Intinya sih...
  • Pada Jumat, 31 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menggelar pemeriksaan setempat dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp104 miliar.
  • Gugatan diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
  • Pemeriksaan dilakukan di objek sengketa lahan seluas lebih dari 50 hektare di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
  • Ditemukan plang konservasi milik PT BAP di tengah kebun sawit produktif, serta spanduk warga di portal perusahaan yang mengklaim lahan belum diganti rugi.
  • PT BAP menilai pemasangan spanduk tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, namun pihak tergugat membantah tanggung jawab dan menyatakan lahan dikuasai warga.
  • Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli.

SAMPIT, kanalindependen.id – Matahari nyaris tegak lurus di atas jalan yang menghubungkan Desa Sebabi dengan sejumlah desa lainnya, Jumat siang (31/7/2026).

Debu mengepul dari alas kaki rombongan yang berjalan menyusuri parit demi parit yang mengering karena kemarau, sebagian di antaranya sedalam sekitar dua meter.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin Ketua Gorga Guntur dua kali harus menerobos parit itu untuk mencapai titik-titik koordinat yang disengketakan.

Gorga didampingi hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Qurratul Aini Fikasari.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mengitari lebih dari 50 hektare lahan yang menjadi pusat gugatan senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melawan tiga tokoh Kecamatan Telawang.

Pemeriksaan setempat itu merupakan agenda terbaru dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

Dari tiga tergugat, hanya Dematius yang hadir secara pribadi karena berstatus pejabat yang sedang bertugas. Yustinus dan Parimus diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum, Sapriyadi dan Ardon.

PT BAP hadir dengan kuasa hukum dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, didampingi tim legal internal perusahaan.

Sepanjang pemeriksaan itu, setidaknya ada empat momen yang tidak akan pernah muncul dari membaca ribuan halaman dokumen hukum yang sudah bolak-balik ditukar kedua pihak sejak Mei.

Plang di Tengah Sawit

Setelah lebih dua jam menelusuri titik, rombongan menemukan sebuah plang putih berkarat dalam area perkebunan. Berjarak sekitar 300 meter dari pondok yang didirikan warga.

Tulisannya besar dan tegas. PT Binasawit Abadipratama, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa.

Perwakilan PT BAP di lokasi mengakui plang itu milik perusahaan. Tapi, pemandangan di sekeliling plang tidak menunjukkan hutan yang dilindungi. Kebun sawit produktif berbaris rapi hingga ke batas pandang.

Sapriyadi menyoroti kontras itu langsung di lokasi, menyebut kawasan yang ditandai berstatus konservasi itu justru dikelilingi sawit.

Kuasa hukum Penggugat tidak menanggapi pernyataan itu. Gorga Guntur kemudian memerintahkan titik tersebut ikut diukur dan difoto, memasukkannya secara resmi ke berita acara persidangan.

UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dikutip di plang itu (nama resminya “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, kata “Alam” hilang dari kutipan di plang) mengatur larangan mengambil, merusak, atau memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Undang-undang ini lazim dikutip sebagai dasar hukum ketika perusahaan perkebunan menandai kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) atau kawasan penyangga di dalam wilayah konsesi mereka sendiri, sebagaimana terlihat pada dokumen prosedur pengelolaan kawasan konservasi milik perusahaan perkebunan sawit lain yang beredar terbuka.

Kewajiban mengidentifikasi dan mengelola kawasan semacam itu bahkan sudah masuk Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Golden Agri-Resources sendiri, induk usaha PT BAP, mengklaim sebagai perusahaan sawit pertama yang meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan pada 2011, dengan komitmen tidak membangun kebun di kawasan HCV, gambut, dan Stok Karbon Tinggi di seluruh unit usahanya.

Jika plang yang ditemukan di lokasi itu menandai kawasan yang termasuk dalam komitmen tersebut, seharusnya kawasan itu bebas dari tanaman sawit di sekelilingnya.

Kenyataan yang terekam dalam berita acara pemeriksaan setempat menunjukkan sebaliknya.

DIPASANG PERUSAHAAN: Plang konservasi milik PT Binasawit Abadipratama yang ditemukan saat pemeriksaan setempat, dikelilingi kebun sawit produktif. (Gunawan/Kanal Independen)

Spanduk Tergugat di Portal Penggugat

Titik ini berbeda dari plang konservasi, berjarak cukup jauh dan berada di dalam objek sengketa itu sendiri, area perkebunan yang aktif dikelola. Rombongan menemukan sebuah portal besi berdiri di lokasi itu.

Portal tersebut dibangun perusahaan sendiri, namun ada spanduk menempel bertuliskan “Lahan masyarakat Desa Sebabi yang tidak pernah diganti rugi. Barang siapa beraktifitas dilahan ini akan dituntut secara hukum adat. Lahan ini di bawah pengawasan lembaga adat.”

Hakim mempertanyakan spanduk dan portal itu.

Menurut Mikhael, portal memang dipasang perusahaan, namun spanduk itu dipasang pihak tergugat.

Spanduk itu adalah bagian dari dalil inti gugatan PT BAP. Dalam gugatan dan repliknya, PT BAP menyebut pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang mereka anggap menduduki sebagian lahan yang mereka kelola.

Sapriyadi membantah tanggung jawab tiga tergugat atas spanduk itu. Mengulang dalil yang sudah tertulis dalam persidangan sebelumnya, dia menegaskan, tiga tergugat bukan pemilik lahan.

Pihak yang secara fisik menguasai serta membangun pondok di lokasi itu adalah enam warga bernama Y Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, dan Sardiono beserta warga lain, bukan Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa yang digugat.

Tak jauh dari pondok yang didirikan warga, ada penanda lain lagi. Sebuah portal kayu. Berbeda dari portal besi tempat spanduk menempel.

