Kedua polisi yang menyamar itu menghubungi Dina melalui panggilan telepon, menyodorkan pesanan 50 gram sabu dengan nilai Rp120 juta. Kesepakatan tercipta.

Mereka mengatur titik temu pada pukul 20.00 WIB di depan gerai Alfamart No. 1G90 Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

Bujuk Rayu dan Gadai Aset

Menjelang waktu pertemuan, tepatnya pukul 19.30 WIB, Dina mendatangi tempat kerja Intan.

Ia membawa permintaan yang sudah diturunkan volumenya menjadi empat kantong sabu atau sekitar 20 gram, seraya mendesak Intan agar menghubungi Sani.

Intan sempat menolak permintaan tersebut. Namun, bujuk rayu Dina yang meyakinkan bahwa pesanan itu datang dari pelanggan tetap, lengkap dengan janji pembagian keuntungan berdua, membuat pertahanan Intan goyah.

Dina dan Intan kemudian membelah jalanan menuju lokasi menggunakan motor Yamaha NMAX milik Intan.

Sepanjang perjalanan, Intan memastikan kesiapan sabu 20 gram kepada Sani melalui telepon, dan Sani menyanggupinya.

Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil pembeli. Syarifudin ternyata memegang kemudi, sementara Abdul Rahman Syafi’i menempati kursi penumpang depan.

Skenario sebenarnya terungkap saat mereka berada dalam kabin. Pemesan bersikeras meminta 50 gram sabu, bukan 20 gram. Tumpukan uang tunai Rp120 juta sengaja dipamerkan untuk mengunci keyakinan Intan dan Dina.

Intan dan Dina bergegas meninggalkan lokasi untuk menemui Sani di Wisma Maulina Kamar 04 demi memenuhi permintaan tersebut. Sani segera menghubungi sang pemilik sabu.

Syarat berat diajukan, tidak ada sabu 50 gram tanpa jaminan sepadan. Menghadapi jalan buntu, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah miliknya.

Lantaran kendaraan itu berstatus tanpa kelengkapan surat, Sani menuntut jaminan tambahan. Rentetan aset pribadi Intan pun berpindah tangan, mulai dari telepon genggam, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, hingga cincin perak.

Sebagai imbalan, Sani menjanjikan komisi Rp7 juta sampai Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

Malam Penangkapan

Berbekal jaminan yang dikuasai Sani, Intan mengemudikan sendiri mobil Sigra yang baru ia gadaikan itu menuju Kost Wizen No.04.

Sani mengikuti dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy untuk menemui sosok kepercayaan sang pemilik barang.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Sani bersama orang kepercayaan tersebut pergi membawa jaminan Intan sekaligus mengambil pesanan.

Hanya butuh waktu lima belas menit bagi Sani untuk kembali dengan membawa satu paket sabu seberat 50 gram yang disembunyikan rapat dalam bagasi motornya.

Mendekati kawasan Alfamart, sabu tersebut sempat disembunyikan di semak-semak halaman kantor PDAM.

Pukul 21.30 WIB, Intan berjalan sendirian mendekati mobil pembeli guna memastikan keamanan situasi.

Merasa aman, ia memutar langkah, mengambil paket dari semak-semak, menerima bungkusan dari Sani, dan kembali menuju mobil saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB.

Paket berbalut tisu dan lilitan lakban cokelat itu berpindah tangan. Pembeli kemudian mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

Begitu isinya terbukti kristal sabu, teriakan “polisi” langsung memecah malam. Intan diringkus seketika. Sani, yang sedari tadi memantau dari kejauhan, memacu motornya melarikan diri.

Proses penggeledahan malam itu disaksikan langsung oleh petugas keamanan Sukardi Rahman dan pegawai Alfamart Yohanes Andika Pranata.

Polisi menyita satu paket sabu, gumpalan tisu putih, bekas lilitan lakban cokelat, dan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max.

Pengujian Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 16 April 2026 memastikan serbuk tersebut positif metamfetamina.

Berdasarkan penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya sehari sebelumnya, barang haram itu memiliki berat bersih 49,27 gram.

Aset Lenyap dari Catatan

Daftar barang bukti yang diajukan JPU ke ruang sidang hanya mencantumkan sabu, tisu, lakban, dan telepon genggam.

Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan emas dan perak milik Intan yang dikuasai Sani tidak muncul dalam catatan dokumen tersebut.

Status Dina dan Sani pun sama-sama hanya tertera sebagai pihak yang belum diketahui keberadaannya dalam rumusan dakwaan.

Intan kini berhadapan dengan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama dua rekannya, Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

Ketiga jaksa itu menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal ini membidik peran Intan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim jaksa memilih dakwaan ini ketimbang alternatif Kedua yang menyoal kepemilikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

Selain kurungan badan, JPU turut membebankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar kepada Intan.

Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar dalam tenggat satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil sitaan masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

JPU juga meminta barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam dirampas untuk negara, sementara Intan diperintahkan untuk tetap ditahan. (ign)