Saat hakim bertanya apakah titik portal kayu itu perlu diambil koordinatnya, kuasa hukum penggugat menjawab tegas.

“Ambil titik, Yang Mulia,” kata Mikhael.

Adapun Sapriyadi, ditanya hal yang sama, juga tidak berkeberatan titik itu turut diukur.

DIPASANG WARGA: Spanduk yang dipasang warga menempel di portal yang dipasang perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

Bumerang Argumen Prosedural

Dua perdebatan prosedural sempat memanas di lapangan, dan keduanya berujung pada situasi yang tidak menguntungkan pihak yang mengajukannya.

Perdebatan pertama muncul saat hakim menanyakan siapa yang berhak menunjuk titik koordinat untuk pihak penggugat.

Kuasa Tergugat mempersoalkan legal standing perwakilan perusahaan yang ditugaskan menunjuk titik, karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa yang diberikan kepada Mikhael.

Mikhael menjawab tegas, hak menunjukkan titik ada sepenuhnya di tangan penggugat. Dia bahkan mempertanyakan kehadiran BPN di lokasi.

”BPN juga seharusnya nggak boleh hadir di sini, haknya kan ada di kami penggugat,” tegasnya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan hakim yang disampaikan di pembukaan sesi yang sama.

Gorga Guntur menjelaskan, kehadiran BPN pada pemeriksaan setempat itu justru atas permintaan tertulis dari pihak tergugat, bukan atas izin penggugat.

”Tergugat mengirimkan surat kepada kami untuk menghadirkan atau mengikuti BPN dalam hal pengukuran,” kata Hakim.

Hakim akhirnya mengambil jalan tengah, menegaskan yang berhak berbicara di lapangan adalah kuasa hukum masing-masing pihak, bukan pihak yang didampinginya.

Perdebatan kedua muncul di titik lain, saat Mikhael keberatan atas penjelasan lisan yang disampaikan Sapriyadi di lapangan.

”Yang disampaikan oleh tergugat yang juga mana sebagai penggugat rekonvensi, setelah kami baca di dalam jawaban dan juga gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh tergugat rekonvensi, penggugat rekonvensi, tidak ada sama sekali menunjukkan mengenai batas-batas,” katanya, meminta keberatan itu dicatat dalam berita acara.

Penelusuran Kanal Independen membenarkan bahwa dokumen tergugat yang dipersoalkan, yakni jawaban tertanggal 20 Mei dan Duplik 10 Juni 2026, memang tidak memuat uraian batas utara-selatan-timur-barat.

Deskripsinya hanya mengandalkan kode blok kebun (Z-13 hingga Z-18), nama desa, dan luas hektare.

Namun, ketiadaan batas itu terjadi karena uraian objek sengketa di dokumen tergugat tersebut merupakan salinan langsung dari draf gugatan asal yang lebih dulu ditulis oleh PT BAP sendiri.

Dengan kata lain, cacat ketiadaan batas yang diprotes keras oleh kuasa hukum penggugat di lapangan justru berakar dari dokumen perusahaan sendiri.

Lebih jauh, format tanpa batas yang sama persis juga masih dipakai PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026. Dokumen yang sedang aktif mereka pertahankan di persidangan sebagai susunan yang terang, jelas, dan sistematis.

Penegasan Menjaga Ketertiban

Pada akhir titik pemeriksaan, Dematius mengambil kesempatan berbicara langsung ke Majelis Hakim, bukan lewat kuasa hukum.

Dia memaparkan riwayat jabatannya sebagai Kepala Desa Sebabi, lalu menegaskan bahwa kehadirannya selama ini di setiap persoalan lahan bukan sebagai pemilik, melainkan untuk memfasilitasi warga dan menjaga situasi tetap terkendali.

”Saya tidak mengaku lahan ini milik saya, saya hanya mendampingi ketika ada pejabat baik dari kecamatan, kabupaten, provinsi, yang datang, sebagai saya wajib mendampingi,” tegasnya.

Meski perannya sebatas itu, ia tetap berujung digugat. Ia lantas menyinggung sesuatu yang lebih luas dari kasusnya sendiri, mengarahkan pandangannya ke aparat keamanan yang hadir di lokasi.

”Saya berharap juga, kehadiran dari Kapolsek, kehadiran dari Kasat, jangan sampai sama nasib seperti saya dituntut juga karena kehadiran tugas, Pak. Ini menjadi preseden buruk menurut saya terhadap kami,” katanya.

Sapriyadi meluruskan maksud pernyataan itu, menegaskan Kapolsek dan Kasat yang hadir di lokasi menjalankan tugas dan tidak semestinya bisa ditarik jadi turut tergugat.

Gorga Guntur tidak membantah hal itu. Ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak punya kewenangan memerintah Kapolsek atau Kasat, karena itu ranah yang diatur aturan lain di luar kewenangan Majelis Hakim perkara perdata.

Pembuktian yang Belum Tuntas

Pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 15.00, setelah rombongan mengitari lebih dari 50 hektare objek sengketa.

Baik Penggugat maupun Tergugat memastikan pembuktian belum tuntas. Sidang dijadwalkan lanjut 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli. PT BAP akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli.

Satu pola yang konsisten muncul sepanjang pemeriksaan setempat itu, setiap kali salah satu pihak menyampaikan klaim, baik soal siapa berhak bicara, siapa yang punya hak eksklusif atas prosedur pemeriksaan, atau siapa yang gagal menyebut batas tanah, catatan di lapangan atau dokumen yang mereka tulis sendiri justru berbalik arah.

Plang konservasi yang dikelilingi sawit hanyalah temuan yang paling terlihat dari rangkaian kontradiksi itu. (ign)